BATAM (gokepri) – Dua residivis pencurian uang di dalam jok motor kembali beraksi di Batam. Menyamar sebagai pengemudi ojek online, Rudi Sanjaya alias Jay (46) dan Rusdi Amir Hamzah alias Dody (35) menggondol uang Rp43 juta milik seorang nasabah bank.
Aksi keduanya terekam kamera pengawas atau CCTV dan berakhir di tangan tim gabungan Jatanras Polda Kepri dan Polsek Batam Kota. Polisi menyebut keduanya telah mengincar korban sejak keluar dari Bank BCA Rafflesia pada Senin, 20 Oktober.
Setelah melihat korban menyimpan uang di jok motor, pelaku mengikuti dari belakang sambil mengenakan jaket dan helm GoJek. “Begitu korban lengah, mereka membuka jok dan mengambil uangnya,” kata Wakapolsek Batam Kota, AKP Ferry, Kamis, 30 Oktober.
Korban sebelumnya menarik Rp103 juta dari bank. Setelah membayar utang usaha sebesar Rp60 juta di Tiban, ia menyimpan sisa uang Rp43 juta di jok motor dan berhenti berbelanja di toko serba ada di Ruko Nusa Jaya, Sungai Panas. Saat tiba di rumahnya di Bengkong sekitar pukul tujuh malam, uang itu sudah raib.
Dari rekaman CCTV, polisi mendeteksi dua pria berjaket ojol menggunakan dua sepeda motor. Tim gabungan yang dipimpin IPTU Bobby Ramadhana dan IPTU Evander Clinton Maail lalu melacak jejak pelaku hingga kawasan Bengkong Laut. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan.
Polisi menyita dua sepeda motor dengan nomor polisi palsu, jaket dan helm GoJek, kunci T pembuka jok, serta uang tunai Rp12,9 juta hasil kejahatan. “Keduanya residivis kasus serupa,” ujar Ferry.
Rudi dan Rusdi dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat tak menyimpan uang dalam jok motor, terutama setelah menarik uang dari bank.
Baca Juga: Baru Sebulan Bebas, Remaja Ini Curi 30 Motor
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 
									
 
													





