Batam (gokepri) – BP Batam fokus pada percepatan pembangunan di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam. Mereka ingin meningkatkan investasi dan mencapai pemerataan ekonomi bagi masyarakat dengan percepatan pemanfaatan lahan.
Ariastuty Sirait, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, membantah tuduhan BP Batam melakukan tindakan sewenang-wenang dalam pembongkaran Hotel Pura Jaya di Nongsa.
“Informasi bahwasanya BP Batam melakukan perbuatan sewenang-wenang yang tidak memperpanjang alokasi tanah di lahan tersebut dan melakukan pembongkaran tanpa adanya dasar hukum yang jelas adalah informasi yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima gokepri, Senin 26 Juni 2023.
Ariastuty menjelaskan sebelumnya BP Batam telah memberikan alokasi lahan kepada PT Dani Tasha Lestari sebagai pengelola Hotel Purajaya di kawasan tersebut. Lahannya seluas 10 hektare berdasarkan penetapan lokasi pada tahun 1988 dan surat perjanjian tahun 1993 telah berakhir pada tanggal 7 September 2018.
Namun, PT Dani Tasha Lestari tidak mengajukan permohonan perpanjangan alokasi lahan setelah masa alokasinya berakhir kepada BP Batam.
Ariastuty menekankan BP Batam telah melakukan sejumlah langkah persuasif. BP Batam telah memberikan kesempatan kepada PT Dani Tasha Lestari untuk mengajukan permohonan perpanjangan dengan melampirkan rencana bisnis dan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan, tetapi PT Dani Tasha Lestari tidak melakukannya.
“Namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan PT Dani Tasha Lestari tidak kunjung melampirkan rencana bisnis dan pernyataan kesanggupan membayar Uang Wajib Tahunan,” terangnya.
Selain itu, BP Batam juga mencabut alokasi lahan seluas 20 hektare berdasarkan keputusan pembatalan karena PT Dani Tasha Lestari tidak memanfaatkannya secara berkelanjutan, tidak mengurus Fatwa Planologi, dan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk lahan tersebut.
“Dikarenakan setelah diberikan Surat Peringatan kesatu hingga ketiga, PT Dani Tasha tidak memanfaatkan dan melakukan pembangunan secara berkelanjutan dan tidak mengurus Fatwa Planologi serta tidak mengurus IMB di atas alokasi lahan tersebut,” terangnya lagi.
Dengan berakhirnya alokasi lahan tersebut, BP Batam dapat mengalokasikannya kepada pihak ketiga sesuai ketentuan yang berlaku. BP Batam memberikan kesempatan kepada investor yang memiliki komitmen dalam realisasi investasi dengan menyampaikan rencana bisnis. Setelah melalui tahapan persyaratan dan aturan hukum yang berlaku, BP Batam telah menerbitkan alokasi tanah kepada PT. Pasifik Estatindo Perkasa.
Ariastuty mengajak semua pihak untuk bersama-sama berkomitmen dan mendorong pembangunan Batam agar lebih maju demi kesejahteraan masyarakat.
Triyanto, Kepala Bagian Advokasi dan Pelayanan Hukum BP Batam, menyebutkan bahwa terdapat perkara TUN terkait tanah tersebut yang telah memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung (MA) dan bahkan putusan peninjauan kembali (PK) yang dimenangkan oleh BP Batam.
Meskipun ada kasus perdata yang sedang dalam proses kasasi, putusan MA yang sudah berkekuatan hukum tetap tidak menghalangi eksekusi, termasuk pemasangan plang oleh BP Batam. Triyanto menjelaskan bahwa saat ini belum ada perintah pengadilan untuk menunda atau menghentikan pembongkaran.
Baca Juga: Fun Futsal, Cara Biro HPP BP Batam Membangun Kekompakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News









