Batam (gokepri.com) – Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin Iptu Feri Supriadi dan Ipda J.D. Gultom mengamankan dua pelaku cabul, Jumat (19/03/2021). Laki-laki berinisial YW (23) dan YJ (25) ini merupakan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur di Pulau Galang.
Feri mengungkapkan, kasus itu berawal pada Selasa (2/3/2021) sekira pukul 17.00 WIB saat saksi pelapor dan korban (15) sedang berada di rumah. Saat itu korban mengakui telah berulang kali dicabuli pelaku dan kawannya. Atas pengakuan tersebut, saksi langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Galang.
Setelah menerima laporan dan pengakuan korban serta saksi lain, Unit Reskrim Polsek Galang lalu melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Hingga akhirnya polisi membekuk kedua tersangka di rumahnya di wilayah Sagulung.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut. Pengakuan tersangka bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti juga diamankan. Di antaranya 1 helai kaos warna kuning dan celana warna hitam lis biru, 1 helai baju warna abu-abu, 1 helai celana kulot warna hitam, dan 1 stel baju tidur warna kuning.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur melalui Kapolsek Galang Herman Kelly membenarkan adanya tindak pidana tersebut. “Dilakukan dua tersangka dengan inisial YW dan YJ yang saat ini sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Galang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya. (eri)

 
									
 
													





