Tanjungpinang (gokepri.com) – Banyak organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang kesulitan mengelola arsip dan dokumen, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) siap memberikan bantuan untuk membenahi arsip-arsip yang ada di masing-masing instansi.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas DPK Tanjungpinang Meitya Yulianti. Ia mengatakan kesulitan dalam pengelolaan arsip itu menyebabkan penumpukan dokumen yang terkesan diabaikan.
“Padahal arsip memiliki nilai penting dan perlu diselamatkan,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Baca Juga: Pemko Tanjungpinang Raih Penghargaan Arsip Terbaik dari ANRI
Ia mengatakan DPK siap membantu karena memiliki tim arsiparis, bantuan dapat dilakukan di kantor masing-masing OPD, DPK akan mengirimkan tim untuk melakukan pembenahan bersama.
Sekretaris DPK, Sugiarto menyebut kendala dalam pengelolaan arsip yang terjadi di beberapa OPD ini karena sumber daya terlatih di bidang kearsipan minim, sarana dan prasarana juga kurang memadai.
Namun demikian, ia mengungkapkan beberapa OPD telah berhasil mengubah tantangan sebagai motivasi dan berhasil mengatasi kesulitan tersebut.
“Kita perlu berkreasi dan saling mendukung,” jelas Sugiarto.
Kabid Kearsipan DPK Tanjungpinang, Maswito, mengatakan timnya telah turun ke lapangan untuk melakukan pemantapan dan pembinaan arsip di beberapa OPD, seperti Disdukcapil, Dinas PUPR, DPMPTSP, BPKAD, dan BPPRD.
Pihaknya memberikan pilihan kepada OPD yang akan dibantu yaitu turun langsung ke lapangan dengan melakukan uji petik secara langsung atau melakukan pembinaan di kantor DPK yang bersifat teoritis.
“Keduanya memiliki kelebihan masing-masing, tergantung pilihan OPD,” kata dia.
Seperti diketahui Pemko Tanjungpinang baru-baru ini memperoleh penghargaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) atas kinerja pengelolaan arsip yang sangat baik di tahun 2023.
Tanjungpinang meraih nilai BB (Sangat Baik) dari hasil pengawasan arsip tahun ini, menjadikannya yang terbaik di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk kedua kalinya. Di tahun 2024 ini pengelolaan arsip akan kembali dinilai hingga akhir Desember 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









