Sumur bor di Tanjungpinang Bakal Kena Pajak

Kemiskinan di Tanjungpinang
Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan. Foto: Gokepri/Engesti Fedro

Tanjungpinang (Gokepri.com) – Pemilik sumur bor di Tanjungpinang mesti siap-siap, sebab bakal dikenakan pajak air tanah. Saat ini peraturan terkait hal itu sedang dikaji.

Pemerintah kota Tanjungpinang berencana menarik retribusi atau Pajak Air Tanah (PAT) di wilayah Tanjungpinang. Hal itu dilakukan guna mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Di Tanjungpinang ini kan banyak sumur bor. Nah itu bisa jadi potensi pajak,” kata Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan, Senin 9 Oktober 2023.

HBRL

Baca Juga: Tingkatkan PAD, Kabel Semrawut di Tanjungpinang Akan Ditata

Untuk penerapannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas terkait guna menalaah dan mengkaji potensi pendapatan dari air tanah tersebut.

Meski begitu, Hasan tetap mengimbau agar developer perumahan memperhatikan lokasi yang bisa dilakukan untuk pengeboran air tanah. Jangan sampai merusak lingkungan.

“Nanti ke depan pengeboran air ini harus ada izin dari OPD dulu. Tidak asal bor nanti berdampak pada lingkungan,” kata dia.

Sementara, kepala BPPRD Tanjungpinang, Alvie Said mengatakan sepakat dengan usulan PJ wali Kota Tanjungpinang, Hasan. Saat ini pihaknya sedang melakukan pendataan di perumahan yang memiliki sumur bor.

Ia menjelaskan, ada beberapa klasifikasi perumahan yang bisa digali potensi pajaknya.

“Jadi kalau ada sumur bor di perumahan dan menjual air itu ke warga itu bisa kami pungut, tapi kalau dipakai sendiri tidak bisa diambil, ” kata dia.

Berdasarkan datanya setidaknya ada 10 perumahan yang berposisi menumbuhkan pajak air tanah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti Fedro

Pos terkait