Arisan Online Rugi Rp120 Juta, Seorang Anggota Digugat ke Pengadilan

Arisan online
Kuasa Hukum Penggugat, Eko Nurisman dari Firma Hukum Universe Trust (U-Trust Law Firm). (Foto: eri/gokepri)

Batam (Gokepri.com) – Seorang wanita di Batam inisial IPS (25) harus terseret ke meja hijau. Ia dilaporkan oleh salah seorang pengelola arisan online Skytrusted ke Pengadilan Negeri Batam.

Alasan utama ia dilaporkan karena tidak mau membayar uang cicilan arisan menurun yang telah diikutinya, dengan jumlah kerugian yang dialami sebesar Rp120.678.000.

Kuasa Hukum Penggugat, Eko Nurisman dari Firma Hukum Universe Trust (U-Trust Law Firm) mengatakan laporan tersebut didaftarkan karena yang bersangkutan telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi).

“Laporannya sudah kita masukkan dengan surat Nomor Perkara 22/PDT.G.S/2021/PNBTM, dan juga seluruh alat bukti berjumlah 12 lembar sudah kami serahkan kepada Pengadilan Negeri Batam,” ungkap Eko kepada media saat di jumpai di Pengadilan Negeri Batam, Selasa30/03/2021

Ia menjelaskan pihaknya terpaksa melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Batam karena tidak ada itikad baik dari tergugat untuk menyelesaikan kewajibannya membayar cicilan arisan.

“Awalnya tergugat lancar-lancar saja membayar cicilannya, namun sejak akhir November 2020 tahun lalu sampai dengan sekarang, dia tidak pernah lagi melakukan pembayaran,” imbuhnya.

Setelah empat bulan tergugat tidak lagi menyelesaikan kewajibannya, pihaknya sudah mencoba melakukan mediasi dengan cara melakukan pendekatan secara kekeluargaan.

“Sudah tiga kali kita kirimkan surat somasi, namun tidak pernah digubrisnya, makanya kita langsung laporkan ke Pengadilan,” ucapnya.

Masih menurut Eko, pada persidangan pertama yang dipimpin oleh Hakim Taufik Nainggolan, kedua pihak sepakat bahwasannya dari jumlah utang yang dilaporkan sebesar Rp120.678.000, keduanya menyepakati sisa hutang yang harus dibayar sebesar Rp65.908.000.

Namun, pihak penggugat masih belum merasa puas. Alasannya, karena pihak tergugat tidak bisa membayarnya sekaligus, tetapi dengan cara dicicil Rp500 ribu hingga Rp1 juta setiap bulannya

“Kalau memang mau berdamai, silahkan dibayar sekaligus di depan, tidak boleh dicicil. Majelis hakim juga tadi mempertanyakan, kalau mau berdamai berapa kesanggupan bayar di depan, minimal adalah pembayaran di depan,” ucapnya.

Karena tidak adanya kesepakatan antara kedua belah pihak, majelis hakim terpaksa harus melanjutkan sidang ke tahap berikutnya, guna mendengarkan jawaban dari tergugat.

Di tempat terpisah, Tergugat IPS (25) mengatakan kedua pihak sudah sepakat untuk berdamai. Namun, belum menemukan jalan keluar terbaiknya untuk pembayaran.

“Mereka mintanya langsung dibayar lunas sekaligus, tapi saya tidak sanggup. Saya sanggupnya dengan cara mencicil setiap bulannya,” ungkapnya melalui sambungan telpon.

Dia mengatakan tidak bermaksud untuk lari dari tanggung jawab, justru dari jauh-jauh hari sebelumnya dia sudah berusaha bertanggung jawab untuk melunasinya.

“Saya rasa ini hanya miskomunikasi aja. Mudah-mudahan di persidangan berikutnya ada solusi terbaik untuk kami,” pungkasnya.(Eri)

Pos terkait