BATAM (gokepri.com) – Jumlah guru honorer di Batam ribuan, hal ini menimbulkan keprihatinan di kalangan pemangku kebijakan. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Batam mengaku pesimis bahwa pengentasan status honorer akan selesai pada tahun 2024.
“Ada target dari pusat akhir Desember 2024 ini harus selesai semua honorer. Tapi kan tidak bisa, tergantung keuangan daerah dan kebutuhan ddaerah. Tidak bisa kami angkat semua” kata Kepala BKD Batam, Hasnah, Selasa 9 Oktober 2024.
Ia menjelaskan, meskipun pemerintah pusat telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengurangi jumlah tenaga honorer, proses tersebut mengalami berbagai kendala.
Baca Juga: Tahun Depan Guru Honorer di Kepri Bakal Diangkat Jadi PPPK
Saat ini masih banyak OPD yang melakukan rekrutmen honorer terutama di sekolah-sekolah. Sebagaian, guru honorer itu dibayar menggunakan dana BOS. “Guru itu masih ada honor yang dibayar dana BOS ada ribuan guru-guru,” kata dia.
Pihaknya berulang kali menegaskan bahwa sejak terbitnya surat edaran dari Kemenpan RB, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak lagi diperbolehkan merekrut tenaga honorer di luar regulasi yang berlaku. Namun hasilnya nihil.
“Itu baru guru belum nakes dan honorer lainnya,” ujar Hasnah.
Untuk memantau hal tersebut, pengawasan dilakukan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) karena anggaran gaji honorer diatur melalui instansi tersebut.
“Jadi yang masih rekrut honorer itu ada saksinya langsung,” kata dia.
Hasnah menegaskan seleksi PPPK tahun ini tidak dibuka untuk umum, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, karena fokusnya adalah menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer yang sudah ada.
“Kami yang diakomodir adalah pendataan di data base pada November 2022,yang 2.300 itu, yang ada di data BKN dan Menpan yang sisa-sisa ini belum ada informasi apakah diangkat atau tidak,” kata dia
Berdasarkan aturan MenPANRB tenaga honorer yang lulus PPPK 2024 bakal diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara, yang tidak lulus seleksi akan disiapkan mekanisme untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu atau part time.
“Jadi nanti ada istilah paruh waktu dan lainnya. Nanti mau dibuat outsourcing atau apa gitu. Kalau masa kerjaannya belum dua tahun,” kata dia.
PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila telah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi. Ketentuan seleksi dan pengangkatannya akan diatur lebih lanjut oleh MenPANRB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News