Batam (gokepri.com) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berulang kali menertibkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).
Tak jarang para PMKS yang diamankan dan dilakukan pembinaan oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam. Hanya saja hal ini tidak membuat para PMKS jera.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam, Salim mengatakan pihaknya secara rutin melakukan razia di sejumlah titik jalan.
“Kemarin Rabu (17/2/2021) malam. Ada 20 PKMS terjaring razia,” kata Salim, Jumat (19/2/2021).
Razia sendiri merupakan upaya pemerintah menegakkan Peraturan Daerah (Perda) 6/2002 tentang Ketertiban Sosial di Wilayah Hukum Kota Batam.
Adapun lokasi razia di lima titik; Batuaji, Sagulung, Batamkota, Batuampar, dan Lubukbaja.
“Dari lima titik itu, kita amankan 20 orang yang terdiri dari 9 anak-anak dan 11 orang dewasa,” ujar Salim, Kamis (18/2/2021).
Menurut dia, 20 PMKS tersebut langsung diangkut ke Selter Dinas Sosial (Dinsos) Kota Batam di Sekupang. Ia mengatakan, penertiban PMKS tersebut bekerja sama dengan Dinsos dengan surat perintah tugas 167/SPT/SET/SATPOL-PP/II/2021.
Dalam razia tersebut, tim gabungan menurunkan 51 personel gabungan Satpol PP Batam dan Dinsos Batam. Dalam kegiatan itu, masing-masing personel dibagi tiga wilayah untuk menertibkan PMKS yang tersebar di Batam.
“Para PMKS sudah diberi peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi,” kata dia.
(ard)