<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Fandi Ramadhan Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/fandi-ramadhan/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/fandi-ramadhan/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Fri, 06 Mar 2026 04:17:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>Fandi Ramadhan Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/fandi-ramadhan/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Vonis Lima Tahun untuk ABK Sea Dragon</title>
		<link>https://gokepri.com/vonis-lima-tahun-untuk-abk-sea-dragon/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Mar 2026 04:17:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fandi Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus 2 Ton Sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sea Dragon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=127996</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) &#8211; ABK kapal Sea Dragon Terawa yang membawa hampir dua ton sabu lolos <a class="read-more" href="https://gokepri.com/vonis-lima-tahun-untuk-abk-sea-dragon/" title="Vonis Lima Tahun untuk ABK Sea Dragon" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/vonis-lima-tahun-untuk-abk-sea-dragon/">Vonis Lima Tahun untuk ABK Sea Dragon</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> &#8211; ABK kapal Sea Dragon Terawa yang membawa hampir dua ton sabu lolos dari tuntutan hukuman mati. Barang bukti narkotika yang disita mencapai 1,99 ton, salah satu yang terbesar yang pernah diungkap di perairan Kepulauan Riau.</p>
<p>Malam 22 Mei 2025, sebuah kapal bernama Sea Dragon Terawa yang berlayar dari perairan Andaman, Malaysia, melintas di perairan dekat Karimun, Kepulauan Riau. Di dalam lambungnya tersimpan puluhan kardus berisi paket sabu yang disamarkan dalam kemasan teh China. Beratnya hampir dua ton. Barang haram itu rencananya akan dikirim ke beberapa negara antara lain, Filipina, Malaysia dan Indonesia.</p>
<p>Temuan itu menyeret sejumlah awak kapal ke meja hijau. Salah satunya Fandi Ramadhan, anak buah kapal yang didakwa ikut terlibat dalam penyelundupan narkotika skala besar tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/penyelundupan-sabu-di-perairan-karimun-40-kardus-disita-dari-mt-sea-dragon/">Penyelundupan Sabu di Perairan Karimun, 40 Kardus Disita dari MT Sea Dragon</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/pleidoi-ditolak-abk-kasus-2-ton-sabu-tetap-dituntut-mati/">Pleidoi Ditolak, ABK Kasus 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Mati</a></strong></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/kejanggalan-tuntutan-mati-fandi-ramadhan/">Kejanggalan Tuntutan Mati Fandi Ramadhan</a></strong></li>
</ul>
<p>Setelah berbulan-bulan menjalani proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Tiwik dalam sidang terbuka pada Kamis (5/3).</p>
<p>“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata Tiwik saat membacakan amar putusan.</p>
<p>Vonis tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman mati terhadap enam terdakwa dalam perkara ini, termasuk Fandi Ramadhan.</p>
<p>Kasus ini menyita perhatian karena jumlah barang bukti yang sangat besar. Dalam persidangan terungkap bahwa sabu tersebut dikemas dalam 67 kardus yang dibungkus plastik bening.</p>
<p>Sebanyak 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China merek Guanyinwang berwarna hijau. Di dalam kemasan itu terdapat kristal sabu. Sementara satu kardus lainnya berisi 20 bungkus plastik dengan kemasan serupa yang juga berisi narkotika.</p>
<p>Total berat bersih barang bukti mencapai 1.995.139 gram, atau hampir dua ton. Jumlah tersebut termasuk salah satu temuan sabu terbesar yang pernah diproses di wilayah Kepulauan Riau.</p>
<p>Majelis hakim menyatakan Fandi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I sebagaimana dakwaan primer penuntut umum.</p>
<p>Dalam pertimbangannya, hakim menyebut jumlah narkotika yang sangat besar menjadi faktor yang memberatkan karena berpotensi merusak generasi bangsa jika berhasil masuk ke wilayah Indonesia.</p>
<p>“Jumlah narkotika hampir mencapai dua ton yang dikhawatirkan bila mendekati wilayah Indonesia akan sangat merusak masa depan generasi bangsa,” kata Tiwik.</p>
<p>Namun hakim juga mencatat sejumlah hal yang meringankan. Menurut majelis, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilakunya.</p>
<p>“Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan berusia muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki perilaku kemudian hari,” ujarnya.</p>
<h4><strong>Reaksi Keluarga</strong></h4>
<p>Putusan tersebut tidak sepenuhnya diterima oleh keluarga terdakwa. Seusai sidang, mereka menyatakan vonis lima tahun penjara masih belum memberikan rasa keadilan.</p>
<p>Keluarga berpendapat Fandi tidak mengetahui adanya narkotika di kapal yang ia tumpangi. Menurut mereka, Fandi hanya bekerja sebagai anak buah kapal dan tidak memiliki keterlibatan dengan jaringan penyelundupan narkotika yang diduga berada di balik pengiriman sabu tersebut.</p>
<p>Setelah putusan dibacakan, Fandi dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding. Jaksa penuntut umum juga mengambil sikap yang sama sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya.</p>
<p>Perbedaan besar antara tuntutan mati dan vonis lima tahun membuat perkara ini menjadi sorotan publik. Komisi Yudisial (KY) bahkan ikut memantau jalannya persidangan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai kode etik hakim.</p>
<p>Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Abhan mengatakan lembaganya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim.</p>
<p>“Kalau ada laporan, kami tampung. Kalau ada aduan, kami terima dan tangani lebih lanjut,” kata Abhan di Batam.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa KY tetap menghormati putusan majelis hakim dan tidak dapat masuk ke dalam substansi perkara.</p>
<p>“KY menghormati putusan yang dibacakan majelis hakim. Jika ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim, itu wilayah KY sepanjang ada laporan dari para pihak,” ujarnya.</p>
<p>Abhan menambahkan bahwa tugas lembaganya hanya berkaitan dengan penegakan etika hakim, bukan menilai pertimbangan hukum dalam putusan.</p>
<p>“Tugas KY adalah penegakan etika dan pedoman perilaku hakim, bukan menilai substansi putusan,” kata dia.</p>
<p>Di tengah polemik publik, putusan tersebut juga mendapat apresiasi dari sebagian kalangan. Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai majelis hakim telah membuka fakta hukum secara objektif selama persidangan.</p>
<p>“Saya memberikan apresiasi kepada PN Batam dan majelis hakim yang telah membuka secara terang fakta-fakta hukum di persidangan sehingga tabir keadilan dapat terungkap,” kata Bimantoro.</p>
<p>Menurut dia, negara memang harus tegas memerangi kejahatan narkotika. Namun penegakan hukum juga harus mempertimbangkan peran dan tingkat keterlibatan seseorang dalam suatu perkara.</p>
<p>“Perang terhadap narkoba harus tetap menjadi prioritas. Tetapi penegakan hukum juga harus melihat secara proporsional posisi dan peran seseorang agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujarnya.</p>
<p>Perkara penyelundupan sabu dari kapal Sea Dragon Terawa belum sepenuhnya berakhir karena persidangan terhadap terdakwa lain masih berlangsung.</p>
<p>Dua warga negara Thailand—Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube—dijadwalkan menjalani sidang putusan pada 5 Maret 2026. Sementara tiga terdakwa lainnya, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir, dijadwalkan menerima putusan pada 9 Maret 2026. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/tersangka-kasus-sabu-2-ton-menangis-warga-luapkan-amarah/">Tersangka Kasus Sabu 2 Ton Menangis, Warga Luapkan Amarah</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/vonis-lima-tahun-untuk-abk-sea-dragon/">Vonis Lima Tahun untuk ABK Sea Dragon</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pleidoi Ditolak, ABK Kasus 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Mati</title>
		<link>https://gokepri.com/pleidoi-ditolak-abk-kasus-2-ton-sabu-tetap-dituntut-mati/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 28 Feb 2026 01:07:49 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fandi Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Sea Dragon]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Batam]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=127611</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) — Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Batam tetap menuntut pidana mati terhadap Fandi <a class="read-more" href="https://gokepri.com/pleidoi-ditolak-abk-kasus-2-ton-sabu-tetap-dituntut-mati/" title="Pleidoi Ditolak, ABK Kasus 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Mati" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pleidoi-ditolak-abk-kasus-2-ton-sabu-tetap-dituntut-mati/">Pleidoi Ditolak, ABK Kasus 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Mati</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Jaksa penuntut umum Pengadilan Negeri Batam tetap menuntut pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal asal Medan, dalam perkara penyelundupan hampir dua ton sabu ke Batam. Nota pembelaan terdakwa ditolak.</p>
<p>Dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (26/2), jaksa Muhammad Arfian menyatakan seluruh dalil yang diajukan penasihat hukum tidak beralasan. Ia menilai keberatan terhadap surat dakwaan tidak berdasar.</p>
<p>“Dalil penasihat hukum yang menyatakan surat dakwaan batal demi hukum adalah tidak berdasar dan harus dikesampingkan,” kata Arfian di ruang sidang.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/lebih-baik-saya-lapar-pledoi-fandi-ramadhan-di-kasus-sabu-dua-ton/">“Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton</a></strong></p>
<p>Jaksa menjelaskan, kapal tanker Sea Dragon sempat dicegat di perairan Karimun Anak. Namun sabu baru ditemukan setelah kapal bersandar di dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batam. Menurut jaksa, penemuan itu tetap sah karena masih satu rangkaian penindakan.</p>
<p>Fandi dalam pembelaannya mengaku tidak mengetahui adanya muatan narkotika. Jaksa menolak alasan tersebut. Fandi disebut lulusan Politeknik Pelayaran Malahayati dan memiliki sertifikasi pelaut, sehingga dianggap memahami prosedur pelayaran dan administrasi kapal.</p>
<p>Ia juga bekerja melalui agen tidak resmi dan tetap berangkat meski terdapat perbedaan nama kapal dalam perjanjian kerja. Jaksa menilai terdakwa turut membantu proses pemindahan barang dan tidak pernah melaporkan muatan terlarang.</p>
<p>Dalam perjalanan menuju Indonesia, kapal tersebut bahkan sempat mencabut bendera untuk menghindari kecurigaan aparat.</p>
<p>“Pada prinsipnya, penuntut umum tetap pada tuntutan pidana yang telah diajukan sebelumnya,” ujar Arfian, menegaskan tuntutan hukuman mati.</p>
<p>Perkara ini memasuki tahap akhir. Sidang akan berlanjut pada 5 Maret 2026 dengan agenda pembacaan vonis.</p>
<p>Secara terpisah, Juru Bicara PN Batam, Watimena, mengatakan enam terdakwa dalam kasus ini—dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia—telah menyampaikan pleidoi pada 23 Februari 2026. Majelis hakim kini mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, serta alat bukti.</p>
<p>“Putusan harus akuntabel dan berbasis hukum acara,” kata Watimena. Ia menegaskan hakim memutus perkara secara independen dan tidak terpengaruh tekanan publik maupun politik.</p>
<p>Pengadilan juga mengingatkan masyarakat dan media untuk mengawal persidangan secara proporsional, tanpa menekan independensi majelis hakim.</p>
<h4><strong>Rapat di DPR</strong></h4>
<p>Sementara itu, DPR mengendus kejanggalan di balik tuntutan mati anak buah kapal pengangkut dua ton sabu ini. Komisi III DPR RI segera memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Kesepakatan ini muncul dalam rapat bersama keluarga Fandi, Kamis (26/2/2026).</p>
<p>Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta penjelasan transparan terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Batam. Ia juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan turun tangan. Mereka harus memeriksa JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian. Sebelumnya, Arfian secara tersirat menuding Komisi III mengintervensi kasus tersebut.</p>
<p>Anggota Komisi III, Martin D Tumbelaka, mencium kejanggalan serius. Ia curiga tuntutan mati ini justru bertujuan memutus rantai menuju gembong aslinya. “Jangan-jangan jaksa bagian dari mereka. Tuntutan mati ini kami artikan memutus mata rantainya,” ujar Martin.</p>
<p>Menurut catatan Martin, Fandi hanyalah kru kapal. Ia bukan inisiator dan tidak punya kewenangan menolak muatan. Namun, jaksa menilai Fandi bersalah karena absen memeriksa barang di kapal Sea Dragon Terawa.</p>
<p>Kasus di perairan Kepulauan Riau ini menyeret enam terdakwa. Dua di antaranya warga Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Empat lainnya WNI: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.</p>
<p>Aparat menyita 67 kardus cokelat berisi bungkusan teh Cina hijau. Sebanyak 66 kardus masing-masing memuat 30 bungkus. Satu kardus sisanya memuat 20 bungkus. Total berat bersih sabu tersebut mencapai 1.995.139 gram.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/dpr-minta-tuntutan-mati-kasus-2-ton-sabu-ditinjau-ulang/">DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/pleidoi-ditolak-abk-kasus-2-ton-sabu-tetap-dituntut-mati/">Pleidoi Ditolak, ABK Kasus 2 Ton Sabu Tetap Dituntut Mati</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejanggalan Tuntutan Mati Fandi Ramadhan</title>
		<link>https://gokepri.com/kejanggalan-tuntutan-mati-fandi-ramadhan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 27 Feb 2026 03:20:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fandi Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[kasus sabu]]></category>
		<category><![CDATA[Sea Dragon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=127557</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) &#8211; Tuntutan mati Fandi Ramadhan ditengarai ada kejanggalan. DPR mengendus skenario kotor di <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kejanggalan-tuntutan-mati-fandi-ramadhan/" title="Kejanggalan Tuntutan Mati Fandi Ramadhan" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kejanggalan-tuntutan-mati-fandi-ramadhan/">Kejanggalan Tuntutan Mati Fandi Ramadhan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> &#8211; Tuntutan mati Fandi Ramadhan ditengarai ada kejanggalan. DPR mengendus skenario kotor di balik tuntutan mati anak buah kapal pengangkut dua ton sabu ini.</p>
<p>Komisi III DPR RI segera memanggil penyidik BNN dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam. Kesepakatan ini muncul dalam rapat bersama keluarga Fandi, Kamis (26/2/2026).</p>
<p>Ketua Komisi III, Habiburokhman, meminta penjelasan transparan terkait perkara Nomor 863/Pid.Sus/2025/PN Batam. Ia juga mendesak Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan turun tangan. Mereka harus memeriksa JPU Kejari Batam, Muhammad Arfian. Sebelumnya, Arfian secara tersirat menuding Komisi III mengintervensi kasus tersebut.</p>
<p><strong>Baca Juga: </strong></p>
<ul>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/lebih-baik-saya-lapar-pledoi-fandi-ramadhan-di-kasus-sabu-dua-ton/">“Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton</a></strong></li>
<li><a href="https://gokepri.com/dpr-minta-tuntutan-mati-kasus-2-ton-sabu-ditinjau-ulang/"><strong>DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang</strong></a></li>
<li><strong><a href="https://gokepri.com/tersangka-kasus-sabu-2-ton-menangis-warga-luapkan-amarah/">Tersangka Kasus Sabu 2 Ton Menangis, Warga Luapkan Amarah</a></strong></li>
</ul>
<p>Anggota Komisi III, Martin D Tumbelaka, mencium kejanggalan serius. Ia curiga tuntutan mati ini justru bertujuan memutus rantai menuju gembong aslinya. &#8220;Jangan-jangan jaksa bagian dari mereka. Tuntutan mati ini kami artikan memutus mata rantainya,&#8221; ujar Martin.</p>
<p>Menurut catatan Martin, Fandi hanyalah kru kapal. Ia bukan inisiator dan tidak punya kewenangan menolak muatan. Namun, jaksa menilai Fandi bersalah karena absen memeriksa barang di kapal Sea Dragon Terawa.</p>
<p>Kasus di perairan Kepulauan Riau ini menyeret enam terdakwa. Dua di antaranya warga Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube. Empat lainnya WNI: Fandi Ramadhan, Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.</p>
<p>Aparat menyita 67 kardus cokelat berisi bungkusan teh Cina hijau. Sebanyak 66 kardus masing-masing memuat 30 bungkus. Satu kardus sisanya memuat 20 bungkus. Total berat bersih sabu tersebut mencapai 1.995.139 gram.</p>
<p>Meski muncul kecurigaan dari Senayan, jaksa bergeming. Dalam sidang replik di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (25/2/2026), JPU menolak pembelaan para terdakwa.</p>
<p>Jaksa yakin dakwaan terbukti berkat keterangan 10 saksi dan tiga ahli. &#8220;Kami tetap pada tuntutan pidana yang telah dibacakan Kamis, 5 Februari 2026,&#8221; tegas JPU Arfian.</p>
<p>Kuasa hukum terdakwa langsung merespons lewat duplik. Mereka bersikukuh kliennya tidak bersalah dan tak terlibat jaringan narkotika.</p>
<p>Majelis hakim yang dipimpin Tiwik pun menutup persidangan hari itu. Dua hakim anggota pendampingnya adalah Douglas R.P. Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Kini, nasib keenam terdakwa berada di tangan hakim. Sidang putusan akan bergulir pada Kamis, 5 Maret 2026. ANTARA/BISNIS.COM</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/jaksa-hukuman-mati-fandi-ramadhan-dalam-kasus-2-ton-sabu-karena-unsur-dakwaan-terbukti/">Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kejanggalan-tuntutan-mati-fandi-ramadhan/">Kejanggalan Tuntutan Mati Fandi Ramadhan</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang</title>
		<link>https://gokepri.com/dpr-minta-tuntutan-mati-kasus-2-ton-sabu-ditinjau-ulang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 03:04:02 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Fandi Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Sabu 2 Ton]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=127391</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — DPR meminta tuntutan mati dalam kasus sabu hampir dua ton ditinjau ulang. <a class="read-more" href="https://gokepri.com/dpr-minta-tuntutan-mati-kasus-2-ton-sabu-ditinjau-ulang/" title="DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dpr-minta-tuntutan-mati-kasus-2-ton-sabu-ditinjau-ulang/">DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — DPR meminta tuntutan mati dalam kasus sabu hampir dua ton ditinjau ulang. KUHP baru menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif terakhir.</p>
<p>Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan akan mengirim surat kepada Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung. Ia meminta majelis hakim mempertimbangkan kembali tuntutan tersebut.</p>
<p>Menurut dia, Pasal 98 KUHP terbaru menegaskan bahwa hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan pilihan terakhir yang diterapkan secara sangat ketat dan selektif. “Hukuman mati bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir,” katanya, Selasa (24/2/2026).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/lebih-baik-saya-lapar-pledoi-fandi-ramadhan-di-kasus-sabu-dua-ton/">“Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton</a></strong></p>
<p>Ia menambahkan, hakim perlu melihat aspek niat jahat, sikap batin, tingkat kesalahan, serta riwayat hidup terdakwa sebelum menjatuhkan putusan.</p>
<p>Dalam KUHP baru, pendekatan hukum bergeser dari semata-mata pembalasan menuju upaya memperbaiki dan memulihkan. Habiburokhman menyebut hukum tidak lagi diposisikan hanya sebagai alat balas setimpal, tetapi sebagai sarana perbaikan masyarakat.</p>
<p>Keputusan itu disepakati dalam rapat Komisi III dan akan diteruskan kepada pimpinan DPR untuk disampaikan ke pihak terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam.</p>
<p>Dalam perkara ini, anak buah kapal bernama Fandi Ramadhan dituntut hukuman mati oleh penuntut umum. Ia didakwa terlibat dalam peredaran sabu seberat hampir dua ton yang diangkut kapal Sea Dragon.</p>
<p>Pihak keluarga membantah keterlibatan Fandi. Mereka menyebut Fandi merupakan ABK baru dan tidak mengetahui kapal tersebut membawa narkotika.</p>
<p>Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan Fandi dan pamannya mengetahui barang yang diangkut adalah narkotika. Ia menyebut keduanya menerima 67 paket sabu dengan berat sekitar dua ton di tengah laut dan menerima bayaran. BISNIS.COM</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/jaksa-hukuman-mati-fandi-ramadhan-dalam-kasus-2-ton-sabu-karena-unsur-dakwaan-terbukti/">Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dpr-minta-tuntutan-mati-kasus-2-ton-sabu-ditinjau-ulang/">DPR Minta Tuntutan Mati Kasus 2 Ton Sabu Ditinjau Ulang</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton</title>
		<link>https://gokepri.com/lebih-baik-saya-lapar-pledoi-fandi-ramadhan-di-kasus-sabu-dua-ton/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Feb 2026 01:58:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fandi Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kapal Sea Dragon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=127379</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) — Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon membantah terlibat dalam penyelundupan sabu <a class="read-more" href="https://gokepri.com/lebih-baik-saya-lapar-pledoi-fandi-ramadhan-di-kasus-sabu-dua-ton/" title="“Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/lebih-baik-saya-lapar-pledoi-fandi-ramadhan-di-kasus-sabu-dua-ton/">“Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon membantah terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton. Ia mengaku tidak mengetahui isi kardus yang dipindahkannya di kapal.</p>
<p>Pernyataan itu disampaikan Fandi Ramadhan dalam sidang pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Batam, Senin (23/2). Ia menjadi satu dari enam terdakwa dalam perkara dugaan penyelundupan sabu dalam jumlah besar tersebut.</p>
<p>Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan hakim anggota Douglas Napitupulu dan Randi. Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, Hasiholan Samosir, serta dua warga negara Thailand, Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/jaksa-hukuman-mati-fandi-ramadhan-dalam-kasus-2-ton-sabu-karena-unsur-dakwaan-terbukti/">Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti</a></strong></p>
<p>Dalam pledoinya yang dibacakan sekitar 30 menit, tim kuasa hukum Fandi meminta majelis hakim menyatakan kliennya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika. Menurut penasihat hukum, tidak ada bukti bahwa Fandi mengetahui atau berniat terlibat dalam penyelundupan tersebut.</p>
<p>Secara pribadi, Fandi menyampaikan pembelaan di hadapan majelis hakim. Ia mengatakan bekerja sebagai ABK bagian mesin dan menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya. Saat diminta memindahkan kardus, ia mengaku tidak mengetahui isinya.</p>
<p>“Saya bekerja sesuai tugas saya sebagai ABK bagian mesin. Saat diminta memindahkan kardus, saya tidak bisa menolak. Saat itu saya berpikir positif bahwa itu muatan yang tidak melanggar hukum,” ujarnya.</p>
<p>Fandi juga membantah menerima imbalan terkait dugaan pengangkutan sabu. Uang Rp8,2 juta yang diterimanya, menurut dia, merupakan pinjaman gaji dari nakhoda.</p>
<p>“Saya tidak pernah menerima apa pun selain pinjaman gaji saya sebagai ABK kapal sebesar Rp8,2 juta,” katanya.</p>
<p>Dalam pernyataannya, Fandi menyebut belum pernah terlibat perkara hukum sebelumnya dan hanya bekerja untuk mencari penghasilan halal. “Demi Allah saya tidak tahu benda haram ini. Lebih baik saya lapar daripada masuk lingkaran hitam,” ucapnya dengan suara bergetar.</p>
<p>Di akhir pembelaannya, ia menundukkan kepala dan memohon agar dibebaskan. “Saya hanya meminta keadilan di tanah air saya sendiri,” katanya.</p>
<p>Sidang akan berlanjut dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umum atas nota pembelaan para terdakwa. Perkara ini masih dalam proses persidangan dan belum memasuki tahap putusan.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/enam-terdakwa-sabu-dua-ton-dituntut-hukuman-mati/">Enam Terdakwa Sabu Dua Ton Dituntut Hukuman Mati</a></strong></p>
<div class="entry-main-single">
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
</div>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/lebih-baik-saya-lapar-pledoi-fandi-ramadhan-di-kasus-sabu-dua-ton/">“Lebih Baik Saya Lapar”, Pledoi Fandi Ramadhan di Kasus Sabu Dua Ton</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti</title>
		<link>https://gokepri.com/jaksa-hukuman-mati-fandi-ramadhan-dalam-kasus-2-ton-sabu-karena-unsur-dakwaan-terbukti/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Feb 2026 07:35:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Fandi Ramadhan]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus Sea Dragon]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=127276</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) — Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam <a class="read-more" href="https://gokepri.com/jaksa-hukuman-mati-fandi-ramadhan-dalam-kasus-2-ton-sabu-karena-unsur-dakwaan-terbukti/" title="Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/jaksa-hukuman-mati-fandi-ramadhan-dalam-kasus-2-ton-sabu-karena-unsur-dakwaan-terbukti/">Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Kejaksaan Negeri Batam menegaskan tuntutan pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang ditangkap di perairan Karimun, Kepulauan Riau.</p>
<p>Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, mengatakan tuntutan jaksa disusun berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang terungkap di persidangan, bukan atas dasar opini publik.</p>
<p>Priandi menyatakan bahwa jaksa menilai unsur dakwaan dalam kasus itu terbukti, sehingga tuntutan hukuman mati muncul.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/penyelundupan-sabu-di-perairan-karimun-40-kardus-disita-dari-mt-sea-dragon/">Penyelundupan Sabu di Perairan Karimun, 40 Kardus Disita dari MT Sea Dragon</a></strong></p>
<p>“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHAP. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel,” ujar Priandi, dikutip dari <em>Bisnis.com</em>.</p>
<p>Priandi menjelaskan bahwa berdasarkan putusan sidang, Fandi Ramadhan (24), warga Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, didakwa bersama lima terdakwa lain melakukan permufakatan jahat untuk menerima dan mengangkut narkotika golongan I dalam jumlah besar.</p>
<p>Jaksa mendakwa Fandi dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dakwaan subsidiair menggunakan Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) undang-undang yang sama.</p>
<p>Dalam persidangan terungkap, Fandi bersama sejumlah terdakwa lain berangkat dari Medan ke Thailand pada 1 Mei 2025. Mereka kemudian menuju kapal Sea Dragon di perairan Thailand untuk mengambil muatan atas perintah seseorang berinisial Mr. Tan yang kini masuk daftar pencarian orang.</p>
<p>Muatan diterima di tengah laut dari kapal ikan berbendera Thailand sebanyak 67 kardus yang dibungkus plastik putih. Kardus-kardus tersebut kemudian disimpan di ruang haluan dan tangki bahan bakar kapal.</p>
<p>Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 00.05 WIB, kapal Sea Dragon dihentikan tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Bea Cukai di perairan Karimun karena tidak memasang bendera negara dan tidak dapat menunjukkan dokumen muatan.</p>
<p>Dari hasil penggeledahan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batam, petugas menemukan 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu kemasan teh China merek Guanyinwang dengan berat bersih 1.995.130 gram.</p>
<p>Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNN RI tertanggal 16 Juni 2025, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang termasuk narkotika golongan I.</p>
<p>Selain itu, terungkap Fandi menerima upah sebesar Rp8.244.250 yang ditransfer ke rekeningnya setelah keberangkatan ke Thailand.</p>
<p>Jaksa menilai unsur dakwaan primer telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Atas dasar itu, penuntut umum mengajukan tuntutan berjenjang dengan pidana mati sebagai tuntutan tertinggi terhadap para terdakwa.</p>
<p>“Putusan akhir akan ditentukan oleh majelis hakim setelah seluruh rangkaian persidangan selesai,” kata Priandi. BISNIS.COM</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/enam-terdakwa-sabu-dua-ton-dituntut-hukuman-mati/">Enam Terdakwa Sabu Dua Ton Dituntut Hukuman Mati</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/jaksa-hukuman-mati-fandi-ramadhan-dalam-kasus-2-ton-sabu-karena-unsur-dakwaan-terbukti/">Jaksa: Hukuman Mati Fandi Ramadhan dalam Kasus 2 Ton Sabu karena Unsur Dakwaan Terbukti</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 22/80 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-09-23 22:18:33 by W3 Total Cache
-->