Pendaftaran PPPK Tahap II Tanjungpinang Diperpanjang hingga 15 Januari

Sekda Kota Tanjungpinang Zulhidayat bersama Kepala BKPSDM Achmad Nur Fatah meninjau seleksi kompetensi penerimaan PPPK di ruang CAT di Kantor BKPSDM, Senggarang, Rabu (4/12/2024). Foto: ANTARA

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II hingga 15 Januari 2025. Sebelumnya, pendaftaran telah diperpanjang hingga 7 Januari.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menyatakan perpanjangan ini bertujuan memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga honorer yang belum sempat mendaftar.

“Saat ini baru 400 dari 600 tenaga honorer yang mendaftar. Masih ada 200 orang lagi yang kami tunggu,” ujar Achmad, Rabu (8/1/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

HBRL

Baca Juga: Seleksi PPPK Tanjungpinang Dibuka, Tenaga Honorer Jadi Prioritas

Achmad menegaskan, tenaga honorer yang tidak mendaftar akan dianggap tidak berminat melanjutkan statusnya sebagai pegawai di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

“Jika tidak mendaftar, berarti mereka mengundurkan diri. Itu konsekuensinya,” tegas Achmad.

Seleksi PPPK akan dilakukan dengan sistem computer-assisted test (CAT). Tenaga honorer yang lulus akan diangkat sebagai PPPK penuh waktu. Namun, bagi yang tidak lulus, ada wacana pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu.

Achmad menyebut pemerintah masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mekanisme pengangkatan, termasuk status PPPK paruh waktu.

“Semua peserta seleksi akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP), baik sebagai PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelasnya.

Achmad juga memastikan penggajian tenaga honorer tetap berjalan sesuai ketentuan selama proses penetapan NIP berlangsung.

“Penggajian tetap berjalan seperti biasa sambil menunggu hasil seleksi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait