Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 123.082 Ekor Benih Lobster ke Malaysia

Petugas Bea Cukai Khusus Kepri melakukan pelepasliaran ribuan benih lobster di sekitar perairan Pulau Merak, Karimun,

Karimun (gokepri.com) – Satuan patroli Kanwil DJBC Khusus Kepri bersama Lantamal IV, Bakamla RI dan BAIS TNI menggagalkan penyelundupan 123.082 ekor benih lobster ke Malaysia.

Tak tanggung-tanggung, nilai bayi lobster tersebut diperkirakan mencapai Rp19 miliar.

Dari hasil pencacahan oleh petugas, jenis lobster pasir 105.047 ekor dengan nilai Rp15.757.050.000 dan jenis lobster mutiara 18.035 ekor dengan nilai Rp3.607.000.000.

HBRL

Kepala Kanwil DJBC KHusus Kepri, Priyono Triatmojo mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi akan ada pengangkutan benih lobster menggunakan sebuah High Speed Craft (HSC)

Kemudian tim satgas patroli laut BC Kepri, Lantamal IV, Bakamla RI dan BAIS TNI melakukan koordinasi serta penjagaan di beberapa titik yang diduga akan dilewati oleh pelaku.

Akhirnya, pada Selasa 24 Oktober sekitar pukul 02.00 WIB di Perairan Pulau Geranting, satgas patroli laut mengamati sebuah speedboat melintas yang dicurigai membawa benih lobster.

“Petugas kami melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengejaran, speedboat penyelundup dan satgas menabrak karang yang mengakibatkan kandas. Namun, speedboat yang dicurigai membawa benih lobster dapat kembali bergerak dan melanjutkan pelarian.

Setelah tim satgas dapat bergerak kembali, dilakukan pencarian dengan menyusuri Perairan Pulau Kepala Jerih.

“Pukul 03.00 WIB speedboat tersebut berhasil diamankan oleh satgas dan ABK speedboat melarikan diri. Petugas akhirnya berhasil menegah dan mengamankan speedboat dan muatan benih lobster yang dikemas dalam 22 kotak styrofoam,” ujar Priyono.

Barang hasil penegahan tersebut dilakukan tindakan pengamanan dengan cara ditarik menuju ke dermaga Posal Sagulung, setelah itu dikawal menuju dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri.

“Modus penyelundupan benih lobster ini kerap dilakukan berulang. Penyelundupan benih lobster ini tidak hanya merugikan negara secara materil, namun juga akan menimbulkan dampak non-materil seperti terganggunya keseimbangan alam dan
budidaya yang dilakukan oleh nelayan lobster,” ungkapnya.

Penulis: Ilfitra

Pos terkait