Diupah Rp15 Juta, Pengedar Ganja Ditangkap di Batam

pengedar ganja di batam
Seorang pengedar ganja di Batam ditangkap Polresta Barelang. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap pelaku berinisal E (37) yang merupakan pengedar ganja di Sagulung, Batam Kepulaun Riau. Sebanyak 85 paket atau seberat 4.065,75 gram daun ganja kering diamankan.

Wakasat Resnarkoba Polresta Barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari masyakarat akan adanya transaksi narkotika di kavling Saguba, Sagulung Kota Batam.

Dari laporan tersebut pihak kepolisan turun langsung ke lokasi.

HBRL

“Kami melihat ada seseorang sesuai ciri-ciri yang dilaporkan sedang berdiri di fasum Kavling Saguba dan kami tangkap,” kata dia Rabu 21 Desember 2022.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 paket daun ganja yang dibungkus dengan kertas warna coklat di saku celana.

“Pelaku tidak ada perlawanan saat diamankan,” kata dia.

Kemudian tim membawa tersangka ke rumahnya yang beralamat di Kavling Saguba. Dari situ, tim menemukan barang bukti satu buah bungkus makanan merek peanut yang berisikan 78 paket ganja.

Selain itu juga ditemukan ember plastik merek Pff Paint yang berisikan 4 paket ganja yang dibalut dengan lakban.

“Dari keseluruhan barang, ganja tersebut milik tersangka sendiri,” kata dia.

Dari pengakuannya diketahui tersangka memperoleh narkotika jenis daun ganja tersebut dari temannya yang berinisial I yang berasal dari medan.

Tersangka melakukan transaksi di Halte Fanindo Batu Aji-Kota Batam pada hari kamis tanggal 24 november 2022 dengan harga Rp35 juta.

“Dari keterangan tersangka barang bukti jenis daun ganja tersebut akan diedarkan atau dijual di sekitar wilayah Kota Batam dengan harga Rp50 juta,” kata dia.

Tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp15 juta dan tim juga berhasil menyita uang hasil penjualan narkotika jenis daun ganja dari tersangka sebanyak Rp16 juta.

Menurut River jumlah barang bukti 4.065.75 gram narkotika jenis daun ganja jika asumsi 1 gram dikonsumsi 10 orang bisa menyelamatkan 40.657.5 jiwa manusia.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia diancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Kampung Aceh Batam

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis : Engesti

Pos terkait