Kejari Karimun Beri Pendampingan Hukum Koperasi Merah Putih Sungai Raya

Kajari Karimun, Denny Wicaksono dan Ketua Pengurus Koperasi Merah Putih Kelurahan Sungai Raya, Jaiz Ahmad menunjukkan draft MoU pendampingan hukum. (Ilfitra/gokepri.com)

KARIMUN (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri Karimun melakukan pendampingan hukum terhadap pengelolaan Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Pendampingan hukum itu ditandai dengan penekenan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejari Karimun dengan pengurus Koperasi Merah Putih Sungai Raya.

Nota kesepahaman tersebut ditandatangani oleh Kepala Kejari Karimun, Denny Wicaksono dan Ketua Pengurus Koperasi Merah Putih Sungai Raya, Jais Ahmad di Aula Kejari Karimun, Rabu 22 Oktober 2025.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan Bupati Karimun, Iskandarsyah dan pejabat utama Kejari Karimun.

Denny Wicaksono mengatakan, pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya memiliki peran penting dalam memanajemen potensi terhadap resiko dan celah hukum dari setiap kebijakan yang akan diambil.

“Kami akan memberikan pendampingan, bantuan dan solusi, sehingga meminimalisir risiko dalam menjalankan tata niaga koperasi ini nantinya,” ujar Denny.

Dikatakan, pihaknya tidak akan masuk dan mengintervensi segala bentuk kebijakan dalam pengelolaan koperasi di luar pendampingan hukum yang diberikan.

“Kami tidak akan masuk dalam struktur dan mengintervensi kebijakan koperasi di luar yuridis kami dari Kejaksaan,” tegasnya.

Denny memastikan, ke depan pihaknya tetap membuka diri untuk memberikan bantuan dan pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) bagi seluruh koperasi yang tersebar di Kabupaten Karimun.

“Apabila koperasi semua sudah siap, kami juga akan siap memberikan pendampingan hukum. Karena untuk mewujudkan salah satu Asta Cita bapak Presiden RI ini perlu koloborasi semua pihak,” ungkap Denny.

Koperasi Merah Putih Sungai Raya menjadi yang pertama di kawasan Free Trade Zone (FTZ) Karimun yang mendapatkan pendampingan hukum dari Kejaksaan.

Bupati Karimun Iskandarsyah menyebut, saat ini terdapat 71 Koperasi Merah Putih di Karimun.

“Untuk Koperasi Merah Putih yang ada di Karimun itu 41 ada di desa dan 39 ada di kelurahan,” kata Iskandar.

Dirinya menyambutkan baik program pendampingan hukum yang diberikan Kejari Karimun. Ia berharap hal serupa juga dapat dilakukan untuk seluruh koperasi – koperasi di Kabupaten Karimun.

“Bukan hanya satu koperasi saja (Sungai Raya), kami juga sangat membutuhkan pendampingan hukum untuk mensukseskan program ini ke depan,” ungkapnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait