Karimun (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun memusnahkan barang bukti dari 306 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kajari Karimun, Meilinda yang didampingi Kapolres AKBP Tony Pantano di halaman Kantor Kejari Karimun, Rabu, 10 Agustus 2022.
Kepala Kejari Karimun, Meilinda mengatakan, dari 306 barang bukti perkara Tipidum yang dimusnahkan itu, barang bukti narkotika merupakan yang merupakan paling banyak.
“Barang bukti tindak pidana narkotika yang dimusnahkan terdiri dari 265 perkara,” ujar Meilinda.
Rinciannya, narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 3.554,97 gram dari 249 perkara. Kemudian, psikotropika sebanyak 71,91 gram dari 4 perkara dan narkotika jenis ganja sebanyak 212,74 gram dari 12 perkara.
Selain itu, tindak pidana orang dan harta benda (Oharda) sebanyak 19 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ada juga perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) dan Kamnegtibum yang terdiri dari 22 perkara,” jelas Meilinda.
Kasi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan menambahkan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan salah satu tugas jaksa selaku Jaksa Eksekutor.
“Dengan adanya pemusnahan ini, kita telah menjalankan tugas kita sebagai Jaksa Eksekutor. Sebab, eksekusi yang dilakukan jaksa bukan hanya terhadap orang, namun juga barang bukti,” kata Rezi.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan melalui 3 cara, untuk perkara narkotika sabu-sabu dimusnahkan dengan cara merebus dengan air mendidih, barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara, barang bukti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan.
Penulis: Ilfitra









