Karimun (gokepri.com) – Dua sekawan, RA dan AY terlibat aksi pencurian. Keduanya biasa beraksi pada malam hari.
Sasaran mereka adalah pemilik rumah yang sedang lengah, kemudian menggasak isi rumah tersebut.
Sepanjang 2023 ini, keduanya berhasil melakukan aksi pencurian sebanyak 5 kali dan membawa kabur dua unit handphone.
Aksi terakhir yang mereka lakukan adalah dengan membongkar rumah Diana Carolina Sinuraya di Perumahan Wonosari Asri, Meral pada Ahad, 12 Maret 2023.
Keduanya berhasil membawa kabur dua unit handphone merek Realme C30.
Korban kemudian melapor ke polisi. Polisi pun segera bertindak berhasil mengamankan RA di kosan Jalan Pelipit Kali Baru, pada Selasa, 23 Mei 2023.
Sementara, rekannya AY berhasil kabur dan menjadi buronan polisi.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp3,2 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Karimun, IptuĀ Gidion Karo Sekali.
Peranan tersangka R A dalam melakukan aksinya yaitu mengawasi di sekeliling TKP.
Sementara, AY melakukan eksekusi.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Karimun untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat di jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Penulis: Ilfitra