Karimun (gokepri.com) – Kantor Imigrasi Karimun akhirnya mendeportasi 4 WNA asal Kanada yang selama 6 bulan ini menetap di Pulau Jang, Kecamatan Moro.
Empat WNA asal Kanada tersebut merupakan satu keluarga yang terdiri sepasang suami-istri dan 2 orang anak perempuannya.
Kepala Keluarga asal Kanada ini bernama Jeremy Graham Benjamin Grueming.
“Empat WNA asal Kanada itu sudah kami pulang ke negara asalnya pada tanggal 27 Juli 2023,” ujar Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Karimun, Fajri Dirgantara, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kata Fajri, mereka dipulangkan ke negara asalnya melalui Pelabuhan Internasional Tanjungbalai Karimun menuju Singapura.
“Dipulangkan dari pelabuhan internasional Karimun melalui Singapura,” sebutnya.
Fajri menyebut, alasan Imigrasi Karimun memulangkan 4 WNA asal Kanada itu karena melanggar pasal 75 ayat 1 UU RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Mereka melanggar ketentuan tentang izin tinggal,” sebutnya.
Dikatakan, pasal tersebut menjelaskan Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Fajri sebelumnya menjelaskan, 4 WNA asal Kanada itu tinggal di Indonesia menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang dikeluarkan Kantor Imigrasi Batam selama dua tahun.
Dalam KITAS yang dimilikinya, Jeremy bekerja sebagai investor yang bergerak dalam bidang usaha Event Organizer (EO).
Namun, ternyata selama tinggal di Pulau Jang, Jeremy tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan peruntukkan dalam KITAS yang dimilikinya.
Keberadaan mereka akhirnya diketahui Imigrasi Karimun. Mereka kemudian dibawa dan diperiksa pada 25 Juli 2023.
Fajri menjelaskan, 4 WNA asal Kanada ini sudah masuk ke Indonesia sejak tahun lalu dan tinggal di Batam.
Awalnya, mereka menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, dari Batam mereka kemudian berangkat ke Singapura. Empat hari di Singapura, mereka kembali lagi ke Batam.
Jeremy masuk lagi ke Batam melalui pelabuhan internasional Batam Centre menggunakan visa investor dengan mengantongi KITAS selama dua tahun.
Kedatangan Jeremy ke Batam ini karena diajak oleh rekanannya dan juga disponsori oleh perusahaan untuk bekerja di Indonesia.
Dari Batam, satu keluarga ini kemudian menyeberang ke Moro dan menetap di Pulau Jang sekitar 6 bulan ini.
Keberadaan bule ini di Pulau Jang disambut hangat oleh masyarakat setempat.
Jeremy dan keluarganya menyewa rumah salah seorang warga di Pulau Jang. Artinya, selama sekitar 6 bulan ini mereka hidup dan berbaur dengan masyarakat setempat.
Bukan hanya sekedar berbaur, Jeremy dan keluarganya dikabarkan sudah memeluk agama Islam. Bahkan, dia sudah disunat. Begitu juga istri dan anak sulungnya juga memakai jilbab.
Hanya anak bontotnya yang juga perempuan yang belum mengenakan jilbab.
Untuk memenuhi kebutuhannya selama di Pulau Jang, Jeremy memiliki usaha di Kanada. Dari usaha itulah, dia membiayai hidup dan keluarganya.
Penulis: Ilfitra









