Kenalan di Tantan, Dibanting dan Hartanya Dirampas

Tantan Batam
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt dan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menunjukkan barang bukti kasus pencurian dengan kekerasan saat konferensi pers di kantor Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). (foto: Humas Polda Kepri)

Batam (Gokepri.com) – Polisi meringkus dua pemuda di Batam karena kasus pencurian disertai kekerasan. Korbannya seorang perempuan. Korban dibanting dan dinjak-injak sebelum hartanya dirampas. 

Tersangka dengan inisial DOF alias O dan inisial AR alias R berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Menurut Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, kejadian Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 22.00 dengan tempat perkara di jalan depan Kompleks Ruko Greend Land, persisnya belakang Gedung Graha Pena, Batam Kota. 

“Korban seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS,” ujar Harry didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto saat menunjukkan dia pelaku dalam konferensi pers di kantor Polda Kepri, Selasa (16/3/2021). 

Kasus berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka Inisial DOF alias O melalui aplikasi media sosial Tantan pada Selasa 9 Maret 2021. Kemudian pada Sabtu, 13 Maret 2021 tersangka DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS. 

Setelah bertemu, korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center. Saat berada di pinggir jalan depan Kompleks Ruko Greend Land, tersangka berhenti dan menurunkan korban. 

Selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R dan langsung membekap mulut korban. Ia lalu membanting dan menginjak-inkak korban. 

“Korban mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi dan sekujur tubuh,” ungkap Harry. 

Pelaku lalu melucuti korban dan merampas seluruh barang-barang berharga milik korban. Kemudian korban ditinggalkan di TKP tersebut dan kedua tersangka kabur bersama barang milik korban.

Kemudian pada Senin 15 maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan ponsel merek Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam yang mirip dengan ponsel milik korban. 

Pada jam 15.00, Tim langsung menuju di salah satu hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di lobi hotel dan langsung diamankan. 

Saat digeledah. ditemukan ponsel merek Oppo yang mirip dengan milik korban. Kemudian saat dilakukan pengembangan, tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika atau tepatnya di belakang hotel.. Tim langsung mengamankan tersangka kedua.

Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya. 

“Pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Harry.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 ponsel merek Oppo Reno 4F milik korban, 1 buah Kalung Emas milik korban, 1 buah Tas warna Hijau milik korban, 1 Unit Handphone milik tersangka DOF alias O, dan 2 Unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka. 

Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian Materil sebesar Rp.4.500.000. 

Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

″Modus Operandi tersangka ini adalah berkenalan dengan korban melalui  sarana Aplikasi Media Sosial Tantan. Kemudian mengajak korban untuk bertemu langsung dan membawa korban ke tempat sepi, lalu tersangka lainnya datang dan melakukan aksi kejahatannya,” ujar Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto.

Arie mengungkapkan sebelum melaksanakan aksinya ini, kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung. 

Perlu diketahui juga bahwa tersangka inisial AR alias R adalah residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus Curanmor.

“Dalam kasus sekarang ini masih terus kami kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,” jelas Arie.

Ia mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial. “Bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan,” kata dia. (Eri)

Pos terkait