<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>penyelundupan benih lobster Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/penyelundupan-benih-lobster/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/penyelundupan-benih-lobster/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Thu, 21 May 2026 10:00:25 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>penyelundupan benih lobster Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/penyelundupan-benih-lobster/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Disita di Batam</title>
		<link>https://gokepri.com/benih-lobster-senilai-rp10-miliar-disita-di-batam/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 21 May 2026 10:00:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[BBL]]></category>
		<category><![CDATA[BPBL Batam]]></category>
		<category><![CDATA[karantina ikan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepulauan Riau]]></category>
		<category><![CDATA[lobster pasir]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan benih lobster]]></category>
		<category><![CDATA[perdagangan ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[perikanan]]></category>
		<category><![CDATA[Polda kepri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132057</guid>

					<description><![CDATA[<p>Sebanyak 122.445 benih lobster disita dan sebagian besar dilepasliarkan untuk mencegah kerugian sumber daya perikanan. <a class="read-more" href="https://gokepri.com/benih-lobster-senilai-rp10-miliar-disita-di-batam/" title="Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Disita di Batam" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/benih-lobster-senilai-rp10-miliar-disita-di-batam/">Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Disita di Batam</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Sebanyak 122.445 benih lobster disita dan sebagian besar dilepasliarkan untuk mencegah kerugian sumber daya perikanan.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Kepolisian Daerah Kepulauan Riau menggagalkan penyelundupan 122.445 benih bening lobster (BBL) yang diduga akan dikirim ke luar negeri melalui Batam. Aparat menaksir potensi kerugian negara akibat perdagangan ilegal sumber daya laut itu mencapai sekitar Rp10 miliar.</p>
<p>Kasus ini memperlihatkan Batam masih menjadi salah satu jalur transit penyelundupan benih lobster menuju pasar luar negeri. Selain merugikan negara, praktik tersebut berisiko mengurangi stok sumber daya perikanan yang menjadi penopang ekosistem dan ekonomi pesisir.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/benih-lobster-rp2-miliar-digagalkan-di-bandara/">Benih Lobster Rp2 Miliar Digagalkan di Bandara</a></strong></p>
<p>Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Nona Pricillia Ohei mengatakan, polisi mengamankan dua terduga pelaku berinisial SS dan DS dalam pengungkapan tersebut.</p>
<p>“Sebanyak kurang lebih 100 ribu benih lobster dibawa oleh terduga pelaku. DS berperan memerintahkan penjemputan barang, sedangkan SS bertugas sebagai kurir,” ujar Nona dalam keterangan resmi di Batam, Kamis (21/5/2026).</p>
<p>Menurut dia, motif penyelundupan diduga berkaitan dengan keuntungan ekonomi dari perdagangan ilegal benih lobster yang memiliki nilai jual tinggi di pasar luar negeri.</p>
<p>“Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp10 miliar,” kata Nona.</p>
<p>Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Silvester Simamora menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi pengiriman benih lobster dari Jakarta menuju Batam pada Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Tim kemudian membuntuti kendaraan yang membawa koper berisi benih lobster dari Bandara Internasional Hang Nadim menuju kawasan Mega Legenda, Batam.</p>
<p>“Sekitar pukul 08.00 WIB tim menghentikan kendaraan tersebut,” ujar Silvester.</p>
<p>Dari pemeriksaan awal, pelaku memakai sejumlah koper untuk menyamarkan muatan. Setiap koper hanya berisi empat kantong benih lobster, sedangkan ruang lain diisi kain bekas agar tidak menimbulkan kecurigaan.</p>
<p>“Modusnya koper diisi empat kantong benih lobster, sedangkan bagian lain diisi kain bekas,” kata Silvester.</p>
<p>Ia menambahkan, kurir di bandara dijanjikan upah Rp 2,5 juta untuk setiap koper yang dibawa. Adapun pihak yang mengatur penjemputan memperoleh imbalan sekitar Rp 10 juta.</p>
<p>Menurut Silvester, tujuan akhir pengiriman diduga menuju Vietnam melalui sejumlah negara transit, salah satunya Singapura.</p>
<p>“Biasanya tujuan akhir ke Vietnam melalui beberapa negara, salah satunya Singapura,” ujarnya.</p>
<p>Polda Kepri masih mendalami kemungkinan keterkaitan kasus tersebut dengan jaringan penyelundupan benih lobster lain di wilayah Kepulauan Riau.</p>
<p>“Masih kami dalami untuk mencari pemilik dan pihak yang membiayai,” kata Silvester.</p>
<p>Para terduga pelaku dijerat Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman pidana maksimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp 2 miliar.</p>
<p>Sementara itu, Kepala Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam Ipong Adi Guna mengatakan, sebagian besar benih lobster hasil sitaan telah dilepasliarkan ke perairan untuk menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.</p>
<p>Berdasarkan hasil pencacahan, jumlah benih lobster mencapai 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan sebagai barang bukti, sedangkan sisanya dilepasliarkan.</p>
<p>“Hasil pencacahan sebanyak 122.445 ekor. Sebanyak 1.000 ekor disisihkan untuk barang bukti, sisanya dilepasliarkan,” ujar Ipong.</p>
<p>Pelepasliaran berlangsung di perairan Galang Baru pada Rabu malam. Langkah itu dipilih untuk meningkatkan peluang hidup benih lobster yang didominasi jenis lobster pasir.</p>
<p>“Pilihan terbaik memang dilepasliarkan agar kembali menjadi sumber daya alam Indonesia,” kata Ipong.</p>
<p>Pengungkapan perkara ini melibatkan tim gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, BPBL Batam, Bea Cukai, serta sejumlah instansi lain. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kargo-pesawat-jadi-modus-selundupkan-benih-lobster/">Kargo Pesawat Jadi Modus Selundupkan Benih Lobster</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/benih-lobster-senilai-rp10-miliar-disita-di-batam/">Benih Lobster Senilai Rp10 Miliar Disita di Batam</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bareskrim Polri Kantongi Identitas Penyelundup 237 Ribu Benih Lobster ke Malaysia</title>
		<link>https://gokepri.com/bareskrim-polri-kantongi-identitas-penyelundup-237-ribu-benih-lobster-ke-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ilfitrah]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 18 Oct 2024 12:32:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Bareskrim Polres]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai kepri]]></category>
		<category><![CDATA[benih lobster]]></category>
		<category><![CDATA[Dirtipidter Bareskrim Polri]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan benih lobster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=99981</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARIMUN (gokepri.com) &#8211; Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengantongi identitas penyelundup 237.305 ekor benih <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bareskrim-polri-kantongi-identitas-penyelundup-237-ribu-benih-lobster-ke-malaysia/" title="Bareskrim Polri Kantongi Identitas Penyelundup 237 Ribu Benih Lobster ke Malaysia" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bareskrim-polri-kantongi-identitas-penyelundup-237-ribu-benih-lobster-ke-malaysia/">Bareskrim Polri Kantongi Identitas Penyelundup 237 Ribu Benih Lobster ke Malaysia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARIMUN (gokepri.com)</strong> &#8211; Badan Resere Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengantongi identitas penyelundup 237.305 ekor benih bening lobster yang akan dibawa ke Malaysia.</p>
<p>Upaya penyelundupan itu berhasil digagalkan setelah berlangsung drama pengejaran antara petugas Bea Cukai Kepri dengan penyelundup hingga kapal cepat milik penyelundup dikandaskan di daratan Berakit, Bintan, Kepri.</p>
<p>&#8220;Kita sudah kantongi identitas (penyelundup benih lobster melalui teknologi yang kita punya. Pelaku akan segera kita tangkap,&#8221; ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Saefuddin.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Nunung kepada wartawan saat konferensi pers di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Kamis 17 Oktober 2024..</p>
<p>Dikatakan, pihaknya sudah melakukan pendalaman terhadap siapa pembeli benih lobster dengan senilai sekitar Rp23,8 miliar tersebut.</p>
<figure id="attachment_99983" aria-describedby="caption-attachment-99983" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-99983" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/10/BC-angkut-benih-lobster.jpg" alt="" width="700" height="525" /><figcaption id="caption-attachment-99983" class="wp-caption-text">Personel Bea Cukai Kepri mengangkut benih lobster yang akan dilepasliarkan ke perairan Karimun. (Ilfitra/gokepri.com)</figcaption></figure>
<p>“Setelah kita dalami, posisinya ada di luar negeri. Rencana benih lobster akan diselundupkan ke Malaysia,” katanya.</p>
<p>Nunung menyebutkan, benih lobster bukan dari wilayah Kepri, tapi dari sepanjang pesisir pantai selatan pulau Jawa.</p>
<p>Kemudian dikumpulkan dan di packing rapi. Setelah itu, barulah diselundupkan dibawa ke luar negeri menggunakan kapal hantu.</p>
<p>“Selama dua bulan kami melakukan penyelidikannya, alhamdulillah bisa kita gagalkan,” tutur Nunung.</p>
<p>Penyelundupan sebanyak 237.305 ekor benih lobster senilai Rp 23,8 miliar digagalkan oleh Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri dan Lantamal IV di Perairan Berakit, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau pada, Senin 14 Oktober 2024.</p>
<p><strong>Penulis: Ilfitra</strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bareskrim-polri-kantongi-identitas-penyelundup-237-ribu-benih-lobster-ke-malaysia/">Bareskrim Polri Kantongi Identitas Penyelundup 237 Ribu Benih Lobster ke Malaysia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar</title>
		<link>https://gokepri.com/bea-cukai-dan-kkp-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp90-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Asrul Rahmawati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:08:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[benih lobster]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan benih lobster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=95415</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) &#8211; Bea Cukai Batam dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bea-cukai-dan-kkp-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp90-miliar/" title="Bea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-dan-kkp-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp90-miliar/">Bea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri.com)</strong> &#8211; Bea Cukai Batam dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan penyelundupan 795 ribu ekor benih lobster senilai Rp90 miliar dengan tujuan luar negeri.</p>
<p>Kepala Bea Cukai Batam Rizal mengatakan penyelundupan itu berhasil digagalkan di Pulau Panjang, Karimun, Kepulauan Riau.</p>
<p>Barang bukti berupa 80 kotak berisi 795 ribu benih lobster berhasil diamankan. Sementara dua orang yang diduga pelaku penyelundupan melarikan diri dengan cara melompat ke laut.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-anak-buaya-dan-benih-lobster/">Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Anak Buaya dan Benih Lobster</a></strong></p>
<p>&#8220;Rilis penangkapan 795.000 ekor. Nilai barang ini sekitar Rp90 miliar, dan tersangka saat proses pengerjaan lompat ke laut dan melarikan diri,&#8221; ujar dia, Kamis 22 Agustus 2024.</p>
<p>Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebut ada penyelundupan benih lobster yang melintas di daerah tersebut. Berdasarkan informasi itu pihaknya kemudian berkoordinasi dengan PSDKP dan Bea Cukai Karimun.</p>
<p>&#8220;Sempat terjadi aksi kejar-kejaran, sampai akhirnya pelaku mengandaskan kapalnya ke karang dan melompat ke laut. Dari arah haluan, kapal mengarah ke negara tetangga, yang pasti seluruh barang ini akan dibawa keluar Indonesia,&#8221; kata dia.</p>
<figure id="attachment_95420" aria-describedby="caption-attachment-95420" style="width: 1280px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="wp-image-95420 size-full" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/08/6212852768885029824.jpg" alt="" width="1280" height="960" srcset="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/08/6212852768885029824.jpg 900w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/08/6212852768885029824-768x576.jpg 768w" sizes="(max-width: 1280px) 100vw, 1280px" /><figcaption id="caption-attachment-95420" class="wp-caption-text">Pelepasan benih lobster di kawasan Jembatan 6 Batam. Foto: Gokepri.com/Engesti</figcaption></figure>
<p>Plt Dirjen PSDKP Ipunk Nugroho menambahkan, benih lobster hasil tangkapan itu akan dilepaskan di perairan Galang, Batam, Jembatan 6. Sementara sisanya akan coba dibudidayakan. .</p>
<p>&#8220;Jenisnya ada lobster pasir sebanyak 78.700 ekor dan jenis mutiara sebanyak 12.300 ekor,&#8221; katanya.</p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>Penulis: Engesti Fedro</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-dan-kkp-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp90-miliar/">Bea Cukai dan KKP Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp90 Miliar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Anak Buaya dan Benih Lobster</title>
		<link>https://gokepri.com/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-anak-buaya-dan-benih-lobster/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Asrul Rahmawati]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 31 May 2024 00:56:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan anak buaya]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan benih lobster]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan buaya kepri]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=88481</guid>

					<description><![CDATA[<p>Batam (gokepri.com) &#8211; Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan rencana penyelundupan anak buaya muara dan benih lonster <a class="read-more" href="https://gokepri.com/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-anak-buaya-dan-benih-lobster/" title="Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Anak Buaya dan Benih Lobster" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-anak-buaya-dan-benih-lobster/">Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Anak Buaya dan Benih Lobster</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Batam (gokepri.com)</strong> &#8211; Ditreskrimsus Polda Kepri menggagalkan rencana penyelundupan anak buaya muara dan benih lonster ke luar negeri. Keduanya merupakan jenis satwa yang masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang.</p>
<p>Direskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira menyebutkan sebanyak 52 ekor anak buaya muara diamankan dari dua pelaku berinisial MU dan IR.</p>
<p>Yuda mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat atas tindakan mencurigakan yang ditunjukkan kedua pelaku saat berada di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Sabtu (25/5/2024) lalu.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-gagalkan-penyelundupan-baju-dan-sepatu-impor-bekas-di-batam/">Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Impor Bekas di Batam</a></strong></p>
<p>&#8220;Dari kedua tersangka, kami mendapati dua keranjang putih yang berisi puluhan ekor anak buaya muara,&#8221; kata Yuda, Kamis (30/5/2024) dalam konferensi pers.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku membawa puluhan ekor anak buaya muara tersebut dari kawasan Tembilahan, Riau. Rencananya, mereka akan membawa puluhan anak buaya muara tersebut menuju Thailand, melalui Batam.</p>
<p>&#8220;Perjalanan mereka ini cukup panjang, membawa anak buaya muara dari Tembilahan. Kemudian menuju Batam, dan nanti akan dilanjutkan ke Malaysia dan selanjutnya akan dibawa ke Thailand,&#8221; katanya.</p>
<p>Kedua pelaku mengaku akan menjual hewan dilindungi tersebut di Thailand karena harga jual yang cukup tinggi.</p>
<p>Kedua pelaku juga mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya. Namun demikian, pihak kepolisian masih akan tetap melakukan pengembangan dan menyelidiki kebenaran dari pengakuan tersangka.</p>
<p>&#8220;Kenapa Thailand karena di sana harga jualnya mahal. Dari pengakuan ini saja sudah membuat kami tidak percaya, dia tahu harga berarti sebelumnya sudah pernah menjual hal yang sama,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.</p>
<p>Selain itu, Ditreskrimsus Polda Kepri juga berhasil mengamankan 1.500 benih bening lobster (BBL) atau benur lobster jenis pasir dari seorang tersangka berinisial HK di Pelabuhan Sekupang, Kota Batam, Selasa (28/5/2024).</p>
<p>Pelaku mengaku benur ini didatangkan dari rute Pelabuhan Ratu, Palembang, Tembilahan dan Kota Batam. Diperkirakan, nilai dari benur tersebut mencapai Rp150 juta.</p>
<p>Dari keterangan pelaku, Yuda juga menjelaskan, pelaku sudah menerima upah sebesar Rp2 juta untuk pengiriman dan akan menerima Rp1 juta setelah pengiriman selesai dilakukan.</p>
<p>&#8220;HK diperintah oleh seseorang berinisial U. Saat ini sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang,&#8221; kata Yuda.</p>
<p>Akibatnya pelaku HK akan dikenakan Pasal 92 UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.</p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>Penulis: Muhammad Ravi</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/polda-kepri-gagalkan-penyelundupan-anak-buaya-dan-benih-lobster/">Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan Anak Buaya dan Benih Lobster</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Fantastis</title>
		<link>https://gokepri.com/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-nilainya-fantastis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Asrul Rahmawati]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Apr 2023 02:49:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[baby lobster]]></category>
		<category><![CDATA[bea cukai batam]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai Tanjungbalai Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[benih lobster]]></category>
		<category><![CDATA[ditreskrimsus polda kepri]]></category>
		<category><![CDATA[penyelundupan benih lobster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=62262</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri.com) – Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-nilainya-fantastis/" title="Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Fantastis" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-nilainya-fantastis/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Fantastis</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri.com)</strong> – Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjungbalai Karimun dan Ditreskrimsus Polda Kepri gagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor di perairan Batam pada Minggu 2 April 2023.</p>
<p>Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah mengatakan penyelundupan benih lobster itu diangkut menggunakan high speed craft (HSC) atau kapal cepat.</p>
<p>Tangkapan itu kata dia berawal dari laporan masyarakat bahwa ada kegiatan muat barang yang berisi benih lobster atau disebut juga baby lobster.</p>
<p>“Pada hari Sabtu dan Minggu tanggal 1 dan 2 April 2023, Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Tanjung BalaiKarimun bersama Ditreskrimsus Polda Kepri mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat speedboat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa benih lobster,” kata Rizki dalam keterangan tertulisnya.</p>
<p>Berdasarkan informasi tersebut Tim segera menyebar armada ke semua titik yang menjadi perlintasan.</p>
<p>Kemudian pada Minggu 2 April pagi, sekitar pukul 06.30 WIB speedboat target berhasil ditemukan dan tim melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil diamankan di Perairan Pantai Pulau Durian.</p>
<p>Selanjutnya kapal beserta muatan diamankan di dermaga Bea Cukai, Tanjunguncang.</p>
<p>“Setelah dilakukan pemeriksaan, didapatkan sebanyak 60 ribu ekor benih lobster jenis pasir yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai, serta termasuk dalam kategori barang laranganpembatasan dengan estimasi nilai barang mencapai Rp9 miliar,” kata Rizki.</p>
<p>Benih lobster itu kata dia akan langsung dilakukan pelepasan agar tidak mati karena terlalu lama berada di daratan.</p>
<p>“Kalau didiamkan berlama-lama, mungkin hanya beberapa jam saja bertahannya oleh sebab itu harus segera dilepaskan,” ujar Rizki</p>
<p>Pelapasanliaran benih lobster dilakukan di wilayah perairan Pulau Ngual dengan disaksikan langsung oleh Karantina Perikanan Batam, Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam serta Marinir Batam.</p>
<p>Pemilihan lokasi ini mempertimbangkan kondisi perairan yang tidak tercemar dan lingkungan yang aman untuk tumbuh kembang benih lobster.</p>
<p>Rizki mengatakan penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan</p>
<p>Hal itu sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.</p>
<p>“Ancamannya hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 miliar,” kata Rizki.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/penyelundupan-benih-lobster-senilai-rp13-miliar-digagalkan/">Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp1,3 Miliar Digagalkan</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>Penulis: Asrul Rahmawati</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-batam-gagalkan-penyelundupan-benih-lobster-nilainya-fantastis/">Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster, Nilainya Fantastis</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 22/85 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-09-23 11:23:12 by W3 Total Cache
-->