Pendaftaran PPPK Tahap II Tanjungpinang Diperpanjang hingga 7 Januari

Ilustrasi. Peserta seleksi PPPK Tanjungpinang bersiap mengikuti rangkaian tes. Foto: Diskominfo Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (gokepri.com) – Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi memperpanjang masa pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II untuk tenaga non-ASN hingga 7 Januari 2025.

Kebijakan ini memberi waktu tambahan bagi tenaga honorer yang belum sempat mendaftar. Penyesuaian ini tertuang dalam Pengumuman Nomor B/810/21/4.2.02/2024, yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Zulhidayat selaku Ketua Panitia Seleksi pada 30 Desember 2024.

Langkah ini menindaklanjuti Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11000/B-KS.04.01/SD/K/2024 terkait perubahan jadwal seleksi PPPK Tahun 2024.

HBRL

Baca Juga: Seleksi PPPK Tanjungpinang Dibuka, Tenaga Honorer Jadi Prioritas

“Masih banyak tenaga honorer yang belum terdaftar dalam database. Pemerintah sangat peduli agar tidak ada yang tercecer, sehingga membuka kembali pendaftaran,” kata Sekda Zulhidayat, Kamis (2/1/2025), dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.

Ia menjelaskan, di lingkungan Pemko Tanjungpinang, terdapat sekitar 390 tenaga honorer yang belum terdata. Mereka kini diberikan waktu tambahan tujuh hari untuk melengkapi pendaftaran.

Bahkan, tenaga honorer yang sebelumnya tidak lolos administrasi dapat mencoba lagi, kecuali yang masa kerjanya kurang dari dua tahun atau berusia di atas 57 tahun.

“Pemerintah berkomitmen untuk menghindari PHK massal. Perpanjangan ini adalah bentuk perhatian agar semua tenaga honorer mendapatkan kesempatan yang sama,” ujarnya.

Langkah ini menunjukkan komitmen Pemko Tanjungpinang dalam memastikan seluruh tenaga non-ASN memiliki peluang yang adil untuk mengikuti seleksi PPPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait