Mantan Ketua Mubaligh Batam Berharap FPI Ikhlas

Mantan Ketua Persatuan Mubaligh Batam (PMB), Maryono.
Mantan Ketua Persatuan Mubaligh Batam (PMB), Maryono.

Batam (gokepri.com) – Mantan Ketua Persatuan Mubaligh Batam (PMB), Provinsi Kepri, Maryono angkat bicara soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pada Rabu 30 Desember. Dia mengatakan, sebagai warga negara yang taat hukum, semua pihak harus bisa menerima keputusan tersebut.

“Mau tidak mau atau suka tidak suka itulah keputusan pemerintah,” katanya, Sabtu (2/1/2021).

Menurut Maryono, masyarakat harus mengikuti tata aturan hukum. Jika ada pihak yang tidak terima dengan keputusan itu, maka bisa menggugatnya melalui jalur hukum.

HBRL

“Pemerintah tidak bisa disalahkan, karena tentunya keputusan itu sudah melalui pertimbangan dari berbagai sisi. Sesuai dengan situasi politik yang ada sekarang ini,” kata Maryono.

Maryono mengajak eks anggota FPI di Kota Batam untuk menerima Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang pelarangan FPI. Menurutnya, semua pihak harus mentaati arahan ataupun keputusan yang telah diambil oleh pemerintah.

“Saya berharap kepada teman-teman FPI untuk ikhlas menerima, karena negara telah mengambil keputusan seperti itu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Republik Indonesia mengeluarkan tujuh keputusan yang dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan tiga pimpinan lembaga tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar pada 30 Desember 2020. Keputusan tersebut menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak diakui hukum. (wan)

Pos terkait