Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam masih menunggu petunjuk teknis dan arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk pelaksanaan penerimaan CPNS dan PPPK sepenuhnya merupakan kebijakan pusat. Pemerintah daerah hanya menerima hasil dan menjadi tempat penyelenggaraan, berdasarkan informasi dari Kementerian PAN-RB.
Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin mengatakan rekrutmen CPNS terdiri dari tiga tahapan seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami masih menunggu arahan dari pusat. Rencana kemarin akhir Mei dibuka namun ditunda,” kata Jefridin, Kamis (24/6/2021).
Pelamaran seleksi PPPK akan dilakukan secara daring melalui SSCASN dan disertai dengan proses pengunggahan dokumen persyaratan secara elektronik. Dalam seleksi PPPK hanya terdapat dua tahapan, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian Kompetensi Manajerial, Kompetensi Teknis, dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi jabatan.
“Masih dalam rangkaian yang sama, dilanjutkan dengan wawancara dengan metode CAT,” katanya.
Sebagaimana diketahui, khusus untuk seleksi PPPK Guru Tahun 2021 ada empat jenis, yaitu, tenaga honorer kategori II (THK-II) sesuai database di BKN. Guru non-ASN (guru honorer) yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud.
Guru swasta yang masih aktif mengajar di sekolah swasta dan terdaftar sebagai guru di Dapodik Kemendikbud dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG), yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan pendidikan profesi guru Kemendikbud.
Tahapan seleksi PPPK guru terdiri dari seleksi administrasi dan seleksi kompetensi. Seleksi kompetensi akan dilaksanakan sebanyak tiga kali.
Untuk tenaga PPPK usia paling rendah 20 tahun, tidak pernah dipidana selama dua tahun, tidak pernah diberhentikan tidak hormat, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan, memiliki kompetensi dengan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian dan keahlian yang masih berlaku, sehat jasmani dan rohani, persyaratan sesuai dengan kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPPK, calon pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi.
Selanjutnya calon PPPK harus memiliki pengalaman kerja di bidang kerja yang relevan minimal tiga tahun dengan jabatan fungsional yang dilamar dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani minimal jabatan tinggi Pratama untuk yang bekerja di instansi pemerintahan
Jefridin menyebutkan total kuota yang didapatkan Batam sesuai ketetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menetapkan sebanyak 2.958 formasi untuk pegawai negeri sipil dan PPPK Kota Batam tahun ini.
Keputusan tersebut diterima berdasarkan surat nomor 542 tahun 2021 tentang penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Batam. Dalam surat tersebut Batam mendapatkan 2.958 formasi dengan rincian 2.570 untuk tenaga guru, 226 tenaga kesehatan, 162 tenaga teknis.
(ard)
|Baca Juga : Pemerintah Buka 1,3 Juta Formasi Penerimaan CPNS 2021









