Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu 19 Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti tersebut berlangsung dihalaman Kantor Kejari Karimun.
Kepala Kejari Karimun, Priyambudi mengatakan, barang bukti ayng dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 47 perkara,” ujar Priyambudi.
Dijelaskan, dari 47 perkara itu, 46 perkara merupakan tindak pidana umum dan 1 perkara berasal dari tindak pidana khusus.
Selain itu, juga dimusnahkan barang bukti 34 perkara tindak pidana narkotika dengan rincian, 185 gram sabu-sabu, 231,5 gram daun ganja kering dan 1.602 butir pil ekstasi.
Perkara tindak pidana orang dan harta benda (oharda) terdiri dari 4 perkara berupa pakaian, handphone, dan barang bukti lainnya.
Ada juga tindak pidana umum lainnya (TUPL) dan Kamnegtibum yang terdiri dari 8 perkara juga berupa pakaian dan handphone.
Perkara tindak pidana kepabeanan yang terdiri dari 1 perkara berupa 100 karton rokok yang merupakan pemusnahan tahap I sehingga tersisa 2.990 karton.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini estimasi nilainya sekitar 2 miliar rupiah,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra








