Karimun (gokepri.com) – Komitmen Pemkab Karimun untuk memberikan insentif fiskal pada Pajak Barang Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan direalisasikan.
Insentif fiskal tersebut mulai berlaku sejak 1 Maret 2024 untuk PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan.
Sosialisasi penerapan insentif fiskal tersebut dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Karimun dengan mengundang pemilik atau pengelola tempat hiburan di Karimun, Jumat, 1 Maret 2024.
Kepala Bidang Pajak Daerah Bapenda Karimun, Raden Ricky mengatakan, pajak hiburan di Karimun tetap berlaku 40 persen, namun diberikan insentif fiskal sebesar 37,5 persen.
“Dengan adanya insentif fiskal 37,5 persen tersebut, maka nilai pajak hiburan di Karimun tetap berlaku sebesar 25 persen,” ujar Raden Ricky.
Menurut dia, pajak hiburan 40 persen itu berlaku terharap bar, karaoke, pub dan tempat hiburan lainnya kecuali spa sebesar 50 persen.
“Spa kita 50 persen karena indikatornya kita hitung kesehatan,” ungkapnya.
Ricky menyebut, pihaknya akan memantau penerapan insentif fiskal tersebut kepada wajib pajak.
“Kita akan lakukan pengawasan, kita pantau. Dalam waktu dua minggu akan kelihatan hasilnya,” jelas Ricky.
Hanya saja, kata Rikcy, insentif fiskal tersebut tidak akan berlaku selamanya, sampai ada keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai keputusan tetap.
“Saat ini PHRI pusat sedang mengajukan Judicial Review ke MK terkait pajak hiburan. Kami masih menunggu keluarnya putusan MK terkait besaran pajak hiburan tersebut,” ungkapnya.
Ketua PHRI Karimun, Agustyawarman menyambut baik diberikannya insentif fiskal oleh Bupati Karimun sebesar 37,5 persen terhadap pajak hiburan.
“Tentu saja, kami mengapresiasi insentif fiskal yang diberikan Pak Bupati ini,” ujar pria yang akrab disapa Awan ini.
Awan menyebut, sebagai bentuk laporan kepada Bapenda Karimun, maka pengelola tempat hiburan mengeluarkan maklumat dalam bill kepada konsumen kalau pajak hiburan tetap 40 persen, namun diberikan insetif fiskal sebesar 37,5 persen.
“Konsumen membayar 25 persen, namun dalam bill tetap kita cantumkan pajaknya 40 persen dengan insentif fiskal 37,5 persen,” pungkasnya.
Penulis: Ilfitra