Calo Perekrut TKI Ilegal di Batam Ditangkap, Minta Bayaran Rp5 juta per Orang

TKI Ilegal Batam
DS, tersangka kasus perekrutan TKI ilegal di Batam, digiring menuju ruangan ekspos kasusnya di kantor Polda Kepri, Selasa (17/3/2021). (Foto: Humas Polda Kepri)

Batam (Gokepri.com) – Seorang wanita berinisial DS alias INA, 40 tahun, ditangkap polisi di Bengkong Sadai, Kota Batam. Ia tersangka perekrut tenaga kerja ilegal yang akan dikirim ke Singapura.

DS harus berurusan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri karena merekrut pekerja migran Indonesia secara illegal. Ia diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri.

“Kami berhasil menyelamatkan empat orang korban laki-laki calon PMI berasal dari Kota Batam,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Kombes Pol Arie Dharmanto didampingi Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (17/3/2021).

Arie Dharmanto menjelaskan kepolisian mendapat informasi pada Selasa 16 Maret 2021 sekira pukul 11.30 bahwa ada beberapa calon TKI yang berdomisili di Batam yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke Singapura secara ilegal.

Mengetahui hal tersebut tim langsung melakukan penyelidikan di daerah Bengkong Sadai kota Batam. Sekitar Pukul 14.00 ditemukan ada empat orang calon PMI Ilegal yang direkrut oleh seorang pelaku dan akan diberangkatkan secara illegal.

Modus Operandinya mengimingi gaji besar kepada calon TKI. Tersangka menawarkan pekerjaan di Singapura kepada empat orang korban calon TKI dengan iming-iming gaji antara Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Tapi pelaku meminta bayaran Rp2.300.000 sampai dengan Rp5.300.000 kepada empat orang itu dengan alasan biaya perekrutan dan pengurusan dokumen yang dilakukan oleh tersangka. Setelah dilakukan interogasi, tersangka tidak memiliki izin untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indonesia ke luar negeri.

Adapun barang bukti yang berhhasil diamankan oleh penyidik yaitu dua paspor dan satu kuitansi penerimaan uang dari korban kepada tersangka.

Tersangka dikenakan pasal 80 Jo pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 Tahun atau denda paling banyak Rp15 miliar. (Eri)

|Baca Juga: Penampungan TKI Ilegal di Karimun Digeledah

Pos terkait