Batam (gokepri.com) – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan DPR RI melakukan penyegelan tambak udang ilegal di kawasan Rempang Cate, Batam, Kepulauan Riau.
Ketua Komisi IV DPR RI Sudin mengatakan tambak udang itu merupakan milik PT Dwimitra Mandiri Prima, PT Tahai Sunhok Jaya Utama dan PT Golden Beach Resort.
Kata dia, kawasan tambak udang yang ada di lokasi itu merupakan kawasan hutan yang dapat dikonveksi tapi belum ada pelepasan.
Baca Juga: KKP Segel Tambak Udang di Galang, Ada 3 Pelanggaran
Izin yang dimiliki ketiga perusahaan itu pun tidak sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan.
“Izin yang diajukan melalui OSS ialah mikro. Sementara ini bukan kecil, saya rasa uangnya miliaran. Kalau mikro di bawah Rp200 juta,” kata dia Kamis 6 Juli 2023.
Ia mengatakan di lokasi itu juga terindikasi adanya penimbunan mangrove yang dapat merusak ekosistem.
Pemilik tambak pun diberi kesempatan untuk menjalankan usaha sampai panen. Namun setelah itu harus ditutup.
“Tadi sudah berunding sama KKP dan Dirjen Gakkum kami beri kebijakan tak boleh merugikan pengusaha, sampai panen baru tidak boleh lagi dijalankan. Kalau sekarang kita eksekusi kasihan, pengusaha kadang kurang mengerti peraturan yang ada. Sampai 5 bulan ke depan baru kita tinjau kembali,” kata dia.
Sementara itu Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani menyebut ada indikasi pelanggaran ataupun dugaan tindak pidana dari kejahatan kehutanan khususnya di lokasi tambak udang.
“Tim kami sedang mendalami dan melakukan tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundangan. Luasan area yang sudah dibuka di lokasi kawasan hutan ini 9 hektare,” kata dia.
Pihaknya juga mendalami terkait kerusakan mangrove di kawasan itu. Kata dia, ketiga perusahaan itu melanggar dua undang-undang yakni berkaitan dengan undang-undang lingkungan hidup dan undang-undang Kehutanan.
“Tim kami sedang mendalami bagaimana tingkat kerusakan dari mangrove yang terjadi,” kata dia.
Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menyebut, tambak udang yang dibangun dikawasan itu merupakan konversi hutan mangrove menjadi dunia usaha.
“Di sini kita ketahui ada tambak udang yang disinyalir menebang mangrove dijadikan tambak. Ini ancamannya pidana,” kata dia.
Kemudian dari sisi teknis pengelolaan tambak udang, mengacu pada PP No 5, harusnya secara fisik tambak tersebut bukan tambak udang mikro, namun kenyataannya pelaku usaha mengajukan izin seolah-olah tambak tersebut tambak udang mikro.
“Namun nyatanya ini adalah kategori usaha skala menengah. Ini dianggap sesuatu yang ilegal,” kata dia.
Jika mengacu pada UU Cipta Kerja PP No 5 pelaku usaha tetap diberikan keleluasaan untuk memanen hasil tambaknya sampai 4 bulan ke depan. Tapi setelah itu harus di tutup total.
“Oleh karena itu kita menyegelan semata-mata memberikan warning bahwa pelaku usaha di sini telah melanggar undang-undang. Kita konsen melalukan penegakan tapi tetap ekonomi berjalan. Setelah 4 bulan ke depan tidak ada perubahan maka akan kita tutup total,” kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Engesti









