Bakar Lahan di Galang, Warga Sembulang Diamankan

bakar lahan di galang
Sembulang Hulu, RT 001/RW 001 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Selasa (2/3/2021)

Batam (gokepri.com) – Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin Ipda Jontoni Daman Gultom mengamankan RJ (27). Laki-laki ini diamankan setelah kedapatan membakar lahan di Sembulang Hulu, RT 001/RW 001 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 14.00 WIB.

Menurut Ipda Jontoni, penangkapan itu berawal saat Kanit Reskrim beserta anggota melakukan patroli ke Sembulang. Kemudian melihat ada kepulan asap di tengah hutan.

Kanit pun menjumpai RW Sembulang Hulu dan meminta kepada RW untuk menunjukkan jalan ke arah kepulan asap di tengah hutan tersebut. Kemudian Kanit Reskrim beserta anggota dan RW menuju kepulan asap di tengah hutan dan setelah di TKP bertemu dengan pelaku.

Dari pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan pembakaran lahan milik Sri untuk berkebun. Petugas kemudian mengamankan pelaku ke Polsek Galang untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Sementara warga Sembulang memadamkan api secara manual sampai padam.

“Diketahui luas lahan yang terbakar lebih kurang 2 hektare,” ujarnya.

Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 buah mancis warna merah, 1 buah baju warna kuning, dan 1 buah potongan kayu yang terbakar.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 36 poin 19 ayat (4) jo poin 17 ayat (2) huruf b UU RI no 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja sebagai perubahan pasal 78 jo pasal 50 UU RI no 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan atau pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h UU RI no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau pasal 188 jo pasal 187 KUHPidana. Ancamannya 15 tahun penjara.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan adanya pelaku tindak pidana pembakaran hutan tersebut. “Saat ini pelaku telah diamankan oleh Unit Polsek Galang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya. (eri)

Pos terkait