KKP Segel Tambak Udang di Galang, Ada 3 Pelanggaran

tambak udang di galang
Dirjen PSDKP Laksda TNI Adin Nurawaluddin memimpin penyegelan tambak udang di Galang karena melanggar aturan. Foto: Humas PSDKP

BATAM (gokepri.com) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan operasional tambak udang milik PT Trisula Tjackra Buana (TTB) di Desa Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penghentian itu karena ada pelanggaran terkait operasionalnya.

PT TTB kata Adin menggunakan lahan yang tidak sesuai peruntukan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang ditetapkan.

HBRL

“Tambak udang milik PT TTB ini juga diduga tidak menerapkan kaidah cara budi daya ikan yang baik (CBIB),” ujarnya dalam keterangan persnya, Senin 8 Mei 2023.

Adin membeberkan, pihaknya menemukan tiga indikasi pelanggaran yang dilakukan PT TTB. Pertama, keberadaan tambak udang tersebut tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Batam.

“Pemanfaatan fungsi ruang yang tidak sesuai peruntukannya ini tentu saja mengancam kelestarian ekosistem dan lingkungan sumber daya ikan,” kata Adin.

Kedua, tambak tersebut diduga tidak memenuhi komitmen persyaratan perizinan berusaha dengan tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dalam nomor induk berusaha (NIB) berbasis risiko, yaitu KBLI 03254 yang merupakan jenis usaha pembesaran crustacea air payau.

Ketiga, hasil penyelidikan lebih lanjut oleh Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam terdapat temuan bahwa pengelolaan tambak udang tersebut rupanya tidak menerapkan kaidah CBIB dan tidak memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang sesuai dengan standar.

Adin mengatakan IPAL menjadi salah satu syarat penting dalam usaha pembudidayaan udang untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Ketiga pelanggaran yang dilakukan PT TTB ini membuat PSDKP bersama Balai Budi Daya Perikanan Laut Batam dan Dinas Kelautan Perikanan Kota Batam menghentikan operasional tambak udang tersebut agar pencemaran tidak makin meluas.

“Penghentian sementara ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Peraturan Pemerintah No. 27/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan,” kata Adin.

Selain itu juga sesuai dengan Permen KP No. 26/2021 tentang Pencegahan Pencemaran, Pencegahan Kerusakan, Rehabilitasi, dan Peningkatan Sumberdaya Ikan (SDI) dan Lingkungannya, serta Permen KP No. 31/2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

Selain penghentian operasional sementara, KKP melalui Direktorat Jenderal PSDKP akan melaksanakan proses hukum lebih lanjut termasuk pengenaan sanksi denda administratif terhadap PT TTB.

“Kami juga akan memanggil para pelaku usaha pembudidayaan ikan lainnya yang melaksanakan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Baca Juga: KKP Hentikan Proyek Reklamasi Blue Steel di Kabil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Antara

Pos terkait