<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyidikan Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/penyidikan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/penyidikan/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Thu, 19 Dec 2024 02:07:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0.2</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>penyidikan Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/penyidikan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK Dalami Penerima Dana CSR Bank Indonesia</title>
		<link>https://gokepri.com/kpk-dalami-penerima-dana-csr-bank-indonesia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 02:07:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bank indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Dana CSR]]></category>
		<category><![CDATA[korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<category><![CDATA[Perry Warjiyo]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=104410</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — KPK mendalami dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia hingga menggeledah ruang kerja <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kpk-dalami-penerima-dana-csr-bank-indonesia/" title="KPK Dalami Penerima Dana CSR Bank Indonesia" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kpk-dalami-penerima-dana-csr-bank-indonesia/">KPK Dalami Penerima Dana CSR Bank Indonesia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — KPK mendalami dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia hingga menggeledah ruang kerja Gubernur BI. Sejumlah dokumen disita, sementara BI menyatakan siap kooperatif.</p>
<p>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami pihak-pihak penerima dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan, mengatakan hal itu merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI.</p>
<p>“Kami sedang melakukan penyidikan. Tentu kami akan mengungkap semua fakta, bagaimana keputusannya, siapa pengambil keputusan, bagaimana perencanaan CSR ini, dan siapa saja penerimanya,” kata Rudi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.</p>
<p>Untuk mencari barang bukti terkait dugaan korupsi tersebut, penyidik KPK telah menggeledah kantor BI di Thamrin, Jakarta, Senin malam, 16 Desember 2024. Rudi menerangkan, salah satu ruangan yang digeledah adalah ruang Gubernur BI, Perry Warjiyo. Sejumlah dokumen disita dalam penggeledahan tersebut. Namun, ia tidak menjelaskan isi dokumen yang disita.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong><br />
<strong><a href="https://gokepri.com/memahami-prosedur-penukaran-uang-logam-di-bank-indonesia/">Memahami Prosedur Penukaran Uang Logam di Bank Indonesia</a></strong></p>
<p>Secara garis besar, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Barang bukti ini akan dikonfirmasi melalui pemeriksaan sejumlah saksi. Saat ini, KPK memang tengah menyidik dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia.</p>
<p>Rudi menambahkan, penyidik KPK masih akan melakukan penggeledahan di lokasi lain yang diduga menyimpan barang bukti.</p>
<p>Secara terpisah, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, membenarkan penggeledahan oleh KPK. “Bank Indonesia menerima kedatangan KPK di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta pada 16 Desember 2024. Kedatangan KPK untuk melengkapi penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan CSR Bank Indonesia yang disalurkan,” ujar Denny.</p>
<p>Ia menegaskan, Bank Indonesia menghormati dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada KPK. BI akan senantiasa mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif.</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong><br />
<strong><a href="https://gokepri.com/dpr-setujui-anggaran-bank-indonesia-2025-rp315-triliun/">DPR Setujui Anggaran Bank Indonesia 2025 Rp31,5 Triliun</a></strong></p>
<p>Sementara itu, Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses tersebut terkait kasus dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) BI. Perry menegaskan BI akan mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>“Kami mendukung upaya penyidikan dan bersikap kooperatif kepada KPK. Hal ini sudah kami buktikan, baik melalui pemberian keterangan oleh para pejabat kami maupun penyampaian dokumen-dokumen terkait,” ujar Perry dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI Desember 2024 di Jakarta, Rabu.</p>
<p>Perry membenarkan KPK telah mengunjungi Kantor Pusat BI pada Senin (16/12) malam. Kedatangan KPK bertujuan melengkapi proses penyidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana CSR BI.</p>
<p>“KPK, berdasarkan informasi yang kami terima, membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan CSR,” kata Perry.</p>
<p>Ia menjelaskan program CSR BI dilakukan sesuai tata kelola yang ketat. Dana CSR hanya diberikan kepada yayasan yang sah dan memenuhi persyaratan.</p>
<p>“Selain itu, program kerja yayasan harus konkret dan diikuti dengan pengecekan serta laporan pertanggungjawaban,” tambahnya. Perry menyebutkan hal ini dilakukan oleh satuan kerja di kantor pusat maupun kantor perwakilan BI.</p>
<p>Perry juga menjelaskan Dewan Gubernur BI setiap tahun hanya menetapkan alokasi dana CSR secara garis besar melalui tiga bidang program. Salah satunya adalah bidang pendidikan, khususnya untuk pemberian beasiswa. Saat ini, BI menyalurkan sekitar 11 ribu beasiswa setiap tahun.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong><br />
<strong><a href="https://gokepri.com/semangat-saling-bantu-perusahaan-di-batam-melalui-csr/">Semangat Saling Bantu Perusahaan di Batam Melalui CSR</a></strong></p>
<p>Dua bidang lainnya adalah pemberdayaan ekonomi masyarakat, seperti melalui program UMKM, serta kegiatan sosial dan ibadah.</p>
<p>“Alokasi dana ditentukan oleh Dewan Gubernur dalam rapat tahunan. Pelaksanaan program dilakukan oleh satuan kerja, dengan prosedur yang memastikan yayasan tersebut sah, memiliki program konkret, serta memenuhi kewajiban pengecekan dan pertanggungjawaban,” jelas Perry.</p>
<p>Menanggapi apakah kasus ini berdampak pada kondisi pasar, Perry mengakui segala berita dapat memengaruhi pasar, termasuk nilai tukar rupiah.</p>
<p>“Karena itu, Bank Indonesia tetap berkomitmen menjaga stabilitas nilai tukar. Kami melakukannya melalui intervensi, pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar sekunder, dan langkah lain, termasuk penerbitan Sertifikat Rupiah Bank Indonesia (SRBI),” ungkap Perry. ANTARA</p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kpk-dalami-penerima-dana-csr-bank-indonesia/">KPK Dalami Penerima Dana CSR Bank Indonesia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>9 Polsek di Kepri Tanpa Proses Penyidikan</title>
		<link>https://gokepri.com/9-polsek-di-kepri-tanpa-proses-penyidikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Zaki]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 31 Mar 2021 12:16:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[penyidikan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=17825</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batam (gokepri.com) &#8211; Sebanyak sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Kepri tidak dapat <a class="read-more" href="https://gokepri.com/9-polsek-di-kepri-tanpa-proses-penyidikan/" title="9 Polsek di Kepri Tanpa Proses Penyidikan" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/9-polsek-di-kepri-tanpa-proses-penyidikan/">9 Polsek di Kepri Tanpa Proses Penyidikan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph">Batam (gokepri.com) &#8211; Sebanyak sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Kepri tidak dapat melakukan proses penyidikan. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan). Keputusan itu diteken tanggal 23 Maret 2021 oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.</p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Teluk Bintan, Siantan, Palmatak, dan Jemaja. Kemudian Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura, dan Bunguran Timur,&#8221; ujar Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (31/3/2021).</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan ini, jelas Harry, bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri. Dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Sementara itu di seluruh Indonesia, sebanyak 1.062 Polsek tidak bisa melakukan proses penyidikan. Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong>Baca juga: </strong><a href="https://gokepri.com/jajaran-kapolsek-di-batam-dirombak/">Jajaran Kapolsek di Batam Dirombak</a></p>



<p class="wp-block-paragraph">&#8220;Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,&#8221; tulis Sigit dalam surat keputusan itu.</p>



<p class="wp-block-paragraph">Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/9-polsek-di-kepri-tanpa-proses-penyidikan/">9 Polsek di Kepri Tanpa Proses Penyidikan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 22/38 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-07-27 19:50:18 by W3 Total Cache
-->