Pencurian Modus Pecah Kaca di Batam, Sekeluarga Jadi Komplotan

Ditreskrimum Polda Kepri menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian modus pecah kaca di Batam, Senin 22 Mei 2023. Foto: Gokepri.com/Engesti

BATAM (gokepri.com) – Jajaran Polda Kepri menangkap lima pelaku pencurian dengan modus pecah kaca di Batam. Tiga di antaranya satu keluarga.

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, pencurian terjadi pada Kamis 15 Mei 2023 lalu. Korban baru saja mengambil uang di BCA Sei Jodoh, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Korban lalu pergi ke Hotel Cardinal Lucky Star di kawasan Batu Selicin, Batam Kota dan meninggalkan uang yang diambilnya di dalam mobilnya.

HBRL

Baca Juga: Tips Meminimalisir Pencurian Sepeda Motor ala Kapolsek Bengkong

“Pelaku yang sudah membuntuti korban, karena melihat korban masuk hotel langsung melancarkan aksinya. Memecahkan kaca mobil korban menggunakan busi motor,” kata Robby, Senin 22 Mei 2023.

Pelaku berhasil menggasak uang tunai Rp310 juta yang baru saja diambil oleh korban.

Robby mengatakan, uang hasil curian tersebut, digunakan pelaku untuk berjudi, mengonsumsi narkoba dan dibagikan kepada keluarganya.

“Saya imbau kepada masyarakat di Kepri, untuk lebih berhati-hati jika mengambil uang dengan jumlah banyak di bank. Jangan pernah ditinggal di dalam mobil, karena berbahaya,” kata dia.

Para pelaku yang ditangkap polisi yaitu  S sebagai otak pencurian dan AS sebagai joki. Sementara, AWH (bapak), ES (adik), dan FH (kakak) merupakan satu keluarga yang ikut menikmati uang hasil curian dan kerabat dari S.

“Pelaku utama berjumlah dua orang, berinisial S sebagai otak pencurian sekaligus eksekutor dan AS sebagai joki. Saat ini satu orang masih DPO, yakni ibu dari satu keluarga yang terlibat. Kami masih melakukan pengejaran, karena uang hasil curian banyak dipegang pelaku (DPO),” kata Robby.

Robby meminta kepada ibu pelaku yang saat ini masih menjadi DPO, untuk segera menyerahkan diri ke pihak berwajib.

Para pelaku utama dijerat Pasal 363 ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sementara penadah dijerat dengan pasal 460 dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Penulis: Engesti

Pos terkait