<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UMK Batam 2026 Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/umk-batam-2026/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/umk-batam-2026/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Tue, 23 Dec 2025 01:46:58 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>UMK Batam 2026 Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/umk-batam-2026/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp5,35 Juta, Naik Rp368.000</title>
		<link>https://gokepri.com/umk-batam-2026-ditetapkan-rp535-juta-naik-rp368-000/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 23 Dec 2025 01:46:58 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[UMK Batam 2026]]></category>
		<category><![CDATA[upah minimum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=124516</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK dan UMSK 2026. Batam kembali mencatat <a class="read-more" href="https://gokepri.com/umk-batam-2026-ditetapkan-rp535-juta-naik-rp368-000/" title="UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp5,35 Juta, Naik Rp368.000" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/umk-batam-2026-ditetapkan-rp535-juta-naik-rp368-000/">UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp5,35 Juta, Naik Rp368.000</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menetapkan UMK dan UMSK 2026. Batam kembali mencatat upah minimum tertinggi se-Kepri dengan kenaikan signifikan.</p>
<p>Hasil rapat pleno menetapkan UMK Kota Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik Rp368.382 dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp4.989.600. Penyesuaian upah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan nilai alfa 0,7.</p>
<p>Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Dicky Wijaya, mengatakan keputusan pleno tersebut segera dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kepri. “Insyaallah besok sudah di-SK-kan. Besok atau lusa Pak Gubernur akan menyampaikan melalui konferensi pers,” ujarnya, Senin 22 Desember 2025.</p>
<p>Menurut Dicky, seluruh kabupaten dan kota di Kepri pada prinsipnya telah menyampaikan usulan UMK masing-masing. Namun, rincian resmi seluruh besaran upah akan diumumkan langsung oleh gubernur. “Untuk detailnya belum bisa disampaikan sekarang. Biar Pak Gubernur yang menyampaikan langsung,” kata dia.</p>
<p>UMK dan UMSK 2026 akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Dicky menegaskan, penetapan upah minimum hanya dapat dilakukan jika ada usulan resmi dari pemerintah kabupaten atau kota. “Tanpa usulan dari daerah, tentu tidak bisa ditetapkan. Semua harus melalui mekanisme yang berlaku,” ujarnya.</p>
<p>Selain Batam, Kabupaten Bintan menetapkan UMK 2026 sebesar Rp4.583.221, naik Rp375.459 atau 8,92 persen. Kabupaten Karimun menetapkan UMK Rp4.241.935, meningkat 7,22 persen, dengan UMSK sebesar Rp4.248.268 berdasarkan pertumbuhan ekonomi 6,45 persen dan inflasi 2,7 persen.</p>
<p>Kabupaten Kepulauan Anambas menetapkan UMK Rp4.279.851, naik 4,77 persen, tanpa menetapkan UMSK karena pertumbuhan ekonomi minus 5,6 persen. Kota Tanjungpinang menetapkan UMK Rp3.789.980 dengan kenaikan 5,37 persen, sedangkan Kabupaten Lingga menetapkan UMK Rp3.833.531 atau naik 5,79 persen.</p>
<p>Sementara itu, Kabupaten Natuna tidak mengajukan usulan UMK 2026 karena kondisi inflasi dan perekonomian daerah yang masih negatif. Natuna mengikuti UMP Kepri 2026 sekitar Rp3,7 juta, sama seperti tahun sebelumnya.</p>
<p>Dengan hasil tersebut, Batam kembali menegaskan posisinya sebagai daerah dengan upah minimum tertinggi di Provinsi Kepulauan Riau pada 2026.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/tiga-usulan-umk-batam-2026-masuk-meja-gubernur/">Tiga Usulan UMK Batam 2026 Masuk Meja Gubernur</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/umk-batam-2026-ditetapkan-rp535-juta-naik-rp368-000/">UMK Batam 2026 Ditetapkan Rp5,35 Juta, Naik Rp368.000</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tiga Usulan UMK Batam 2026 Masuk Meja Gubernur</title>
		<link>https://gokepri.com/tiga-usulan-umk-batam-2026-masuk-meja-gubernur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 20 Dec 2025 05:50:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Utama]]></category>
		<category><![CDATA[UMK Batam 2026]]></category>
		<category><![CDATA[upah minimum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=124426</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Proses penetapan UMK Batam 2026 memasuki fase penentuan setelah Dewan Pengupahan menyepakati <a class="read-more" href="https://gokepri.com/tiga-usulan-umk-batam-2026-masuk-meja-gubernur/" title="Tiga Usulan UMK Batam 2026 Masuk Meja Gubernur" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/tiga-usulan-umk-batam-2026-masuk-meja-gubernur/">Tiga Usulan UMK Batam 2026 Masuk Meja Gubernur</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Proses penetapan UMK Batam 2026 memasuki fase penentuan setelah Dewan Pengupahan menyepakati besaran usulan. Rekomendasi itu akan diajukan kepada wali kota sebelum dibahas di tingkat provinsi.</p>
<p>Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat Dewan Pengupahan Kota Batam yang berlangsung sejak pukul 09.30 hingga 18.00, Jumat 19 Desember 2025. Seluruh unsur—perwakilan buruh, pengusaha, akademisi, dan pemerintah—terlibat aktif dalam dialog terbuka yang berlangsung kondusif.</p>
<p>Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan penetapan UMK dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan. Regulasi itu mengatur formula penghitungan upah minimum berbasis pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.</p>
<p>“Prinsipnya menjaga keseimbangan agar kebutuhan hidup layak pekerja terpenuhi tanpa mengganggu keberlangsungan dunia usaha,” ujar Yudi.</p>
<p>Hasil pembahasan Dewan Pengupahan telah diserahkan kepada Wali Kota Batam untuk dituangkan dalam rekomendasi resmi. Dokumen tersebut dijadwalkan dibahas di tingkat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau pada Senin, 22 Desember mendatang.</p>
<p>Menurut Yudi, seluruh masukan dari unsur buruh dan pengusaha telah diakomodasi dalam rekomendasi tersebut. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan gubernur.</p>
<p>Perbedaan pandangan sempat muncul dalam rapat, terutama terkait penentuan nilai alfa dalam formula penghitungan upah. Perwakilan buruh mengusulkan nilai tertinggi, 0,9, sementara pengusaha mengajukan nilai terendah, 0,5. Pemerintah dan akademisi kemudian menawarkan titik tengah dengan nilai 0,7.</p>
<p>“Rentang alfa yang ditetapkan pemerintah pusat memang antara 0,5 hingga 0,9. Daerah harus mengambil posisi moderat,” kata Yudi.</p>
<p>Sebagai dasar perhitungan, Dewan Pengupahan menggunakan data Badan Pusat Statistik. Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan II 2025 tercatat 6,66 persen, dengan inflasi tahunan 2,82 persen.</p>
<p>Berdasarkan perhitungan tersebut, unsur pemerintah mengusulkan UMK Batam 2026 sebesar Rp5.357.982, naik sekitar Rp368 ribu dari UMK 2025. Perwakilan buruh mengajukan Rp5.424.743 atau meningkat sekitar Rp435 ribu. Sementara unsur pengusaha mengusulkan Rp5.291.221, dengan kenaikan sekitar Rp301 ribu.</p>
<p>Selain UMK, rapat juga membahas penetapan UMSK untuk sejumlah sektor usaha di Batam. Usulan sektor tersebut kini menunggu persetujuan Gubernur Kepulauan Riau.</p>
<p>Yudi menegaskan seluruh proses pembahasan berlangsung aman dan damai hingga rapat ditutup. “Semua pihak mengedepankan musyawarah,” ujarnya.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/presiden-prabowo-teken-aturan-kenaikan-upah-minimum/">Presiden Prabowo Teken Aturan Kenaikan Upah Minimum</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/tiga-usulan-umk-batam-2026-masuk-meja-gubernur/">Tiga Usulan UMK Batam 2026 Masuk Meja Gubernur</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMK Batam 2026 hingga 10,5 Persen</title>
		<link>https://gokepri.com/serikat-pekerja-tuntut-kenaikan-umk-batam-2026-hingga-105-persen/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 07:14:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[UMK Batam 2026]]></category>
		<category><![CDATA[upah minimum]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=124105</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Serikat pekerja di Batam menuntut kenaikan UMK 2026 pada kisaran 8,5 hingga <a class="read-more" href="https://gokepri.com/serikat-pekerja-tuntut-kenaikan-umk-batam-2026-hingga-105-persen/" title="Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMK Batam 2026 hingga 10,5 Persen" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/serikat-pekerja-tuntut-kenaikan-umk-batam-2026-hingga-105-persen/">Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMK Batam 2026 hingga 10,5 Persen</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Serikat pekerja di Batam menuntut kenaikan UMK 2026 pada kisaran 8,5 hingga 10,5 persen. Mereka juga mendesak penerapan upah minimum sektoral.</p>
<p>Ketua FSPMI Kota Batam Yafet Ramon mengatakan tuntutan tersebut masih konsisten disuarakan dalam pembahasan UMK. Menurut dia, besaran itu sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah. “Kami masih tetap menyuarakan tuntutan 8,5 persen sampai dengan 10,5 persen terkait upah minimum 2026,” kata Yafet, Senin, 15 Desember 2025.</p>
<p>Selain UMK, FSPMI mendorong penerapan Upah Minimum Sektoral yang dinilai sebagai bagian dari sistem pengupahan. Yafet merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 sebagai dasar hukum.</p>
<p>Pembahasan UMS, kata dia, telah dilakukan bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Batam dalam forum Dewan Pengupahan. Namun, hingga kini belum tercapai kesepakatan.</p>
<p>“Alasannya disebut belum ada regulasi, padahal putusan MK itu sudah jelas,” ujar Yafet.</p>
<p>Ia menilai pembahasan UMS tidak perlu menunggu aturan teknis. Substansi utama, menurut dia, adalah kontribusi sektor industri dan pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi Batam.</p>
<p>Yafet menyinggung tidak adanya upah minimum sektoral di Batam pada 2025 akibat penundaan pembahasan. Kondisi itu ia sebut ironis karena Batam dikenal sebagai kota industri.</p>
<p>“Batam kota industri, tapi justru tidak ada upah minimum sektoral,” katanya.</p>
<p>Ia menyebut sejumlah daerah lain, termasuk Provinsi Kepulauan Riau dan Kabupaten Karimun, telah memberlakukan upah minimum sektoral. Sementara di Batam, perbedaan pandangan antar unsur masih menghambat kebijakan tersebut.</p>
<p>FSPMI, kata Yafet, telah menyiapkan konsep UMS dengan membagi sektor industri berdasarkan tingkat risiko kerja. Usulan tambahan upah berkisar antara 0,8 hingga 1 persen dari UMK.</p>
<p>“Kalau UMK 2026 Rp5,4 juta, sektor risiko tinggi mendapat tambahan sekitar Rp54 ribu,” ujarnya.</p>
<p>Menurut Yafet, Batam pernah menerapkan upah minimum sektoral pada 2018, sebelum kebijakan itu dibatalkan setahun kemudian. Pandemi Covid-19 turut menghentikan perjuangan UMS dalam beberapa tahun terakhir.</p>
<p>Ia menilai kenaikan UMK dan penerapan UMS akan meningkatkan daya beli pekerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Yafet mengaitkan tuntutan tersebut dengan proyeksi pertumbuhan ekonomi Batam yang dinilai tinggi.</p>
<p>“Kalau daya beli rendah, ekonomi juga rendah,” katanya.</p>
<p>Yafet menegaskan serikat pekerja akan mengawal pembahasan UMK dan UMS. Rencana aksi, menurut dia, dapat kembali ditempuh jika proses perundingan menemui jalan buntu.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/umk-batam-2025-ditetapkan-naik-rp304-550-jadi-rp498-juta/">UMK Batam 2025 Ditetapkan, Naik Rp304.550 Jadi Rp4,98 Juta</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/serikat-pekerja-tuntut-kenaikan-umk-batam-2026-hingga-105-persen/">Serikat Pekerja Tuntut Kenaikan UMK Batam 2026 hingga 10,5 Persen</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Amsakar: Penetapan UMK Batam Mengacu Regulasi Nasional</title>
		<link>https://gokepri.com/amsakar-penetapan-umk-batam-mengacu-regulasi-nasional/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Dec 2025 06:03:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[UMK Batam 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=124103</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan penetapan UMK Batam mengacu pada regulasi <a class="read-more" href="https://gokepri.com/amsakar-penetapan-umk-batam-mengacu-regulasi-nasional/" title="Amsakar: Penetapan UMK Batam Mengacu Regulasi Nasional" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/amsakar-penetapan-umk-batam-mengacu-regulasi-nasional/">Amsakar: Penetapan UMK Batam Mengacu Regulasi Nasional</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; Wali Kota Batam Amsakar Achmad menegaskan penetapan UMK Batam mengacu pada regulasi nasional dengan formula baku. Pemerintah daerah bertugas memfasilitasi perundingan.</p>
<p>Amsakar mengatakan besaran UMK dihitung dari pertumbuhan ekonomi yang ditambah inflasi, kemudian dikalikan dengan indeks alfa. Formula tersebut telah ditetapkan dalam regulasi nasional.</p>
<p>“Komponen penetapan UMK itu adalah pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi, lalu dikalikan dengan indeks alfa,” kata Amsakar, Senin, 15 Desember 2025.</p>
<p>Menurut dia, kondisi ekonomi Batam menunjukkan tren positif. Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan III 2025 mencapai 6,89 persen, sementara inflasi dalam dua bulan terakhir cenderung menurun.</p>
<p>“Pertumbuhan ekonomi kita cukup tinggi dan inflasi trennya menurun,” ujarnya.</p>
<p>Amsakar menyebut penentuan indeks alfa kerap menjadi titik krusial dalam perundingan upah minimum. Sesuai regulasi, indeks alfa berada pada rentang 0,3 hingga 0,8.</p>
<p>“Indeks alfa ini sering menjadi perdebatan antara serikat pekerja dan pengusaha,” katanya.</p>
<p>Dalam kondisi tersebut, pemerintah berperan sebagai penengah melalui forum tripartit. Pemerintah, kata Amsakar, memfasilitasi pertemuan dua kepentingan agar pembahasan tetap berjalan kondusif.</p>
<p>Ia menilai pengambilan angka tengah indeks alfa, sekitar 0,5 hingga 0,6, merupakan opsi yang paling rasional. Menurut dia, dinamika penyampaian aspirasi dalam pembahasan upah minimum merupakan hal yang wajar.</p>
<p>“Gejolak penyampaian aspirasi itu harus dihormati sebagai bagian dari proses,” ujar Amsakar.</p>
<p>Ia menambahkan pemerintah daerah tetap menyesuaikan dengan kebijakan nasional. Pemerintah pusat, kata dia, sebelumnya telah menetapkan indeks alfa di angka 0,6 untuk tahun 2025.</p>
<p>“Prinsip dan formulanya sama, meski besaran UMK bisa berbeda antar daerah,” tutup Amsakar.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/ump-kepri-2026-menunggu-aturan-kemenaker/">UMP Kepri 2026 Menunggu Aturan Kemenaker</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/amsakar-penetapan-umk-batam-mengacu-regulasi-nasional/">Amsakar: Penetapan UMK Batam Mengacu Regulasi Nasional</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 23/55 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-06-21 21:28:33 by W3 Total Cache
-->