KARIMUN (gokepri.com) – A Huat (54) nelayan asal Karimun yang diamankan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) pada Ahad, 2 Maret 2025 lalu, akhirnya dipulangkan ke Indonesia, Selasa 18 Maret 2025.
Nelayan asal Sungai Pasir, Meral tersebut tiba di Pelabuhan Karimun sekitar pukul 14.30 WIB, setelah dijemput Satpolairud Polres Karimun bersama DKP Kepri Cabang Karimun.
Begitu sampai di Karimun, A Huat disambut Bupati Iskandarsyah dan Wakil Bupati Rocky Marciano Bawole serta Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa.
“Alhamdulillah, pada hari ini Pak A Huat sudah kembali ke Karimun dalam keadaan baik dan sehat,” ujar Bupati Karimun, Ing Iskandarsyah.
Bupati Iskandarsyah mengucapkan terima kasih kepada kedutaan Indonesia di Malaysia, terutama KJRI di Johor Bahru atas upaya yang dilakukan seluruh pihak hingga A Huat bisa kembali pulang ke Karimun.
Iskandar mengatakan, apa yang dialami A Huat menjadi pelajaran bagi seluruh nelayan agar semakin berhati-hati saat melaut.
Selain itu, kewajiban pemerintah dan juga aparat penegak hukum di Karimun untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman saat melaut khususnya terkait batas-batas wilayah antara Indonesia dan Malaysia.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa menjelaskan kronologi tertangkapnya A Huat oleh APMM Malaysia.
“Pada hari Minggu, 2 Maret 2025 saudara A Huat pergi menjaring ikan di sekitar perairan Karimun. Namun, pada saat mengangkat jaring yang berat kapalnya hanyut dibawa arus hingga sampai di perairan Malaysia,” kata Kapolres Robby.
Kemudian, esoknya Senin 3 Maret 2025, A Huat menelepon istrinya yang mengabarkan kalau dia ditangkap oleh APMM dan istrinya langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Karimun.
“Kemudian kami mengambil langkah-langkah yang berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia dan juga dengan APMM. Syukur alhamdulillah APMM bersedia memulangkan A Huat ke Karimun,” ungkapnya.
Menurut dia, pihak APMM mengantar A Huat di perairan perbatasan Malaysia-Indonesia dan langsung dijemput oleh Polres Karimun dan DKP Kepri Cabang Karimun.
Diperlakukan Baik
Selama ditahan pihak APMM selama kurang lebih 16 hari, A Huat mengaku diperlakukan dengan baik.
“Perlakuan cukup baik yang saya dapatkan, disana juga saya diizinkan untuk berkomunikasi dengan keluarga,” ujar A Huat.
A Huat yang nampak lega dan merasa senang bisa kembali ke Karimun mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu proses pemulangannya.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah membantu pemulangan saya,” ungkapnya.
A Huat mengaku tidak trauma melaut meski pernah ditangkap APMM. Hanya saja, dia mengaku akan lebih berhati-hati untuk melaut.
“Kalau trauma ya tidaklah, karena itu tempat saya mencari makan. Tetapi, tentunya ke depan akan lebih berhati-hati,” katanya.
Penulis: Ilfitra