BATAM (gokepri.com) – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam terus mengajak warga memanfaatkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Aplikasi ini memudahkan masyarakat mengakses berbagai dokumen secara digital tanpa perlu membawa dokumen fisik.
Plt Kepala Disdukcapil Batam, Ashraf Ali, mengatakan hingga 2024, pengguna IKD di Batam mencapai 45.466 orang. Namun, angka ini masih jauh dari target 200 ribu pengguna.
“Kesadaran masyarakat masih kurang. Mungkin karena manfaatnya belum dirasakan langsung. Tapi kami terus menyosialisasikan saat mereka datang ke kantor,” ujar Ashraf, Jumat (27/12/2024).
Baca Juga: Disdukcapil Batam Permudah Pelayanan untuk Penyandang Disabilitas
Aplikasi IKD memungkinkan masyarakat menyimpan dokumen kependudukan, seperti KTP dan Kartu Keluarga, dalam format digital. Dokumen ini dapat digunakan di berbagai keperluan, seperti saat di bandara atau bank.
“Melalui IKD, warga juga bisa mengurus akta kelahiran, akta kematian, dan dokumen lainnya tanpa harus datang ke kantor,” tambahnya.
Untuk mengaktifkan aplikasi ini, warga perlu mendatangi kantor Disdukcapil, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam Center. Aktivasi dilakukan langsung oleh petugas dengan memindai kode QR.
“Setiap hari lebih dari 500 warga kami layani. Kami terus mendorong mereka untuk mengunduh aplikasi dan mengaktifkan bersama petugas,” jelasnya.
Ashraf menekankan, digitalisasi ini diharapkan mempercepat pelayanan sekaligus mempermudah masyarakat dalam beradaptasi dengan teknologi.
“Kami ingin masyarakat memahami bahwa aplikasi IKD membuat pengurusan dokumen lebih cepat dan efisien, tanpa perlu tatap muka,” tutupnya.
Disdukcapil Batam optimistis langkah ini dapat mendorong perubahan pola pikir warga menuju pelayanan publik berbasis digital yang lebih modern dan mandiri. ANTARA
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









