JAKARTA (gokepri.com) – M Riza Chalid (MRC) kembali ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Pada Kamis (9/4/2026) malam WIB, penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan Raja Minyak itu sebagai tersangka korupsi pengadaan bensin RON 88 dan RON 92 oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral) tahun buku 2008-2015.
Meski begitu, tim penyidik belum juga berhasil menangkap Riza Chalid yang kini berstatus buronan internasional. Direktur Penyidikan Jampidsus Syarif Sulaiman Nahdi mengatakan, timnya masih terus melakukan koordinasi dengan NCB Polri dan Interpol untuk mencari keberadaan Riza Chalid.
Sejak tahun lalu, Riza Chalid sudah masuk dalam daftar buruan Interpol yang beranggotakan lebih 197 negara.
“Jadi, untuk masalah MRC ini, memang dia betul berstatus DPO dan red notice-nya sudah diterbitkan oleh Interpol. Untuk itu, kami tetap bekerja sama dengan interpol untuk mendatangakannya, mendatangkan MRC ini,” ujar Syarif di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Syarif enggan mengungkap koordinasi terakhir dengan Interpol terkait keberadan Riza Chalid. Beberapa informasi menguatkan dugaan Riza Chalid berada di Malaysia dalam perlindungan kerajaan di salah satu negara bagian.
Dikonfirmasi hal itu, Syarif menyebut, penuntasan hukum terhadap Riza Chalid harus tetap dilakukan melihat statusnya sebagai tersangka pada dua perkara korupsi yang berbeda. “Upaya tetap kita lakukan dengan demikian MRC ini selain menjadi tersangka di perkara sebelumnya, juga berstatus tersangka dalam perkara Petral ini,” ujar Syarif.
Kasus pertama yang menjerat MRC sebagai tersangka korupsi diumumkan oleh Jampidsus pada Juli 2025. Perkara pertama itu terkait dengan pengadaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding 2018-2022.
Pada Agustus 2025, penyidik menebalkan status hukum terkait perkara pertama dengan mengumumkan MRC sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara pokok minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina subholding. Namun sebelum diumumkan sebagai tersangka, Riza Chalid sudah ‘kabur’ sejak Februari 2025.
Terkait kasus pertama, penyidik Jampidsus juga menetapkan anak MRC sebagai tersangka. Kejaksaan menyeret Kerry ke pengadilan sebagai terdakwa, dan berhasil menjebloskan ke sel penjara melalui putusan hukuman selama 15 tahun. Dalam kasus korupsi di Petral kali ini, penyidik Jampidsus juga menetapkan adik ipar MRC, yakni Irawan Prakoso sebagai tersangka.
Kasus Petral yang menjerat Riza Chalid menyangkut soal pengadaan gasoline 88 atau premium dan gasoline 92 sepanjang periode 2008-2015. Kerugian kasus itu bernilai ratusan triliun rupiah. *
(sumber: republika.co.id)









