Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam menggelar sosialisasi pelaksanaan keringanan pokok piutang pajak PBB-2 dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan di Planet Holiday Hotel, Rabu, 27 Juli 2022 tersebut menghadirkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso sebagai narasumber.
Kepada peserta sosialisasi, Aji mengingatkan para wajib pajak di Kota Batam agar menyelesaikan kewajiban perpajakannya.
“Ini jadi peringatan bagi para Wajib Pajak (WP) di Kota Batam. Jika tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya, maka siap-siap saja dipidanakan,” kata Aji.
Jaksa yang pernah menjabat Kasi Intelijen Kejari Karimun ini menjelaskan, tujuan Pemko Batam memberikan keringanan pokok piutang pajak PBB-2 dan penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak semata-mata untuk mengurangi beban ekonomi masyarakat.
“Selain itu, kebijakan pemerintah untuk memberikan keringanan terhadap para wajib pajak adalah sebagai optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pembayaran pokok piutang pajak,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Aji mengimbau para wajib pajak agar segera menyelesaikan kewajibannya.
Karena menurutnya, masih ada kemungkinan WP bandel yang tidak menyelesaikan kewajiban perpajakannya dapat digugat dan diproses secara hukum.
“Saya tegaskan lagi, bagi WP nakal yang tak kunjung menyelesaikan kewajiban perpajakannya akan dipidana sesuai perundang-undangan yang berlaku,” tegas mantan Kasi Pidum Kejari Pontianak ini.
Menurut dia, langkah hukum bagi para WP yang membandel, akan ditempuh pihak kejaksaan selaku pengacara negara setelah menerima Surat Kuasa Khusus Litigasi dari Pemko Batam untuk melakukan gugatan.
Aji menjelaskan, ada berbagai upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membuat WP nakal jera. Selain melakukan pidana dengan tuntutan kurungan ataupun denda, WP dapat saja dituntut dengan cara dikurung sampai dengan yang bersangkutan sanggup membayar pajak.
Penulis: Ilfitra









