JAKARTA (gokepri.com) – Kasus pelecehan yang terjadi di Fakultas Hukum Universitas Indonesia telah menyita perhatian publik.
Kasus ini bermula pada 11 April 2026, muncul sebuah utas dalam akun X @sampahfhui yang mengunggah tangkapan layar grup WhatsApp yang berisikan mahasiswa FH UI. Isi chat di grup tersebut dinilai telah melecehkan mahasiswa lain maupun dosen.
Adapun pelaku chat tersebut terdiri dari 16 mahasiswa UI yang semuanya berjenis kelamin laki-laki. Unggahan tersebut lalu viral di media sosial.
Pihak kampus pun meresponsnya, termasuk Dekan FH UI Dr Parulian Paidi Aritonang SH LLM MPP.
“Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang,” kata Parulian.
UI menegaskan tengah menginvestasi kasus ini. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka mahasiswa akan menerima sanksi akademik berupa diberhentikan sebagai mahasiswa UI maupun hukuman pidana.
Viralnya kasus ini juga menuai sorotan dari berbagai pihak. Salah satunya dari Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto. Ia mengaku telah berkoordinasi dengan Rektor UI, Heri Hermansyah.
“Setiap tindakan yang merendahkan martabat manusia adalah pelanggaran serius dan harus ditangani dengan sungguh-sungguh, adil, serta berpihak pada perlindungan korban,” katanya.
Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Arifah Fauzi turut merespons. Ia meminta UI untuk menangani kasus ini dengan serius dan memastikan kondisi psikologis korban.
“Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital. Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik,” kata Arifah. *
(sumber: detik.com)









