Jaksa Tetapkan Karyawan Pegadaian Batam Tersangka Kasus Korupsi

Kejari Batam
Kajari Batam, Herlina Setyorini didampingi Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso dan Kasubsi Penyidikan, Dedi Januarto Simatupang memberikan keterangan pers kepada awak media terkait kasus dugaan korupsi. (Ilfitra/gokepri.com)

Batam (gokepri.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menetapkan karyawan PT Pegadaian Batam inisial SH (30) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Selasa, 12 September 2023.

Tersangka sehari-hari merupakan administrator atau staf penjualan di PT Pegadaian Batam.

Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini melalui Kasi Pidsus, Aji Satrio Prakoso mengatakan, tersangka SH tersangkut dugaan korupsi pengelolaan anggaran tahun 2018-2021.

HBRL

Aji menyebut, terkait kasus tersebut pihaknya telah mengumpulkan keterangan dari 30 saksi dari internal PT Pegadaian Batam, penyedia, mitra dan juga keterangan dari ahli.

“Selain itu, kami juga telah memiliki bukti surat yang membuat terang tindak pidana korupsi di tubuh BUMN tersebut,” ujar Aji.

Dikatakan, penetapan tersangka berdasarkan surat nomor : B-3614/L.10.11/F.2/09/2023 tanggal 12 September 2023.

“Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Untuk sementara, dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kota Batam guna kepentingan kelancaran proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Aji.

Aji menuturkan, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni melakukan belanja fiktif
dan juga mark up.

Tersangka membuat surat otorisasi perintah pencairan dari deputi dengan memalsukan/scan tandatangan dan bukti pertanggungjawaban palsu atau data dukung tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.

Bahkan tersangka melakukan pemalsuan kwitansi dan surat pihak vendor, sedangkan untuk pengadaan dan pembelian yang diduga mark up.

“Tersangka melakukan pengadaan atau pembelian dengan volume yang kurang atau harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditagihkan pihak vendor atau pihak penyedia dalam kegiatan pemasaran,” katanya.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran di PT Pegadaian kantor area Batam diketahui sebesar Rp1,181 miliar.

Aji menyebut, perbuatan tersangka bertentangan dengan Peraturan Direksi PT Pegadaian Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pedoman Program Anti Fraud halaman 6 dan 7 dijelaskan bahwa Kekayaan yang dimiliki Perusahaan merupakan kekayaan negara.

“Perbuatan korupsi, suap, gratifikasi dan perbuatan fraud lainnya adalah perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan perusahaan berarti menimbulkan kerugian negara,” pungkas Aji.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait