Batam (gokepri.com) – Kasus alih fungsi jalan menjadi kavling yang terjadi Sumber Sari RT 02/RW 07, Sagulung Batam, Kepulauan Riau, belum menemukan titik terang.
Rosmauli Sinaga (46) salah satu korban meminta pihak BP Batam menindak Oknum RT/RW yang diduga mengalihfungsikan ROW jalan menjadi kavling.
“Kita mau ada solusi yang baik. Kami tinggal di sini was-was akses jalan juga tidak ada,” kata Rosmauli saat ditemui awak media di kediamannya, Selasa 11 Januari 2022.
Rosmauli, mengatakan saat ini pihaknya masih bertanya-tanya terkait status kepemilikan lahannya. Sebab, rumahnya yang sudah berdiri terancam digusur karena dibangun di lokasi lahan ROW jalan.
Padahal, dirinya telah membayar lunas dan memiliki kwitansi pembelian dari pengembang serta surat pernyataan hibah dari RT/RW setempat.
“Kami kan orang baru ambil tanah di sini. Kami tidak tahu kalau jadi seperti ini,” katanya.
Rosmauli mengaku, saat membangun rumah di lahan ROW jalan itu dirinya sudah menghabiskan lebih kurang Rp60 juta.
“Saya sudah habis 60 juta untuk bangun rumah ini, sekarang terancam digusur,” kata dia.
Selain Rosmauli, warga lainnya yang juga sudah terlanjur membeli tanah di lokasi itu merasa kebingungan untuk mengurus surat-surat lahannya.
Diketahui, setidaknya ada 9 rumah yang berdiri permanen di atas row jalan itu. Kesembilan rumah yang berdiri itu rata-rata sudah menjadi bangunan jadi siap huni yang nominal pembangunannya hingga ratusan juta per tiap Kepala Keluarga.
Menanggapi permasalahan ini, Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, mengatakan akan menindak cepat permasalahan ini. Ia mengakui, saat ini kesulitan mengawasi adanya pembalakan lahan kavling liar di beberapa wilayah Kota Batam.
Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam untuk menindaklanjuti hal tersebut.
“Beberapa sudah kami laporkan ke Ditpam, sudah ada yang dipasang papan peringatan di lahan itu,” ujar Ilham.
Untuk diketahui, sebelumnya, Warga Sumber Sari RT02/RW 07 Kelurahan Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung, Kota Batam Kepulauan Riau mengeluh atas alih fungsi jalan yang dilakukan lokasi itu. Sebab, akses jalan di perumahan itu telah diubah menjadi Kavling dan diperjual belikan oleh oknum tertentu.
Padahal, pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam telah menetapkan bahwa di lokasi itu merupakan DMJ (Daerah Milik Jalan) atau Right of way (ROW) milik masyarakat.
“Sudah berjalan lebih kurang lebih selama 3 tahun, sementara dari BP Batam tidak ada izin untuk pembuatan kavling dan ada yang sudah membangun rumah. Itukan, jalan umum ada semua bukti-buktinya,” kata warga setempat Efendi Galingging.
Efendi mengatakan, pada tahun 1998 sesuai dengan Pengadaan Langsung (PL) oleh BP Batam lokasi tersebut benar sebagai ROW jalan akses milik masyarakat.
Menurutnya, jika dibangun akses jalan di lokasi itu justru sangat membantu warga sekitar dalam beraktifitas. Namun, sampai saat ini akses jalan tersebut belum juga dibangun. Selama ini, kata dia, banyak warga yang keberatan terkait alih fungsi jalan tersebut.
“Akses jalan untuk putaran mobil tidak ada. Jalan buntu. Kalau ada kebakaran bagaimana? Lori sampah untuk keluar masuk selalu mundur ini kan mengganggu ketenangan dan kenyamanan serta keselamatan warga,” katanya.
Saat ini pihaknya bersama warga telah melaporkan hal tersebut ke Badan Pengusahaan (BP) Batam.
“Kami juga sudah ke BP, nanti kalau proses di BP bahwa itu benar-benar ROW jalan kita akan lapor ke Polda,” tambahnya.
(penulis: engesti)









