Indonesia Larang WNA Masuk, Kecuali…

kepri rapid test antigen
Penumpang di Bandara Hang Nadim dilakukan cek suhu sebelum memasuki ruang tuggu (Foto/gokepri.com/ard)

Jakarta (gokepri.com) – Pemerintah memberlakukan larangan sementara bagi warga negara asing (WNA) yang akan masuk atau berkunjung ke Indonesia. Pemberlakukan larangan ini merespon munculnya varian mutasi baru virus corona yang memiliki daya tular lebih cepat.

Namun, larangan tersebut dikecualikan bagi kunjungan pejabat setingkat menteri atau jabatannya di atasnya. “Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas. Dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Senin (28/12/2020).

Larangan masuk itu berlaku bagi WNA dari seluruh negara ke Indonesia pada 1 sampai 14 januari 2021. Menyikapi hal tersebut, rapat kabinet terbatas 28 Desember memutuskan untuk menutup sementara.

HBRL

“Saya ulangi untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA, dari semua negara ke Indonesia,” ujarnya.

Adapun pemerintah mewajibkan WNA yang tiba di Indonesia sejak 28 sampai dengan 31 Desember untuk menunjukkan hasil negatif tes usap (PCR) dari negara asal. Hasil itu berlaku maksimal 2×24 jam sebelum jam keberangkatan.

Surat tersebut harus dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan. Apabila hasil tesnya negatif, maka WNA wajib melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

“Setelah karantina lima hari, melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” lanjut Retno.

Sementara itu, WNI yang berada di luar negeri tetap bisa pulang ke Indonesia. Hanya saja harus mengikuti ketentuan sesuai surat edaran Satgas Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020. (wan)

Pos terkait