Menang Tender, Kontraktor Karimun Wajib Daftarkan Buruh ke BPJS Ketenagakerjaan

Ilustrasi kecelakaan kerja

KARIMUN (gokepri.com) – Perusahaan konstruksi wajib mendaftarkan buruh atau pekerja harian lepas ke BPJS Ketenagakerjaan, usai perusahaan tersebut dinyatakan menang pada lelang proyek.

“Pemenang lelang (harus) mendaftarkan si pekerja konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Penjabat Sekretaris Daerah Karimun, Djunaidy di ruang kerjanya.

Kata Djunaidy, kewajiban mendaftarkan buruh atau pekerja konstruksi ke BPJS Ketenagakerjaan tersebut tertuang dalam klausul perjanjian antara perusahaan konstruksi dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Informasi itu disampaikan Djunaidy usai melakukan rapat bersama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat Cempaka Putih Kantor Bupati Karimun, Rabu, 19 Maret 2025 lalu.

Menurut dia, kewajiban pendaftaran pekerja konstruksi itu untuk melindungi para pekerja ketika terjadi kecelakaan kerja.

“Kalau nanti ada terjadi accident (kecelakaan), jadi si pekerja diuntungkan dan bisa melakukan klaim dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.

Dikatakan, kewajiban itu juga dibunyikan pada kontrak kerja sebelum adanya surat Surat Perintah Kerja (SPK) antara perusahaan konstruksi dengan para pekerja.

“Sebelum diterbitkan SPK kan ada surat kontrak kerja dulu dengan pekerja, nah di situ dibunyikan soal kewajiban perusahaan mendaftarkan pekerja tersebut,” jelasnya.

Djuanidy menyebut, begitu pekerjaan selesai, maka kewajiban itu akan gugur dengan sendirinya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait