Batam (gokepri.com) – Seluruh tempat hiburan malam di kota Batam akan tutup selama 8 hari selama bulan Ramadan.
Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad menjelaskan penutupan THM itu menggunakan skema 3-2-3 yaitu tiga hari di awal Ramadan, dua hari di tengah dan tiga hari di akhir.
“Untuk jam operasional THM mulai pukul 21.00-01.00 dini hari,” kata Amsakar, Rabu 30 Maret 2022.
Amsakar mengatakan hal itu dilakukan untuk menjaga ketertiban selama bulan puasa berjalan.
“Agar lebih khusyuk,” kata dia.
Sementara Kasatpol PP Kota Batam, Reza Khadafi mengatakan pihaknya masih menunggu surat edaran wali kota terkait penertiban tempat hiburan malam tersebut.
“Kami masih menunggu, SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam dengan Dinas Pariwisata,” kata dia.
Jam operasional THM diberlakukan sepenuhnya dan hanya dapat beroperasi dari pukul 21.00 WiB hingga pukul 01.00 WIB. Sedangkan pada delapan hari yang telah ditentukan, seluruh THM harus tutup alias dan tidak bisa beroperasi sama sekali.
Menurut dia, pihaknya akan memberikan sanksi jika ada THM yang melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sanki itu berupa teguran, penutupan sementara sampai penutupan permanen.
“Kami ikuti aturan SE yang keluar nanti,” kata dia.
Penulis: Engesti









