Batam (gokepri.com) – Pada pelaksanaan Pemilu 2024, pintu masuk internasional di Batam diperketat. Hal ini sebagai langkah antisipasi peliputan media asing yang tidak berizin atau ilegal.
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam Kharisma Rukmana mengatakan setiap jurnalis asing yang akan meliput Pemilu diperbolehkan masuk wilayah Indonesia tapi dengan syarat.
“Syaratnya memiliki visa kunjungan dengan indeks C-5 untuk sekali perjalanan selama 60 hari,” kata dia, Selasa 13 Februari 2024.
Baca Juga: Imigrasi Belakangpadang Buka Layanan Paspor Simpatik
Ia mengatakan antisipasi jurnalis asing yang masuk menggunakan visa kunjungan wisata juga dilakukan Imigrasi dengan mewawancarai secara mendalam WNA yang diduga jurnalis atau membawa alat peliputan media.
“Dari hasil wawancara tersebut jika ditemui indikasi bahwa yang bersangkutan akan melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan visanya, Imigrasi akan memulangkannya ke negara asal atau melaporkan orang asing tersebut ke bagian inteligen dan bagian penindakan keimigrasian untuk ditindaklanjuti,” ujar Kharisma.
Ia meminta kepada masyarakat yang menemukan jurnalis asing tanpa adanya visa C-5 atau orang asing yang dicurigai untuk melaporkan kepada tim pengawas orang asing (Timpora) yang terdiri dari Imigrasi, TNI, Polri, Badan Inteligen Daerah, serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
“Hal ini tentu untuk memastikan Pemilu di Indonesia, khususnya Kota Batam berjalan lancar dan damai,” ujar dia.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Kota Batam, Kepulauan Riau meningkatkan pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) menjelang pelaksanaan Pemilu 2024.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Belakangpadang Arsyi Aditya mengatakan dua metode pengawasan yang dilakukan oleh Imigrasi yaitu pengawasan terbuka dan tertutup.
“Jadi kita akan maksimalkan pengawasan terbuka, kita bisa melakukan penyuluhan sosialisasi kepada masyarakat terkait pengawasan karena kita sebagai imigrasi itu ada kekurangan juga dalam segi personel, jadi kami juga membutuhkan kontribusi dari masyarakat untuk bisa membantu untuk melakukan pengawasan,” kata Arsyi.
Untuk pengawasan tertutup dilakukan oleh Seksi Inteligen Keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: Antara









