Batam (gokepri.com) – Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan seorang laki-laki berinisial S alias A (27) di pinggir jalan Tembesi Lestari, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Minggu (14/3/2021) jam 17.15 WIB. Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt didampingi Diresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, Selasa (16/3/2021).
Menurut Harry, kronologis kejadian berawal saat Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di seputaran Tembesi. Tim lalu melakukan penyelidikan di daerah tersebut.
“Selanjutnya pada jam 17.15 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial S alias A yang diduga memiliki, menyimpan, dan menjual ganja dengan berat kotor 1.200 gram. Saat ini terhadap tersangka dan barang bukti masih terus dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Harry menjelaskan, S alias A merupakan warga yang beralamat di Perumahan MKGR, Kelurahan Kibing, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 113 ayat (2) UU 35/2009 tentang narkotika.
“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun,” katanya. (eri)
 
									
 
													




