JAKARTA (gokepri.com) – Apakah boleh berkurban untuk orang tua yang sudah wafat? Pakar ekonomi syariah, Ustadz Oni Sahroni menjelaskan, berkurban atas nama orang yang telah wafat hukumnya dibolehkan, bahkan termasuk amalan yang diutamakan menurut pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali.
Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) ini menerangkan, berkurban untuk atau atas nama orang tua yang sudah wafat itu dibolehkan dan menjadi amalan yang diutamakan. Sebagaimana pandangan mazhab Hanafi dan Hanbali berdasarkan tuntutan berikut ini.
Pertama, ibadah kurban dianalogikan dengan ibadah haji, sedekah, dan wakaf. Karena sama-sama ada unsur taqarrub dan aspek keuangan.
Kedua, boleh hukumnya menghadiahkan pahala kebaikan kepada almarhum atau orang yang telah wafat, menurut sebagian ulama.
Sebagian ahli fikih berdalil dengan hadits, “Rasulullah SAW berkurban dengan dua kambing gibas dan berdoa, Ya Allah terimalah dari Muhammad, keluarga dan umatnya.”
Dari Aisyah Radhiyallahu anha, ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi Muhammad SAW: Sesungguhnya ibuku meninggal secara mendadak, dan saya menduga jika dia sempat berbicara pasti dia akan bersedekah, maka apakah dia mendapat pahala jika saya bersedekah atas namanya? Nabi Muhammad SAW menjawab, “Ya.”
Bayar utang atau berkurban?
Persoalan lain yang kerap menjadi dilema masyarakat menjelang Idul Adha yakni mana yang lebih diutamakan, antara menunaikan ibadah kurban atau melunasi utang.
Secara syariat, prioritas utama bergantung pada jatuh temponya kewajiban membayar utang tersebut, jika utang telah memasuki masa pelunasan, maka membayar utang wajib didahulukan daripada berkurban.
Ustadz Oni Sahroni menerangkan, saat utangnya yang halal sudah jatuh tempo, maka menunaikan hutang harus didahulukan. Seperti debitur yang memiliki utang untuk angsuran rumah pertama.
Terkait hal ini, Ustadz Oni mengutip sebuah hadits yang menjelaskan bahwa menunda membayar hutang adalah perbuatan zalim jika orang tersebut sebenarnya telah mampu membayarnya.”Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR Jamaah).
Ustadz Oni juga menerangkan, saat utangnya belum jatuh tempo, maka berkurban itu menjadi tuntunan karena berkurban tidak melalaikannya kewajibannya.
Menurut dia, bayar utang dulu dari pada berkurban, kalimat tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti atau menunda membantu dan bersedekah. Saat bisa dilakukan keduanya dengan melipatgandakan kemampuan, maka itu menjadi keutamaan.
Ustadz Oni menjelaskan bahwa saat seseorang bisa membayar hutang sekaligus berkurban, maka melakukan keduanya sekaligus adalah keutamaan. *
(sumber: republika.co.id)









