9 Polsek di Kepri Tanpa Proses Penyidikan

Humas polda kepri
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. (foto: Humas Polda Kepri)

Batam (gokepri.com) – Sebanyak sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Kepri tidak dapat melakukan proses penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan itu diteken tanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Teluk Bintan, Siantan, Palmatak, dan Jemaja. Kemudian Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, dan Bunguran Timur,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (31/3/2021).

Keputusan ini, jelas Harry, bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Sementara itu di seluruh Indonesia, sebanyak 1.062 Polsek tidak bisa melakukan proses penyidikan. Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Baca juga: Jajaran Kapolsek di Batam Dirombak

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pos terkait