BATAM (gokepri) – Baru sebulan keluar dari penjara, A, 20 tahun, kembali berurusan dengan polisi. Ia ditangkap setelah mencuri 30 sepeda motor di kawasan Batam Kota hanya dalam waktu satu bulan.
Wakapolsek Batam Kota AKP Ferry Supriadi mengatakan, A ditangkap saat beraksi di area Engku Puteri Batam Center, Sabtu malam, 25 Oktober 2025. “Kami amankan ketika sedang mencoba membongkar motor menggunakan kunci T,” ujar Ferry.
Penyelidikan menunjukkan, A merupakan spesialis pencuri sepeda motor di wilayah hukum Polsek Batam Kota. Dalam satu bulan terakhir, ia beraksi di 30 lokasi berbeda. “Di kawasan Engku Puteri ada sekitar 15 kasus, sisanya di sekitar One Batam Mall dan perumahan sekitar,” kata Ferry.
Menurut polisi, A biasanya beraksi sendirian menggunakan kunci T yang mampu membuka kunci motor dalam hitungan menit. Motor hasil curian kemudian dijual ke luar pulau melalui jalur laut menggunakan speedboat. “Kami sedang mendalami kemungkinan keterlibatan pemilik speed serta satu pelaku lain berinisial R yang masih buron,” kata Ferry.
A mengaku menjual motor curian dengan harga sekitar Rp3 juta per unit. Dari hasil penangkapan, polisi menyita dua motor dan satu kunci T sebagai barang bukti.
“Targetnya motor keluaran baru yang mudah dibuka dengan kunci T,” ujar Ferry. Polisi masih melacak puluhan unit lain yang telah berpindah tangan.
Baca Juga: Baru Bebas 2 Bulan, Residivis Nekat Lakukan Curanmor di Anambas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

 
									
 
													





