Gaji Tak Dibayar, Marketing Perumahan Dibacok Sampai Tewas

Marketing Perumahan Dibacok
Polisi menunjukkan barang bukti pembunuhan di Komplek Ruko Oryza Hill, Tiban, Sekupang dalam konferensi pers, Kamis (7/3/2024). Foto: Gokepri.com/Muhamma Ravi

Batam (gokepri.com) – Perkara gaji yang tak dibayar membuat RP (62) sakit hati dan menghabisi nyawa AS (42) alias Jimmy, marketing pemasaran PT Mega Trijaya di Komplek Ruko Oryza Hill, Tiban, Sekupang, Kota Batam, Rabu 6 Februari 2024.

Motif pembunuhan itu diungkapkan Satreskrim Polresta Barelang dalam konferensi pers, Kamis 7 Maret 2024. RP menyerahkan diri tak lama usia menghabisi nyawa AS.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol R. Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, motif pelaku melakukan pembunuhan berencana tersebut karena merasa kesal dan sakit hati karena gaji pelaku selama satu bulan menjaga lahan sebesar Rp3 Juta tidak dibayarkan oleh pemilik lahan PT Mega Trijaya.

HBRL

Baca Juga: Pembacok Pria di Tiban Serahkan Diri ke Polisi

“Sebelum terjadi pembacokan, pada pukul 11.00 WIB, RP menghubungi PT Mega Trijaya untuk menanyakan gaji pelaku yang belum dibayar dan pelaku merasa diabaikan sejak 1 Maret 2024,” kata Ramadhanto, Kamis, 7 Maret 2024.

Kemudian sekira pukul 14.00 WIB pelaku bangun dari tidurnya dan berpikir bahwa tidak ada uang untuk belanja kebutuhan pokok di rumah yang sudah habis.

Sehingga rasa kesal semakin timbul dalam hati pelaku dan berniat untuk menghabisi siapa saja karyawan PT Mega Trijaya yang berada di Kantor Pemasaran Ruko Oryza Hill Tiban Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

“Dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat, pelaku membawa sebilah parang yang diselipkan dalam payung, pelaku tiba di lokasi kantor pada pukul 14.30 WIB,” katanya.

Setelah pertemuan dengan korban AS dan seorang perempuan, pelaku menanyakan keberadaan Wiliam selaku Manajer PT Mega Trijaya. Setelah pelaku menunggu seorang perempuan itu pergi dari tempat kejadian. Pelaku yang merasa tidak puas dengan jawaban, tanpa ragu langsung menyerang korban dengan menebaskan parang ke kepala, tangan, dan mulut korban sebanyak satu kali.

“Sehingga korban berlari dan tersungkur di semak belukar depan Kantor Pemasaran Ruko Oryza,” ujarnya.

Setelah melakukan aksi kejamnya, pelaku meninggalkan tempat kejadian dan menuju rumah salah satu anggota kepolisian. Pelaku menceritakan perbuatannya, dan anggota polisi itu membawanya ke Polresta Barelang untuk menyerahkan diri dan bertanggung jawab.

Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa 1 bilah Parang, 1 helai baju korban, 1 helai celana korban, 1 pasang Sepatu, 1 unit handphone merk Realme, 1 helai baju tersangka, 1 helai celana tersangka, 1 buah Payung, 1 unit Sepeda motor merk Honda Beat BP 3278 AI warna hitam kombinasi merah jambu.

Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 KUHPidana dan atau pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Muhammad Ravi

Pos terkait