Polda Kepri Tahan Tujuh Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batu Ampar

Tersangka korupsi dermaga batu ampar
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, didampingi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silverster Mangombo Marusaha, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar di Mapolda Kepri, Rabu, 1 Oktober 2025. Dalam kasus ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara lebih dari Rp30 miliar. GOKEPRI/ENGESTI FEDRO

BATAM (gokepri) – Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar, Batam. Kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp30 miliar dari proyek yang dibiayai anggaran Badan Layanan Umum BP Batam tahun 2021–2023.

“Total kerugian negara mencapai Rp30 miliar,” kata Kapolda Kepri, Inspektur Jenderal Asep Safrudin, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu, 1 Oktober 2025.

Kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 2024. Tim penyidik kemudian membuka penyidikan resmi awal 2025 setelah memeriksa 146 saksi, termasuk auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan. Hasil audit investigatif BPK menemukan adanya ketidaksesuaian laporan dengan kondisi lapangan. Di atas kertas, volume pekerjaan tampak selesai, namun di lapangan ditemukan laporan fiktif, termasuk pada pasangan batu kosong.

Proyek dengan nilai kontrak Rp75,05 miliar itu seharusnya dikerjakan dalam 390 hari kalender, dimulai 11 Oktober 2021 dan berakhir 14 November 2022. Namun kontrak diputus lebih awal pada 10 Mei 2023. Meski pekerjaan tidak selesai, proyek tetap dibayar hingga termin kelima dengan total pencairan Rp63,6 miliar. “Ada mark-up anggaran dan mala administrasi,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Komisaris Besar Silverster Mangombo Marusaha.

Ketujuh tersangka terdiri dari berbagai pihak. MU, pejabat pembuat komitmen di BP Batam, diduga lalai mengawasi pekerjaan dan menerima aliran dana Rp1 miliar. IMA, kuasa konsorsium penyedia yang beranggotakan PT Marinda Utama Karya Subur, PT Duri Rejang Berseri, dan PT Indonesia Timur Raya, disebut membuat laporan fiktif volume pekerjaan. IMS, komisaris PT Indonesia Timur Raya, diduga mengendalikan aliran dana proyek untuk kepentingan pribadi.

Dua direktur utama perusahaan penyedia, ASA dari PT MUS dan AHA dari PT DRB, hanya menerima fee sekitar Rp1 miliar atau 1,5 persen dari nilai kontrak tanpa menjalankan pekerjaan. IRS, direktur PT Teralis Erojaya yang menjadi konsultan perencana, menyerahkan data teknis rahasia proyek kepada peserta lelang dan menerima kompensasi Rp500 juta. Sedangkan NFU, bagian dari tim pelaksana penyedia, turut terlibat dalam pelaksanaan proyek bermasalah itu.

Penangkapan dilakukan di tiga lokasi berbeda. Empat tersangka ditangkap di Jakarta, dua di Bali, dan satu di Batam. Seluruhnya kini ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri. Barang bukti yang disita antara lain dokumen kontrak, laporan bulanan penyedia dan konsultan, dokumen pencairan anggaran dari uang muka hingga termin kelima, tiga unit komputer, emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga: Kerja Sama Rp1,3 Triliun, Indika Energy Kelola Terminal Peti Kemas Batu Ampar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait