<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Bea Cukai Archives &#8211; gokepri</title>
	<atom:link href="https://gokepri.com/tag/bea-cukai/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://gokepri.com/tag/bea-cukai/</link>
	<description>Inspirasi Bersama</description>
	<lastBuildDate>Mon, 25 May 2026 11:24:00 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://gokepri.com/gokepri/uploads/2026/04/cropped-IMG_5700-32x32.jpeg</url>
	<title>Bea Cukai Archives &#8211; gokepri</title>
	<link>https://gokepri.com/tag/bea-cukai/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Suap Barang Impor KW, KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai</title>
		<link>https://gokepri.com/kasus-suap-barang-impor-kw-kpk-periksa-empat-pegawai-bea-cukai/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 May 2026 11:24:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Impor]]></category>
		<category><![CDATA[kpk]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=132248</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor <a class="read-more" href="https://gokepri.com/kasus-suap-barang-impor-kw-kpk-periksa-empat-pegawai-bea-cukai/" title="Kasus Suap Barang Impor KW, KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kasus-suap-barang-impor-kw-kpk-periksa-empat-pegawai-bea-cukai/">Kasus Suap Barang Impor KW, KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi impor barang tiruan di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Empat aparatur sipil negara (ASN) Bea Cukai dan dua pihak swasta dipanggil sebagai saksi pada Senin (25/5/2026).</p>
<p>Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Empat saksi dari unsur Bea Cukai berinisial KHN, BWN, STP, dan ARR. Berdasarkan informasi yang dihimpun, KHN pernah menjabat Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah.</p>
<p>“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama inisial KHN, BWN, STP, dan ARR selaku aparatur sipil negara Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (25/5/2026).</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kasus-bea-cukai-melebar-kpk-dalami-peran-pengusaha-rokok/">Kasus Bea Cukai Melebar, KPK Dalami Peran Pengusaha Rokok</a></strong></p>
<p>Selain empat ASN tersebut, KPK juga memanggil dua saksi dari pihak swasta berinisial IDN dan DN. Belum ada penjelasan resmi mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan keduanya dalam perkara ini.</p>
<p>Perkara dugaan korupsi itu bermula dari operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Sehari sesudahnya, lembaga antirasuah menetapkan enam tersangka dari total 17 orang yang diamankan.</p>
<p>Enam tersangka itu terdiri atas mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal yang saat penetapan tersangka menjabat Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan, serta tiga pihak swasta dari perusahaan Blueray Cargo.</p>
<p>Tiga tersangka dari pihak swasta ialah pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri, dan Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.</p>
<p>Penyidikan berkembang pada 26 Februari 2026 setelah KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo.</p>
<p>Sehari sesudahnya, KPK mengungkap pendalaman dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai Rp 5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang itu diduga berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi impor barang tiruan.</p>
<p>Perkara ini memasuki tahap persidangan pada 6 Mei 2026. John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di pengadilan tindak pidana korupsi.</p>
<p>Dalam surat dakwaan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut. Jaksa menyebut Djaka bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan bertemu sejumlah pengusaha kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu pengusaha yang hadir dalam pertemuan itu ialah John Field.</p>
<p>Perkembangan terbaru muncul dalam persidangan pada 20 Mei 2026. Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,96 miliar berdasarkan kurs pada 25 Mei 2026. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/pemilik-pt-blueray-ditahan-kpk-usai-kabur-saat-ott-bea-cukai/">Pemilik PT Blueray Ditahan KPK usai Kabur Saat OTT Bea Cukai</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/kasus-suap-barang-impor-kw-kpk-periksa-empat-pegawai-bea-cukai/">Kasus Suap Barang Impor KW, KPK Periksa Empat Pegawai Bea Cukai</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal</title>
		<link>https://gokepri.com/truk-kosong-ternyata-isi-337-ponsel-ilegal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 13 Apr 2026 09:37:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Iphone]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=129826</guid>

					<description><![CDATA[<p>Upaya penyelundupan ratusan ponsel premium terbongkar di Batam. Modusnya rapi, disembunyikan di balik dinding truk. <a class="read-more" href="https://gokepri.com/truk-kosong-ternyata-isi-337-ponsel-ilegal/" title="Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/truk-kosong-ternyata-isi-337-ponsel-ilegal/">Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Upaya penyelundupan ratusan ponsel premium terbongkar di Batam. Modusnya rapi, disembunyikan di balik dinding truk.</strong></p>
<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Bea Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan 337 unit telepon seluler tanpa dokumen kepabeanan di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, Senin, 13 April 2026. Barang elektronik bernilai miliaran rupiah itu disembunyikan dalam kompartemen tersembunyi di sebuah truk pick-up.</p>
<p>Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menjelaskan, penindakan bermula dari pengawasan rutin terhadap kendaraan yang akan menyeberang menggunakan KMP Lome menuju Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Kabupaten Siak.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/iphone-17-masuk-indonesia-pemesanan-tembus-belasan-ribu-unit-dalam-sepekan/">iPhone 17 Masuk Indonesia, Pemesanan Tembus Belasan Ribu Unit Dalam Sepekan</a></strong></p>
<p>Sekitar pukul 12.45 WIB, petugas memeriksa kendaraan yang akan berangkat pukul 14.00 WIB. Sebuah truk pick-up menarik perhatian karena tampak tidak membawa muatan.</p>
<p>Kecurigaan petugas mendorong pemeriksaan lanjutan. Hasilnya, ditemukan kompartemen tersembunyi di dinding bak kendaraan. Di dalam ruang tersebut tersimpan ratusan ponsel dari berbagai merek.</p>
<p>“Modus ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari pengawasan,” kata Agung.</p>
<p>Dari hasil pencacahan, barang yang diamankan terdiri dari 167 unit iPhone 14 128GB, 100 unit iPhone 15 128GB, 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB, serta 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB.</p>
<p>Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar. Potensi kerugian negara dari sisi bea masuk dan pajak diperkirakan sekitar Rp414 juta.</p>
<p>Petugas kemudian menyegel kendaraan dan membawa seluruh barang ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk pemeriksaan lanjutan. Unit K-9 juga dikerahkan untuk memastikan tidak ada muatan terlarang lain. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi narkotika maupun zat berbahaya.</p>
<p>Kasus ini menambah daftar panjang penyelundupan barang elektronik melalui jalur Batam. Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam kerap menjadi titik rawan peredaran barang tanpa dokumen yang kemudian dikirim ke daerah lain di Indonesia.</p>
<p>Dalam banyak kasus, selisih harga akibat perbedaan pajak dan bea masuk menjadi pendorong utama praktik ini. Barang elektronik, terutama ponsel premium, menjadi komoditas favorit karena bernilai tinggi dan mudah dipasarkan.</p>
<p>Agung menegaskan, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.</p>
<p>Ia menyatakan Bea Cukai akan memperketat pengawasan, khususnya di jalur penyeberangan antarpulau yang kerap dimanfaatkan untuk distribusi ilegal.</p>
<p>“Kami akan terus memperkuat pengawasan,” ujarnya.</p>
<p>Bea Cukai juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan ilegal. Partisipasi publik dinilai penting untuk membantu pengawasan, terutama di wilayah yang memiliki mobilitas barang tinggi seperti Batam.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/apple-belum-ajukan-izin-iphone-17-pabrik-airtag-di-batam-tetap-jalan/">Apple Belum Ajukan Izin iPhone 17, Pabrik AirTag di Batam Tetap Jalan</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/truk-kosong-ternyata-isi-337-ponsel-ilegal/">Truk Kosong Ternyata Isi 337 Ponsel Ilegal</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Penyelundupan Benih Lobster Terus Marak, Bea Cukai Sita 231.130 Ekor di Pulau Lingga</title>
		<link>https://gokepri.com/penyelundupan-benih-lobster-terus-marak-bea-cukai-sita-231-130-ekor-di-pulau-lingga/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Feb 2026 13:27:09 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[benih lobster]]></category>
		<category><![CDATA[Lobster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=126525</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) — Upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster terbongkar di perairan Kepulauan Riau. Bea <a class="read-more" href="https://gokepri.com/penyelundupan-benih-lobster-terus-marak-bea-cukai-sita-231-130-ekor-di-pulau-lingga/" title="Penyelundupan Benih Lobster Terus Marak, Bea Cukai Sita 231.130 Ekor di Pulau Lingga" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/penyelundupan-benih-lobster-terus-marak-bea-cukai-sita-231-130-ekor-di-pulau-lingga/">Penyelundupan Benih Lobster Terus Marak, Bea Cukai Sita 231.130 Ekor di Pulau Lingga</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Upaya penyelundupan ratusan ribu benih lobster terbongkar di perairan Kepulauan Riau. Bea dan Cukai Batam menggagalkan pengiriman 231.130 ekor Benih Bening Lobster (BBL) di sekitar Pulau Lingga, Senin (2/2).</p>
<p>Benih lobster itu diduga menuju Malaysia dengan kapal cepat tanpa dokumen kepabeanan. Kapal tersebut terdeteksi melaju kencang sebelum akhirnya terdampar di kawasan hutan bakau.</p>
<p>Kepala Kantor Bea Cukai Batam Agung Widodo menyebutkan, benih lobster berasal dari 29 koli styrofoam. Sebanyak 19 koli kembali ke laut, sedangkan 10 koli lainnya masuk tahap penangkaran dan budidaya untuk kepentingan penelitian oleh Balai Perikanan Budidaya Laut (BPBL) Batam.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/kejar-kejaran-di-laut-batam-benih-lobster-senilai-rp11-miliar-gagal-diselundupkan/">Kejar-Kejaran di Laut Batam, Benih Lobster Senilai Rp11 Miliar Gagal Diselundupkan</a></strong></p>
<p>“Pelepasliaran berlangsung di Kawasan Konservasi Perairan Kota Batam, tepatnya di Gugusan Pulau Petong, Pulau Abang, dan Pulau Pengalap pada Kamis (5/2),” kata Agung.</p>
<p>Kasus ini terungkap saat patroli laut Satgas BC 11001 Bea Cukai Batam mencurigai sebuah speedboat yang melaju cepat dari arah Pulau Lingga menuju Pulau Buaya. Saat dikejar, kapal tersebut ditemukan kandas tanpa awak di kawasan bakau Pulau Lingga.</p>
<p>Petugas menyisir area sekitar, namun para pelaku tak ditemukan. Rapatnya hutan bakau menyulitkan pencarian.</p>
<p>Di dalam speedboat, petugas mendapati 29 koli styrofoam. Setiap koli berisi 40 bungkus dengan rata-rata 199 ekor benih lobster per bungkus. Jenisnya lobster pasir dan lobster mutiara.</p>
<p>Speedboat beserta muatannya kemudian dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lanjutan. Sementara itu, benih lobster ditempatkan di BPBL Batam agar tetap hidup.</p>
<p>Menurut Agung, kasus ini mencerminkan komitmen Bea Cukai Batam menjaga sumber daya kelautan nasional. Pemerintah melarang ekspor benih bening lobster karena komoditas ini menentukan keberlanjutan ekosistem dan masa depan perikanan.</p>
<p>Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21 Tahun 2021. Meski demikian, tingginya nilai jual BBL di pasar luar negeri masih memicu upaya penyelundupan.</p>
<p>“Pengawasan perairan akan terus diperketat dengan dukungan instansi terkait agar komoditas strategis tidak kembali lolos,” ujar Agung.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/gibran-panen-perdana-lobster-di-batam-dorong-industrialisasi-perikanan/">Gibran Panen Perdana Lobster di Batam, Dorong Industrialisasi Perikanan</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/penyelundupan-benih-lobster-terus-marak-bea-cukai-sita-231-130-ekor-di-pulau-lingga/">Penyelundupan Benih Lobster Terus Marak, Bea Cukai Sita 231.130 Ekor di Pulau Lingga</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Batam Bantah Penganiayaan dalam Video CCTV yang Viral</title>
		<link>https://gokepri.com/bea-cukai-batam-bantah-penganiayaan-dalam-video-cctv-yang-viral/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 17 Dec 2025 06:17:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Kepala Bea Cukai]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=124216</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) – Bea dan Cukai Batam membantah dugaan penganiayaan dalam potongan rekaman CCTV yang <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bea-cukai-batam-bantah-penganiayaan-dalam-video-cctv-yang-viral/" title="Bea Cukai Batam Bantah Penganiayaan dalam Video CCTV yang Viral" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-batam-bantah-penganiayaan-dalam-video-cctv-yang-viral/">Bea Cukai Batam Bantah Penganiayaan dalam Video CCTV yang Viral</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> – Bea dan Cukai Batam membantah dugaan penganiayaan dalam potongan rekaman CCTV yang menampilkan Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bersama seorang pegawai. Video itu beredar luas di media sosial dan memicu sorotan publik.</p>
<p>Kepala Bidang BKLI Bea Cukai Batam, Evi Octavia, mengatakan rekaman tersebut merekam situasi pemeriksaan internal pada Rabu, 27 November, terkait kasus tangkapan Kodim di kawasan Tanjung Sengkuang.</p>
<p>Menurut Evi, saat itu petugas Bea Cukai tengah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap sejumlah pihak. Kondisi pekerjaan yang padat dan tekanan penanganan beberapa perkara sekaligus membuat pemeriksaan dilakukan di aula kantor.</p>
<p>“Pemeriksaan membutuhkan penanganan cepat. Dalam situasi tersebut, Kepala Kantor memberikan arahan langsung agar proses berjalan optimal,” ujar Evi kepada wartawan.</p>
<p>Namun, kata Evi, salah satu pegawai tidak mengindahkan arahan tersebut. Kepala Kantor kemudian memberikan teguran keras di tempat.</p>
<p>Evi menegaskan, tindakan itu tidak mengandung unsur penganiayaan. Ia menyebut teguran keras tersebut merupakan bagian dari pembinaan atasan kepada bawahan dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan.</p>
<p>“Tidak ada unsur penganiayaan. Peristiwa ini sudah diselesaikan secara internal oleh pihak-pihak terkait,” kata dia.</p>
<p>Bea Cukai Batam berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Institusi itu juga mengimbau publik menyikapi informasi yang beredar di media sosial secara bijak.</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-batam-tangkap-kapal-pembawa-1-250-balok-kayu-ilegal/">Bea Cukai Batam Tangkap Kapal Pembawa 1.250 Balok Kayu Ilegal</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-batam-bantah-penganiayaan-dalam-video-cctv-yang-viral/">Bea Cukai Batam Bantah Penganiayaan dalam Video CCTV yang Viral</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar ke Malaysia</title>
		<link>https://gokepri.com/bea-cukai-kepri-gagalkan-penyelundupan-pasir-timah-senilai-rp52-miliar-ke-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ilfitrah]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Oct 2025 05:29:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[BC Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Pasir Timah]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=120540</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARIMUN (gokepri.com) &#8211; Petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri dan Kodaeral IV <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bea-cukai-kepri-gagalkan-penyelundupan-pasir-timah-senilai-rp52-miliar-ke-malaysia/" title="Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar ke Malaysia" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-kepri-gagalkan-penyelundupan-pasir-timah-senilai-rp52-miliar-ke-malaysia/">Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar ke Malaysia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARIMUN (gokepri.com)</strong> &#8211; Petugas patroli laut Kantor Wilayah (Kanwil) DJBC Khusus Kepri dan Kodaeral IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan  sekitar 25,9 ton pasir timah di Perairan Pulau Pengibu, Kepulauan Riau, Kamis 2 Oktober 2025.</p>
<p>Pasir Timah yang dibawa dari Belitung, Provinsi Bangka Belitung tersebut rencananya akan diselundupkan ke Kuantan, Malaysia secara ilegal.</p>
<p>Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan petugas mendapatkan informasi terdapat kapal kayu yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan pasir timah menuju luar perairan Indonesia, sehingga tim melakukan pemantauan terhadap kapal tersebut.</p>
<p>Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama antara tim Bea Cukai Kepri dan Tim Kodaeral IV Batam, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis.</p>
<figure id="attachment_120548" aria-describedby="caption-attachment-120548" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-120548" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2025/10/pasir-timah.jpg" alt="" width="700" height="408" /><figcaption id="caption-attachment-120548" class="wp-caption-text">Barang bukti pasir timah hasil tangkapan DJBC Khusus Kepri. (Ilfitra/gokepri.com)</figcaption></figure>
<p>&#8220;Pada hari Kamis, tanggal 2 Okotober Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM Al Husna 07 di Perairan Pulau Pengibu.&#8221; ujar Adhang Noegroho Adhi saat konferensi pers dermaga Ketapang, Kamis 9 Oktober 2025.</p>
<p>Dari hasil pemeriksaan, didapati KM Al Husna 07 dengan 4 orang awak kapal membawa pasir timah menuju luar perairan Indonesia.</p>
<p>Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut, dan muatan pasir timah.</p>
<figure id="attachment_120549" aria-describedby="caption-attachment-120549" style="width: 700px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-120549" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2025/10/Tersangka-Pasir-Timah.jpg" alt="" width="700" height="430" /><figcaption id="caption-attachment-120549" class="wp-caption-text">Dua tersangka penyelundupan pasir timah dari Belitung ke Malaysia inisial M dan S digiring petugas. (Ilfitra/gokepri.com)</figcaption></figure>
<p>Kemudian dilakukan pencacahan disaksikan oleh perwakilan awak kapal. Didapati pasir timah dikemas dalam karung putih sebanyak 518 karung dengan total berat sebanyak kurang lebih 25,9 ton.</p>
<p>&#8220;Total perkiraan nilai barang  sekitar Rp5,2 miliar dan penindakan penyelundupan pasir timah tersebut mencegah kerugian negara berupa kerusakan alam dan lingkungan,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Atas penindakan tersebut sedang dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan 2 orang tersangka berinisial M dan S.</p>
<p>&#8220;Kedua tersangka adalah nakhoda dan KKM kapal Al Husna 07. Keduanya merupakan warga Karimun,&#8221; terangnya.</p>
<p>Selama tahun 2025, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau telah melakukan penindakan terhadap 4 (empat) kapal bermuatan pasir timah dengan jumlah total ±120 ton dengan nilai barang diperkirakan lebih dari Rp24 Miliar.</p>
<p>&#8220;Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan ekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean.&#8221; ungkap Adhang Noegroho Adhi.</p>
<p><strong>Penulis: Ilfitra</strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-kepri-gagalkan-penyelundupan-pasir-timah-senilai-rp52-miliar-ke-malaysia/">Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah Senilai Rp5,2 Miliar ke Malaysia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cegah Perjokian IMEI, Bea Cukai Batam Lakukan Kajian</title>
		<link>https://gokepri.com/cegah-perjokian-imei-bea-cukai-batam-lakukan-kajian/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 03 Feb 2025 03:27:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tekno]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Imei]]></category>
		<category><![CDATA[Kriminalitas]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan]]></category>
		<category><![CDATA[ponsel]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=107198</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam melakukan kajian mendalam untuk mencegah pelanggaran <a class="read-more" href="https://gokepri.com/cegah-perjokian-imei-bea-cukai-batam-lakukan-kajian/" title="Cegah Perjokian IMEI, Bea Cukai Batam Lakukan Kajian" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/cegah-perjokian-imei-bea-cukai-batam-lakukan-kajian/">Cegah Perjokian IMEI, Bea Cukai Batam Lakukan Kajian</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> – Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam melakukan kajian mendalam untuk mencegah pelanggaran kepabeanan berupa penyalahgunaan pendaftaran <em>International Mobile Equipment Identity</em> (IMEI) pada perangkat telepon seluler. Modusnya adalah menggunakan joki.</p>
<p>&#8220;Praktik perjokian sudah cukup lama, untuk itu kami lakukan kajian yang seksama dan solusi perbaikan, baik tindakan preventif, penindakan maupun usulan perbaikan regulasi apabila masih marak perjokian tersebut,&#8221; kata Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, Sabtu (1/2/2025).</p>
<p>Pekan lalu, Bea Cukai Batam menindak pelanggaran kepabeanan modus joki IMEI di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Internasional Harbour Bay dan Pelabuhan Batam Centre. Petugas mengamankan 42 unit iPhone dan 14 orang pelaku yang bertindak sebagai joki.</p>
<p>&#8220;Dari dua kasus itu, kami amankan 14 orang. Kami lakukan berita acara wawancara dari pelaku tersebut dan mereka mengakui sebagai joki,&#8221; katanya.</p>
<p>Para pelaku mengaku melakukan percobaan penggunaan data pribadi KTP Batam untuk meregistrasi IMEI guna menghindari bea masuk dan pajak dari ponsel yang didaftarkan IMEI, yang merupakan milik orang lain. &#8220;Terhadap pelaku kami lakukan edukasi dan pembinaan administrasi,&#8221; ujar Zaky.</p>
<p>Menurut Zaky, praktik perjokian melalui barang penumpang, selain masalah penggunaan data pribadi yang tidak benar dengan memanfaatkan KTP Batam, juga berpotensi merugikan negara. Dari 42 unit iPhone seri 11 dan 15 yang diamankan petugas Bea Cukai Batam dari praktik perjokian ini nilainya sekitar Rp246 juta.</p>
<p>&#8220;Potensi BM (bea masuk) dan pajak sekitar Rp80 juta dan saat ini 42 unit ponsel kami lakukan penindakan dan akan kami usulkan pemblokiran IMEI ke Kominfo,&#8221; kata Zaky.</p>
<p>Praktik perjokian IMEI dilakukan oleh para penjual ponsel karena masih ada selisih keuntungan apabila mengurus registrasi secara resmi. Selain itu, para joki juga mendapat keuntungan, diberi tiket dan akomodasi selama di Singapura serta uang senilai Rp400 ribu hingga Rp800 ribu sebagai upah.</p>
<p>Dalam perjokian IMEI, kata Zaky, penjual memberikan tiket, akomodasi dan uang yang kalau ditotal sekitar Rp2 juta sampai Rp2,5 juta. Namun apabila mendaftar resmi membayar bea masuk dan pajak nilainya Rp2 juta sampai Rp5 juta per ponsel. &#8220;Rata-rata joki membawa dua ponsel, kurang lebih nilainya Rp14 juta sampai Rp20 juta, sehingga masih ada selisih keuntungan,&#8221; ujarnya menjelaskan.</p>
<p>Zaky menambahkan pihaknya terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Batam guna mencegah praktik perjokian IMEI. &#8220;Ke depan apabila masih terdapat perjokian dengan memanfaatkan celah aturan kami akan lakukan tindakan yang lebih tegas ke arah pelanggaran pidana,&#8221; kata Zaky. ANTARA</p>
<p><strong>Baca Juga: <a href="https://gokepri.com/bea-cukai-batam-bongkar-jaringan-joki-imei-42-iphone-disita/">Bea Cukai Batam Bongkar Jaringan Joki IMEI, 42 iPhone Disita</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/cegah-perjokian-imei-bea-cukai-batam-lakukan-kajian/">Cegah Perjokian IMEI, Bea Cukai Batam Lakukan Kajian</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Celah iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Jalur Penumpang dari Luar Negeri</title>
		<link>https://gokepri.com/celah-iphone-16-masuk-ke-indonesia-jalur-penumpang-dari-luar-negeri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Jan 2025 01:33:26 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Tekno]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Impor iPhone]]></category>
		<category><![CDATA[iphone 16]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenperin]]></category>
		<category><![CDATA[larangan penjualan]]></category>
		<category><![CDATA[TKDN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=105812</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA (gokepri) — Larangan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia tak menghalangi ponsel keluaran Apple <a class="read-more" href="https://gokepri.com/celah-iphone-16-masuk-ke-indonesia-jalur-penumpang-dari-luar-negeri/" title="Celah iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Jalur Penumpang dari Luar Negeri" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/celah-iphone-16-masuk-ke-indonesia-jalur-penumpang-dari-luar-negeri/">Celah iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Jalur Penumpang dari Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA (gokepri)</strong> — Larangan penjualan resmi iPhone 16 di Indonesia tak menghalangi ponsel keluaran Apple itu beredar di pasaran. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat ribuan unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia melalui jalur penumpang dan kiriman.</p>
<p>Hingga Oktober 2024, setidaknya 5.448 unit iPhone 16 tercatat masuk dan telah memenuhi kewajiban perpajakan, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kepala Subdirektorat Impor DJBC, Chotibul Umam, menjelaskan data ini berbeda dengan kebijakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang melarang penjualan iPhone 16 karena belum memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).</p>
<p>&#8220;Data kami hingga Oktober menunjukkan 5.448 unit masuk melalui barang penumpang dan kiriman,&#8221; kata Chotibul dalam konferensi pers di Kantor DJBC, Jakarta, Jumat, 10 Januari 2025.</p>
<p>Chotibul menegaskan, iPhone 16 masuk melalui bandara, bukan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang membatasi impor ponsel maksimal dua unit per kedatangan per tahun. &#8220;Ketentuan barang penumpang berlaku di bandara seperti Soekarno-Hatta, Juanda, Ngurah Rai, dan Kuala Namu. Barang bawaan penumpang dikategorikan menjadi barang pribadi dan non-pribadi,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Sesuai Pasal 34 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36, barang pribadi dikecualikan dari larangan dan pembatasan (lartas). Namun, jika terbukti untuk diperdagangkan, meski hanya satu unit, tetap tidak bisa diproses.</p>
<p><strong>Aturan Main Penggunaan iPhone 16 di Indonesia</strong></p>
<p>Karena masuk sebagai barang pribadi, iPhone 16 harus memenuhi kewajiban perpajakan di wilayah pabean. Ini termasuk pelunasan bea masuk dan pajak, seperti PPN (saat itu 11 persen) dan Pajak Penghasilan (PPh) 10 persen bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).</p>
<p>Chotibul merinci, pembebasan bea masuk berlaku untuk barang penumpang senilai hingga US$ 500. Jika harga iPhone 16 Rp 20 juta, misalnya, selisih setelah dikurangi US$ 500 dikenakan bea masuk 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 10 persen (bagi yang ber-NPWP) atau 20 persen (tanpa NPWP). PPh tetap 10 persen jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dipadankan dengan NPWP.</p>
<p>Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengakui sulit mengawasi agar iPhone 16 yang masuk sebagai barang pribadi tidak diperdagangkan. “Sulit memastikan apakah barang tersebut tidak diperdagangkan. Bagaimana cara mengawasinya? Misalnya, saya membawa dua iPhone 16, satu untuk anak saya. Bagaimana membuktikan itu bukan untuk dijual?” kata Nirwala.</p>
<p>Data Bea Cukai ini berbeda dengan catatan Kemenperin yang menyebutkan 11 ribu unit iPhone 16 masuk hingga 10 November 2024 melalui jalur penumpang. Jumlah ini meningkat 2.000 unit dari periode Agustus-Oktober 2024 (9.000 unit).</p>
<p>Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, mempersilakan masyarakat membawa iPhone 16 dari luar negeri, tetapi mengancam memblokir <em>International Mobile Equipment Identity</em> (IMEI) jika terbukti diperjualbelikan. &#8220;Jika ada bukti diperjualbelikan, kami siap menonaktifkan IMEI,&#8221; kata Febri di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan, Kamis, 21 November. &#8220;Hukuman bagi penjual iPhone 16 ranah penegak hukum. Kami hanya bisa menonaktifkan IMEI,&#8221; tegasnya. CNBC</p>
<p><strong>Baca Juga:</strong><br />
<strong><a href="https://gokepri.com/proposal-investasi-apple-belum-cukup-larangan-iphone-16-berlanjut/">Proposal Investasi Apple Belum Cukup, Larangan iPhone 16 Berlanjut</a></strong></p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/celah-iphone-16-masuk-ke-indonesia-jalur-penumpang-dari-luar-negeri/">Celah iPhone 16 Masuk ke Indonesia, Jalur Penumpang dari Luar Negeri</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dari Timah hingga Narkoba, Bea Cukai Batam Ungkap Ratusan Penyelundupan Sepanjang 2024</title>
		<link>https://gokepri.com/dari-timah-hingga-narkoba-bea-cukai-batam-ungkap-ratusan-penyelundupan-sepanjang-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Candra Gunawan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 19 Dec 2024 10:01:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Batam]]></category>
		<category><![CDATA[barang ilegal]]></category>
		<category><![CDATA[batam]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[Penyelundupan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=104454</guid>

					<description><![CDATA[<p>BATAM (gokepri) — Bea Cukai Batam mengungkap ratusan kasus penyelundupan sepanjang 2024. Beragam barang ilegal <a class="read-more" href="https://gokepri.com/dari-timah-hingga-narkoba-bea-cukai-batam-ungkap-ratusan-penyelundupan-sepanjang-2024/" title="Dari Timah hingga Narkoba, Bea Cukai Batam Ungkap Ratusan Penyelundupan Sepanjang 2024" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dari-timah-hingga-narkoba-bea-cukai-batam-ungkap-ratusan-penyelundupan-sepanjang-2024/">Dari Timah hingga Narkoba, Bea Cukai Batam Ungkap Ratusan Penyelundupan Sepanjang 2024</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BATAM (gokepri)</strong> — Bea Cukai Batam mengungkap ratusan kasus penyelundupan sepanjang 2024. Beragam barang ilegal dan tersangka diamankan.</p>
<p>Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengatakan penindakan ini menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045. Bea Cukai Batam meningkatkan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai.</p>
<p>“Dalam upaya ini, Bea Cukai Batam bergabung dalam Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan yang dibentuk pada 4 November 2024. Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan memimpin langsung desk tersebut,” kata Askolani di Batam, Kamis 19 Desember 2024.</p>
<p>Selama periode 4 November hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam melakukan 364 penindakan. Rinciannya meliputi patroli laut, barang kiriman udara, barang penumpang, Barang Kena Cukai (BKC), dan narkotika. “Keberhasilan ini sejalan dengan upaya pemerintah memberantas penyelundupan barang ilegal yang merugikan ekonomi dan merusak keamanan negara,” jelas Askolani.</p>
<p><b>Baca Juga:</b></p>
<p><a href="https://gokepri.com/dikirim-dari-batam-102-unit-iphone-16-dimusnahkan-bea-cukai-di-soekarno-hatta/"><b>Dikirim dari Batam, 102 Unit iPhone 16 Dimusnahkan Bea Cukai di Soekarno-Hatta</b></a></p>
<p>Salah satu penindakan besar terjadi di perairan Bintan. Bea Cukai Batam menggagalkan ekspor ilegal 7,4 ton pasir timah tanpa dokumen kepabeanan. Pasir timah senilai Rp1,2 miliar ini kini berstatus Barang Dikuasai Negara (BDN). Penindakan ini mendukung upaya pemerintah mengatasi penyelundupan komoditas kekayaan alam Indonesia ke luar negeri. “Ada syarat khusus untuk penjualan pasir timah ini,” kata Askolani.</p>
<figure id="attachment_104456" aria-describedby="caption-attachment-104456" style="width: 760px" class="wp-caption aligncenter"><a href="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/12/48E111FE-EF44-4179-B84C-5BAA044BD852.jpeg"><img decoding="async" class="size-full wp-image-104456" src="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/12/48E111FE-EF44-4179-B84C-5BAA044BD852.jpeg" alt="Penyelundupan Batam" width="760" height="428" srcset="https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/12/48E111FE-EF44-4179-B84C-5BAA044BD852.jpeg 760w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/12/48E111FE-EF44-4179-B84C-5BAA044BD852-200x112.jpeg 200w, https://gokepri.com/gokepri/uploads/2024/12/48E111FE-EF44-4179-B84C-5BAA044BD852-300x170.jpeg 300w" sizes="(max-width: 760px) 100vw, 760px" /></a><figcaption id="caption-attachment-104456" class="wp-caption-text">Dirjen Bea dan Cukai, Askolani, memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penyelundupan di Kantor Bea Cukai Batam. Batam, 19 Desember 2024. GOKEPRI/Engesti Fedro</figcaption></figure>
<p>Di Perairan Karang Banteng, Batam, Bea Cukai juga menggagalkan pengangkutan barang ilegal seperti pakaian, ban, dan minuman kesehatan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp4,3 miliar dengan potensi kerugian negara Rp2 miliar.</p>
<p>Bea Cukai Batam juga mengintensifkan pengawasan barang bawaan penumpang di Pelabuhan Feri Internasional dan Bandar Udara Hang Nadim Batam. Dalam salah satu penindakan, mereka menggagalkan penyelundupan 434 unit telepon seluler dan tablet senilai Rp2,6 miliar, serta 618 koli ballpress senilai Rp1,2 miliar. “Selain itu, gading gajah seberat 40 kilogram yang akan diselundupkan juga berhasil diamankan. Estimasi kerugian negara sekitar Rp520 juta,” kata Askolani.</p>
<p>Penindakan narkotika juga menjadi fokus utama. Dalam periode yang sama, Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 2.491 gram sabu dan 124 butir obat terlarang. “Penindakan ini menyelamatkan lebih dari 12.600 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” jelas Askolani.</p>
<p>Hingga 10 Desember 2024, Bea Cukai Batam mencatat total 857 penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Nilai barang ditaksir mencapai Rp387 miliar dengan potensi kerugian negara Rp77 miliar. “Penindakan ini meningkat 6,12 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sebanyak 138 Nota Hasil Intelijen (NHI) juga berhasil disusun, serta 13 kasus penyidikan yang mengarah pada P-21. Estimasi nilai barang mencapai Rp31 miliar,” tutup Askolani.</p>
<p><strong>Cek Berita dan Artikel yang lain di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqBwgKMJbIlQsw56yrAw?hl=en-ID&amp;gl=ID&amp;ceid=ID%3Aen">Google News</a></strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/dari-timah-hingga-narkoba-bea-cukai-batam-ungkap-ratusan-penyelundupan-sepanjang-2024/">Dari Timah hingga Narkoba, Bea Cukai Batam Ungkap Ratusan Penyelundupan Sepanjang 2024</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar</title>
		<link>https://gokepri.com/bc-kepri-gagalkan-penyelundupan-151-ribu-benih-lobster-senilai-rp151-miliar/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ilfitrah]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Dec 2024 11:58:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[BC Kepri]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[benih lobster]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=103386</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARIMUN (gokepri.com) &#8211; Petugas patroli Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bc-kepri-gagalkan-penyelundupan-151-ribu-benih-lobster-senilai-rp151-miliar/" title="BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bc-kepri-gagalkan-penyelundupan-151-ribu-benih-lobster-senilai-rp151-miliar/">BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARIMUN (gokepri.com)</strong> &#8211; Petugas patroli Kanwil Ditjen Bea Cukai Kepri, menggagalkan upaya penyelundupan 151.000 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Pulau Numbing, Bintan, Kepri, Senin 25 November 2024.</p>
<p>Benih bening lobster tersebut akan dibawa keluar perairan Indonesia secara ilegal.</p>
<p>Kasus penggagalan penyelundupan benih bening lobster tersebut dieskpose di Kanwil DJBC Khusus Kepri, Senin, 2 Desember 2024 yang dipimpin Kakanwil DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi.</p>
<p>Ekspose kasus tersebut dihadiri Kajati Kepri Teguh Subroto, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saefudin dan Wadanlantamal IV, Kolonel Laut (P) Ketut Budiantara</p>
<p>Adhang Noegroho Adhi mengatakan, pada 25 November 2024, petugas mendapatkan informasi adanya <em>High Speed Craft </em>(HSC) bermesin 4&#215;200 PK yang diduga akan melakukan kegiatan penyelundupan BBL menuju luar perairan Indonesia.</p>
<p>Begitu menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan pemantauan terhadap HSC itu.</p>
<p>“Berdasarkan hasil pendalaman informasi yang dilakukan bersama dengan Bareskrim Polri, Bea Cukai Batam dan Lantamal IV, tim gabungan berkomunikasi dengan Tim Patroli Laut Bea Cukai untuk melakukan strategi pengawasan laut berlapis,&#8221; ujar Adhang.</p>
<p>Kata Adhang, pada saat melakukan pengejaran terhadap HSC di perairan Pulau Numbing, para pelaku menunjukkan tindakan resistensi  dengan cara membuang jaring dengan maksud agar speedboat patroli Bea Cukai tersangkut jaring.</p>
<p>Selain itu, penyelundup juga melakukan manuver berbahaya sehingga terjadi kontak body boat yang tidak dapat dihindarkan.</p>
<p>&#8220;Satgas tetap melakukan pengejaran dan selanjutnya 4 orang pelaku melompat ke laut dengan kondisi HSC tersebut belum berhenti sempurna sehingga beberapa pelaku terluka,&#8221; jelas Adhang.</p>
<p>Dikatakan, satgas patroli laut melakukan evakuasi dan ditemukan 4 pelaku masing berinisial SY, D, S, dan J alias H, 3 dari 4 pelaku mengalami luka di tubuh.</p>
<p>&#8220;Setelah dilakukan pertolongan pertama, terhadap 3 pelaku yang terluka dibawa ke rumah sakit di Tanjung Pinang untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut,” terangnya.</p>
<p>Tim melakukan pengamanan terhadap 1 orang pelaku yang tidak mengalami luka, muatan BBL yang setelah dihitung berjumlah 28 kotak, dan HSC 4&#215;200 PK.</p>
<p>Adhang menyebut, pada Selasa 26 November 2024 dilakukan pencacahan bersama Balai Karantina Kepri disaksikan oleh 1 orang pelaku dan perwakilan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan.</p>
<p>Dari hasil pencacahan, didapati benih bening lobster sebanyak 151.000 ekor jenis pasir dengan perkiraan nilai barang Rp15,1 miliar.</p>
<p>Kemudian BBL tersebut langsung dilepasliarkan di wilayah perairan Pulau Kambing, Karimun, Kepri.</p>
<p>Pelepasliaran itu disaksikan perwakilan dari Bareskrim Polri, Kejaksaan Tinggi Kepri dalam hal ini diwakili oleh Kejaksaan Negeri Karimun, Lanal TBK, Polres Karimun, PSDKP Tanjung Balai Karimun, dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kepri Satuan Pelayanan Pelabuhan Tanjungbalai Karimun yang disaksikan oleh 1 orang pelaku.</p>
<p>&#8220;Keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penindakan tersebut tidak lepas dari sinergi yang selama ini telah terjalin dengan baik antara Kanwil Bea Cukai Kepri, Bareskrim Polri, KPU Bea Cukai Batam, dan Lantamal IV,&#8221; kata Adhang.</p>
<p>Adhang menjelaskan, dalam 2 bulan terakhir, sinergi Kanwil Bea Cukai Kepri bersama seluruh aparat penegak hukum telah berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBL sebanyak 3 kali dengan jumlah 577.305 ekor berbagai jenis dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp58,163 miliar.</p>
<p>&#8220;Hal ini merupakan wujud komitmen Kanwil Bea Cukai Kepri  dalam  menindaklanjuti  arahan  Presiden terkait dengan program Astacita,&#8221; pungkasnya.</p>
<p><strong>Penulis: Ilfitra</strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bc-kepri-gagalkan-penyelundupan-151-ribu-benih-lobster-senilai-rp151-miliar/">BC Kepri Gagalkan Penyelundupan 151 Ribu Benih Lobster Senilai Rp15,1 Miliar</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BC Karimun Ciduk Warga Tanjungbatu Bawa 140 Gram Sabu dari Malaysia</title>
		<link>https://gokepri.com/bc-karimun-ciduk-warga-tanjungbatu-bawa-140-gram-sabu-dari-malaysia/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Ilfitrah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 29 Oct 2024 09:38:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[BC Karimun]]></category>
		<category><![CDATA[Bea Cukai]]></category>
		<category><![CDATA[narkoba]]></category>
		<category><![CDATA[narkotika]]></category>
		<category><![CDATA[Sabu-Sabu]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://gokepri.com/?p=100795</guid>

					<description><![CDATA[<p>KARIMUN (gokepri.com) &#8211; Warga Tanjungbatu, Kundur inisial A (49) diamankan petugas Bea Cukai karena diduga <a class="read-more" href="https://gokepri.com/bc-karimun-ciduk-warga-tanjungbatu-bawa-140-gram-sabu-dari-malaysia/" title="BC Karimun Ciduk Warga Tanjungbatu Bawa 140 Gram Sabu dari Malaysia" itemprop="url">.</a></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bc-karimun-ciduk-warga-tanjungbatu-bawa-140-gram-sabu-dari-malaysia/">BC Karimun Ciduk Warga Tanjungbatu Bawa 140 Gram Sabu dari Malaysia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>KARIMUN (gokepri.com)</strong> &#8211; Warga Tanjungbatu, Kundur inisial A (49) diamankan petugas Bea Cukai karena diduga membawa masuk narkoba jenis sabu-sabu dari Malaysia, Selasa 22 Oktober 2024.</p>
<p>Pelaku masuk ke Karimun dengan menumpang kapal ferry MV Ocean Dragon VIII dari Kukup, Malaysia.</p>
<p>Ditangkapnya pelaku karena petugas Bea Cukai yang berjaga di pintu masuk pelabuhan internasional Tanjungbalai Karimun curiga melihat gerak gerik pelaku.</p>
<p>Pelaku yang masih dibawah pengaruh narkotika nampak gugup ketika melewati mesin pemindai X-Ray yang dipasang di area kedatangan pelabuhan.</p>
<p>Karena curiga, petugas kemudian membawa terduga pelaku ke dalam ruang pemeriksaan. Saat diperiksa, petugas melihat ada kejanggalan di bagian pangkal paha pelaku yang membengkak.</p>
<p>Petugas kemudian melakukan pemeriksaan yang lebih mendalam, ternyata di bagian pangkal paha tersebut pelaku melilitkan narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 140 gram.</p>
<p>Rencananya, sabu tersebut akan dibawa pelaku ke Batam. Dia mengaku kalau barang haram itu milik seorang warga Malaysia. Pelaku A hanya berperan sebagai kurir.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan pengakuan pelaku, narkotika jenis sabu akan dibawa ke Batam. Dia juga mengaku pertama kali melakukan ini,&#8221; ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe<br />
Madya Pabean B Tanjungbalai Karimun, Jerry Kurniawan, Selasa 29 Oktober 2024.</p>
<p>Jerry mempertanyakan kepada pelaku tidak langsung saja membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Batam dan harus singgah ke Karimun dulu?</p>
<p>Kata dia, jaringan narkotika internasional akan terus memperbarui modus dalam upaya penyelundupan narkotika.</p>
<p>&#8220;Semakin pintar petugas dalam menindak, semakin lihai pula sindikat narkoba menyelundupkan barang haram tersebut,&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Penyampaian kasus narkotika di KPPBC TMP b Tanjungbalai Karimun turut dihadiri Kabid PSO Kanwil DJBC Khsusu Kepri, Tutut Basuki dan Kasat Resnarkoba Polres Karimun, AKP Alfin Dwi Nuntung.</p>
<p><strong>Penulis: Ilfitra</strong></p>
<p>The post <a href="https://gokepri.com/bc-karimun-ciduk-warga-tanjungbatu-bawa-140-gram-sabu-dari-malaysia/">BC Karimun Ciduk Warga Tanjungbatu Bawa 140 Gram Sabu dari Malaysia</a> appeared first on <a href="https://gokepri.com">gokepri</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>

<!--
Performance optimized by W3 Total Cache. Learn more: https://www.boldgrid.com/w3-total-cache/?utm_source=w3tc&utm_medium=footer_comment&utm_campaign=free_plugin

Object Caching 23/128 objects using Disk
Page Caching using Disk: Enhanced 
Lazy Loading (feed)

Served from: gokepri.com @ 2026-06-24 03:19:51 by W3 Total Cache
-->