Tanjungpinang (gokepri.com) – Gurindam 12, karya monumental Raja Ali Haji yang sarat makna filosofi dan budaya Melayu, tengah diperjuangkan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kota Tanjungpinang untuk masuk dalam daftar warisan nasional Memori Kolektif Bangsa (MKB).
Langkah ini dinilai penting mengingat pengaruh besar Gurindam 12 dalam sejarah dan literatur bangsa.
Kepala DPK Tanjungpinang, Meitya Yulianti, mengungkapkan bahwa upaya untuk mendaftarkan Gurindam 12 ke MKB telah melalui berbagai tahapan, termasuk pencarian naskah asli karya tersebut di Perpustakaan Nasional (Perpusnas) RI di Jakarta.
Baca Juga: Pawai Budaya Tanjungpinang Jadi Berkah bagi Pelaku UMKM
“Alhamdulillah, kami berhasil menemukan naskah asli Gurindam 12 di Perpusnas,” ujar Meitya, Jumat 18 Oktober 2024.
Selain itu, DPK juga aktif berkoordinasi dengan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), tokoh masyarakat, akademisi, serta sejarawan yang memahami kedalaman makna karya ini.
Menurut Meitya, Gurindam 12 layak mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari warisan nasional, terutama mengingat pengaruhnya yang telah diakui di tingkat internasional.
“Jika Gurindam 12 berhasil masuk dalam daftar Memori Kolektif Bangsa, langkah selanjutnya adalah mengajukannya ke Memori Kolektif Dunia,” tambahnya.
Kabid Kearsipan DPK, Maswito, menambahkan pihaknya telah mendapatkan dukungan dari Direktur Preservasi ANRI, Nandar, serta Sekretaris Daerah Tanjungpinang, Zulhidayat, yang memberikan dorongan kuat dalam upaya ini.
“Kami mendapat dukungan penuh dari banyak pihak, dan ini semakin memotivasi kami untuk terus memperjuangkan Gurindam 12 sebagai warisan nasional yang diakui,” kata Maswito.
Dia berharap upaya ini berjalan lancar dengan dukungan masyarakat dan pihak terkait.
“Kami memohon doa dan dukungan agar niat baik ini dapat terwujud,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









