Wakil Menteri Dilarang Rangkap Jabatan, MK Tegaskan Fokus pada Tugas Kementerian

Putusan MK wakil menteri
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kiri) bersama Wakil Ketua MK Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin sidang uji materiil UU nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (31/7/2025). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

JAKARTA (gokepri) – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang melarang wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan, hingga pimpinan organisasi yang dibiayai APBN atau APBD.

Keputusan ini, yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (28/9), bertujuan memastikan wakil menteri fokus menjalankan tugas di kementerian masing-masing.

Putusan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini mengabulkan sebagian permohonan advokat Viktor Santoso Tandiasa. MK secara tegas memasukkan frasa “wakil menteri” dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang sebelumnya hanya mengatur larangan rangkap jabatan bagi menteri. “Wakil menteri sebagai pejabat negara harus fokus pada tugas kementerian yang memerlukan penanganan khusus,” ujar Enny.

Keputusan ini berpijak pada putusan MK sebelumnya, Nomor 80/PUU-XVII/2019, yang sudah menegaskan larangan rangkap jabatan berlaku pula untuk wakil menteri. Namun, Enny menyoroti bahwa setelah putusan 2020 tersebut, masih ada wakil menteri yang merangkap jabatan, termasuk sebagai komisaris BUMN. “Larangan ini seharusnya sudah ditegakkan sejak 2020,” tegasnya.

MK juga menyebut Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023, yang mensyaratkan komisaris BUMN memiliki waktu cukup untuk tugasnya. Larangan rangkap jabatan ini, menurut Enny, selaras dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas konflik kepentingan. “Putusan ini memperkuat komitmen negara terhadap pemerintahan yang transparan,” tambahnya.

Permohonan diajukan Viktor bersama pengemudi ojek daring Didi Supandi, tetapi MK menyatakan Didi tidak memiliki kedudukan hukum. Dengan putusan ini, Pasal 23 UU Kementerian Negara kini dimaknai melarang menteri dan wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris atau direksi perusahaan negara/swasta, serta pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Putusan ini diharapkan menjadi langkah tegas untuk meningkatkan efektivitas kinerja wakil menteri dan mencegah potensi konflik kepentingan di lingkup pemerintahan.

Baca Juga: Giring Ganesha, Dari Musisi Menjadi Wakil Menteri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Pos terkait